Kembali

Moratorium Gambut

Semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan kebijakan penundaan pemberian izin baru di hutan alam dan kawasan gambut sejak 2011. Hal itu dilakukan untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola lahan gambut jangka panjang yang memengaruhi penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi ekosistem hutan.

Penghentian pemberian izin baru itu untuk hutan alam primer dan lahan gambut. Hal ini dilakukan juga termasuk hutan konservasi, hutan lindung. Adapun hutan produksi juga tercakup meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru (PIPPIB) yang terus diperbarui setiap enam bulan. 

Kebijakan itu pun berlanjut hingga kepemerintahan Presiden Joko Widodo yang akhirnya diubah dari penundaan menjadi penghentian pemberian izin baru melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019.

Mari mencermati perkembangan kebijakan moratorium pemberian izin di lahan gambut ini.

Kategori Komitmen Lainnya

Restorasi Gambut

Pemerintah Indonesia secara fokus berkomitmen untuk memulihkan lahan gambut khususnya area yang terbakar pada tahun 2015 lalu. Pemerintah membentuk lembaga negara non struktural untuk fokus menangani isu restorasi gambut dan memperbaiki sejumlah peraturan penting perlindungan gambut.

Lebih lengkap

Kebakaran Gambut

Kebakaran gambut sudah terjadi sejak lama. Pada tahun 1997/1998, hutan rawa gambut seluas seluas 2.124.000 hektar terbakar hebat dan mengemisi 156,3 juta ton karbon. Sejak saat itu, kebakaran gambut terus terjadi setiap tahunnya dengan intensitas yang berbeda dan kembali memuncak pada tahun 2015 lalu.

Lebih lengkap