Oleh Abil Salsabila, Juma Maulana, Muhammad Syafiq, Ryan Kusumo, Yoga Aprillianno, Iola Abas
dari Pantau Gambut
97% lahan gambut yang terbakar tidak pernah kembali menjadi hutan. Fakta ini menjadi cermin paling jujur dari satu dekade program restorasi gambut Indonesia yang mengklaim telah memulihkan jutaan hektare lahan, namun gagal mengubah nasib ekosistem yang paling kritis di negeri ini.

Dimulai pasca-kebakaran masif 2015 dan janji Presiden Joko Widodo di panggung COP21 Paris, program restorasi melalui BRG dan kemudian BRGM berjalan di bawah sorotan internasional dan dukungan pendanaan iklim miliaran dolar. Namun, seiring berakhirnya masa tugas BRGM pada Desember 2024, Pantau Gambut merilis temuan yang mempertanyakan klaim keberhasilan tersebut. 

Pemantauan Pantau Gambut mengungkap sejumlah fakta yang bertolak belakang dengan narasi resmi pemerintah: 

  • Target restorasi sudah diturunkan dari 2,6 juta hektare menjadi 1,2 juta hektare, namun tetap tidak terpenuhi hingga akhir masa tugas BRGM. 
  • 70% unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak, mayoritas terbuat dari kayu dan bambu yang cepat lapuk tanpa pemeliharaan rutin. 
  • 52% lokasi intervensi masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman, artinya gambut tetap kering dan rentan terbakar meski sudah direstorasi. 
  • Kebakaran terus berulang di lokasi yang sama, termasuk di area yang sudah mendapat intervensi infrastruktur pembasahan. 

Dari lahan gambut yang terbakar pada 2015 hingga 2019, hanya 3% yang kembali menjadi hutan. Sisanya berubah menjadi semak belukar (41%) atau beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit (54%). Pola yang sama ditemukan di area konsesi. Pantau Gambut menilai area semak belukar bekas terbakar ini berpotensi sengaja disiapkan untuk memperluas perkebunan di kemudian hari, sebuah praktik yang secara eksplisit melanggar regulasi yang berlaku. 

Menggunakan kerangka environment-making state, riset ini berargumen bahwa restorasi gambut tidak bisa dipahami semata sebagai upaya penyelamatan ekologis. Ia adalah instrumen negara untuk menata ulang lanskap gambut agar tetap kompatibel dengan kepentingan akumulasi kapital, baik melalui perkebunan monokultur maupun skema pasar karbon.

Selama pendekatan restorasi masih berorientasi pada pemenuhan target administratif dan tidak menyentuh akar struktural degradasi, yaitu ekspansi konsesi monokultur, ketimpangan akses agraria, dan lemahnya penegakan hukum di wilayah konsesi, pemulihan gambut akan terus berjalan di tempat.

Pantau Gambut menyerukan transformasi mendasar: dari pendekatan berbasis luasan menuju tata kelola yang terukur secara ekologis, transparan, dan berpihak pada komunitas lokal yang selama ini menanggung beban terbesar dari krisis gambut Indonesia. 

Dokumen riset lengkap mengenai tata kelola dan politik ruang lahan basah ini dapat Anda unduh melalui halaman ini. 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.