Karut Marut Iklim di Tengah Fragmentasi: Koordinasi Kusut dan Janji NDC yang Kian Jauh Menuju COP 30 Brazil
Oleh Admin
Dimulai pasca-kebakaran masif 2015 dan janji Presiden Joko Widodo di panggung COP21 Paris, program restorasi melalui BRG dan kemudian BRGM berjalan di bawah sorotan internasional dan dukungan pendanaan iklim miliaran dolar. Namun, seiring berakhirnya masa tugas BRGM pada Desember 2024, Pantau Gambut merilis temuan yang mempertanyakan klaim keberhasilan tersebut.
Pemantauan Pantau Gambut mengungkap sejumlah fakta yang bertolak belakang dengan narasi resmi pemerintah:
Dari lahan gambut yang terbakar pada 2015 hingga 2019, hanya 3% yang kembali menjadi hutan. Sisanya berubah menjadi semak belukar (41%) atau beralih fungsi menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit (54%). Pola yang sama ditemukan di area konsesi. Pantau Gambut menilai area semak belukar bekas terbakar ini berpotensi sengaja disiapkan untuk memperluas perkebunan di kemudian hari, sebuah praktik yang secara eksplisit melanggar regulasi yang berlaku.
Menggunakan kerangka environment-making state, riset ini berargumen bahwa restorasi gambut tidak bisa dipahami semata sebagai upaya penyelamatan ekologis. Ia adalah instrumen negara untuk menata ulang lanskap gambut agar tetap kompatibel dengan kepentingan akumulasi kapital, baik melalui perkebunan monokultur maupun skema pasar karbon.
Selama pendekatan restorasi masih berorientasi pada pemenuhan target administratif dan tidak menyentuh akar struktural degradasi, yaitu ekspansi konsesi monokultur, ketimpangan akses agraria, dan lemahnya penegakan hukum di wilayah konsesi, pemulihan gambut akan terus berjalan di tempat.
Pantau Gambut menyerukan transformasi mendasar: dari pendekatan berbasis luasan menuju tata kelola yang terukur secara ekologis, transparan, dan berpihak pada komunitas lokal yang selama ini menanggung beban terbesar dari krisis gambut Indonesia.
Dokumen riset lengkap mengenai tata kelola dan politik ruang lahan basah ini dapat Anda unduh melalui halaman ini.