Kembali

Presiden Jokowi Lanjutkan Moratorium Hutan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kategori : Moratorium Gambut
Mendukung Komitmen Payung
Pada periode kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo meneruskan kebijakan penundaan pemberian izin baru pada kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang sudah dicetuskan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2011 silam.

Sumber:

Instruksi Presiden No. 8 tahun 2015 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Instruksi ini merupakan lanjutan komitmen moratorium hutan (Instruksi Presiden No. 6 tahun 2013) yang telah dijalankan sejak tahun 2011, pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun Instruksi Presiden tersebut turut mengatur penyempurnaan tata kelola lahan gambut, tidak ditemukan hubungan langsung dengan komitmen Presiden Jokowi ini. Instruksi Presiden No. 8 tahun 2015 ditujukan kepada:

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
  • Menteri Dalam Negeri,
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
  • Sekretariat Kabinet,
  • Kepala Badan Informasi Geospasial,
  • Para Gubernur
  • Para Bupati/Walikota.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan para pejabat untuk menunda pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden Jokowi menginstruksikan upaya pengurangan emisi hutan dan lahan gambut. Ini dilakukan melalui perbaikan tata kelola usulan kegiatan usaha pada hutan dan lahan gambut—yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) melalui izin lingkungan.

Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, Presiden Jokowi menginstruksikan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut, serta areal penggunaan lain berdasarkan PIPIB.

Hingga November 2016, sejak masa kepemimpinan Presiden Jokowi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) sebanyak 3 kali revisi, antara lain PIPIB revisi IX, PIPIB revisi X, dan PIPIB revisi XI.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.