Kembali

Inpres moratorium sawit terbit

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kategori : Moratorium Gambut
Mendukung Komitmen Payung
Dalam rangka peningkatan produktivitas dan evaluasi serta perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit, Presiden Joko Widodo akhirnya menunda pemberian izin pada perkebunan kelapa sawit selama periode tiga tahun.

Sumber:

Inpres No.8/2018 Moratorium

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No.8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Meskipun tidak ada satupun pasal spesifik gambut, peraturan ini berkaitan erat dengan perlindungan atas lahan ini.

Poin-poin penting dalam Inpres ini adalah:

  1. Verifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan, atau Surat Tanda Daftar usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Usaha (HGU)
  2. Sinkronisasi dengan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga dengan pemerintah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU
  3. Penundaan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit bagi permohonan baru, permohonan yang telah diajukan namun belum melengkapi persyaratan atau telah memenuhi persyaratan namun berada pada kawasan hutan yang masih produktif, atau permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip tapi belum ada verifikasi lapangan atas batas lahan dan berada pada pada kawasan hutan yang produktif
  4. Evaluasi atas pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan sebagai perkebunan kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan, dan pelaksanaan pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF)
  5. Identifikasi perkebunan kelapa sawit yang teridentifikasi berada dalam kawasan hutan  
  6. Pelaksanaan ketentuan alokasi 20% untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit
  7. Pelaksanaan langkah-langkah hukum dan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit

Pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit ini berlaku 3 tahun sejak Inpres diterbitkan.

Inpres ini sangat relevan dengan tata kelola dan perlindungan gambut mengingat saat ini banyak perkebunan kelapa sawit yang berada di lahan gambut. Penggunaan dan pengelolaan yang tidak berkelanjutan atas gambut sebagai lahan perkebunan sawit telah menjadi salah satu sebab seringnya terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.