Kembali

Presiden instruksikan penghentian pemberian izin baru

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kategori : Moratorium Gambut
Mendukung Komitmen Payung
Setelah 5 tahun kebijakan penundaan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, akhirnya Presiden Joko Widodo menghentikan sepenuhnya pemberian izin baru pada kedua jenis kawasan tersebut melalui INPRES No. 5 tahun 2019

Sumber:

Inpres No.5 tahun 2019

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini merupakan perbaikan dari Inpres No. 6 tahun 2017 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Dengan penerbitan Inpres ini, pemberian izin baru bukan lagi kebijakan moratorium yang bersifat sementara dan diperbarui setiap dua tahun, akan tetapi menjadi kebijakan permanen penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut sesuai dengan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru. Sesuai dengan ketentuan dalam Inpres ini, penghentian pemberian izin dikecualikan pada:

  • permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan sebelum terbitnya Inpres No.10 tahun 2011
  • pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, termasuk program kedaulatan pangan seperti padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong
  • perpanjangan izin pemanfaatan hutan atau penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku
  • restorasi ekosistem
  • pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara
  • jalur evakuasi dan penampungan sementara korban bencana alam
  • penyiapan pusat pemerintahan
  • infrastruktur proyek strategis nasional
  • prasarana penunjang keselamatan umum

Inpres ini juga mengatur tugas dan kewajiban menteri dan kepala lembaga terkait serta pemerintah daerah.

 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.