Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Ada satu hal krusial yang dilewatkan publik dari COP 27 Mesir yang ditutup tanggal 20 November 2022 lalu. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdalifah Mahmud menyebutkan bahwa kemampuan kelapa sawit dalam menyerap emisi karbon berkontribusi dalam pengendalian krisis iklim.

Dari total 16,38 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia diklaim bisa menyerap 2,2 miliar ton emisi setara CO2 per tahun. Namun, Pantau Gambut melihat klaim ini berbahaya karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan yang lebih kronis, khususnya gambut.

Klaim yang disampaikan oleh Musdalifah jelas bertolak belakang dengan emisi yang dilepaskan saat 1,02 juta hektare area konsesi di lahan gambut terbakar pada periode 2015-2019[1]. Padahal, setiap hektare lahan yang terbakar dapat melepaskan 427,2 ton karbon[2], dimana metana (CH4) yang terlepas lebih berbahaya 21 kali lipat dibandingkan karbon dioksida (CO2).

Kajian terbaru yang dilakukan Pantau Gambut melalui pantauan satelit di tiga provinsi (Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi) pun menemukan kemunculan beberapa pola tanam baru pada area bekas terbakar yang berada di radius 1 km di luar area konsesi perkebunan sawit[3]. Tandanya, tren pembukaan lahan gambut dengan cara dibakar masih menjadi cara yang populer dilakukan oleh pemilik konsesi meskipun sertifikasi seperti ISPO mulai menjamur digunakan.

Konteks kebijakan pemberian izin pada konsesi dalam kawasan hutan pun juga bermasalah. Pendekatan ultimum remidium yang digunakan untuk “memutihkan” 857 perkebunan sawit seluas 3,4 juta hektare di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan yang sah, sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif. Pemerintah mensimplifikasi pendekatan ultimum remedium, padahal banyak ahli hukum menjelaskan, Ultimum Remedium dilakukan jika sanksi yang lain tidak efektif atau gagal untuk mencapai tujuan pemberian sanksi, penerapan ultimum remedium harus memperhatikan efektivitas pelaksanaan sanksi administratif, bukan mempertimbangkan kesanggupan membayar denda administratif, terlebih secara tidak tepat penerapannya dilakukan pada kejahatan korporasi.

Pantau Gambut mengingatkan agar Kemenko bidang Perekonomian berhati-hati untuk tidak terlampau menyederhanakan data dan menyajikannya secara terpotong tanpa mempertimbangkan fakta lapangan dan dampak lingkungan secara menyeluruh. Perlu diingat, lahan gambut di Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau sekitar 30% karbon dunia. Cadangan karbon yang tersimpan di dalam tanah gambut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan dan berpotensi menyumbang 63% total emisi karbon dunia.

 

[1] Membedah Teka-Teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin | Pantau Gambut
[2] Mitigasi perubahan iklim | Pantau Gambut
[3] Waspada Kerentanan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2022 | Pantau Gambut

 

Kontak Media
Jika Anda membutuhkan panduan maupun konsultasi terkait dengan publikasi ini, Anda dapat menghubungi:

Anton Widjaya         0811574476       Program Manager Pantau Gambut
Wahyu A Perdana   082112395919   Campaigner Pantau Gambut

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.