Semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan kebijakan penundaan pemberian izin baru di hutan alam dan kawasan gambut sejak 2011. Hal itu dilakukan untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola lahan gambut jangka panjang yang memengaruhi penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi ekosistem hutan.
Penghentian pemberian izin baru itu untuk hutan alam primer dan lahan gambut. Hal ini dilakukan juga termasuk hutan konservasi, hutan lindung. Adapun hutan produksi juga tercakup meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru (PIPPIB) yang terus diperbarui setiap enam bulan.
Kebijakan itu pun berlanjut hingga kepemerintahan Presiden Joko Widodo yang akhirnya diubah dari penundaan menjadi penghentian pemberian izin baru melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019.
Mari mencermati perkembangan kebijakan moratorium pemberian izin di lahan gambut ini.