Kembali

Perpanjangan waktu perbaikan tata kelola hutan lahan primer dan gambut

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Kategori : Moratorium Gambut
Mendukung Komitmen Payung
Seperti periode sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperpanjang periode penundaan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut hingga 2 tahun ke depan.

Sumber:

Instruksi Presiden No.6 tahun 2017

Setelah dua bulan mengalami ketidakpastian atas berakhirnya Inpres sebelumnya (Inpres No.8 Tahun 2015), Presiden Jokowi menandatangi Instruksi Presiden No. 6 tahun 2017. Perpanjangan instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memberikan perpanjangan waktu perbaikan tata kelola hutan lahan primer dan lahan gambut, untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Isi dari Inpres ini tidak jauh berbeda dari Instruksi sebelumnya, namun pada Instruksi ini Presiden Jokowi memasukkan dua menteri lainnya yaitu Menteri Pertanian dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di bawah instruksinya. Hal lain, Inpres ini menambahkan tiga pengecualian penundaan penerbitan izin baru dengan alasan  tujuan pembangunan nasional yang vital, lebih spesifik lagi pada program kedaulatan pangan nasional yaitu, jagung, sagu, dan kedelai.

Rincian Instruksi:

  • Tidak berubah - kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melanjutkan penundaan penerbitan izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi untuk konversi) dan areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam peta indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru
  • Tidak berubah -kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini
  • Kepada Menteri Pertanian untuk melakukan penyempurnaan tata kelola di bidang pertanian dan lisensi perkebunan, meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan kritis, melalui restorasi ekosistem, penundaan terhadap penerbitan izin pertanian dan izin usaha perkebunan baru berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB)
  • Pembaharuan PIPIB pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kepala Badan Informasi Geospasial, bekerja sama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Selain itu Kepala Badan Informasi Geospasial juga harus melakukan validasi dan integrasi perta tutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB)
  • Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menunda pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Penundaan Pemberian Izin Baru, kecuali jika telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkung dan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/walikota sebelum dikeluarkannya Inpres ini.
  • Tidak berubah - kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menunda penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan PIPIB

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.