Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Penertiban dua ekskavator di Kawasan Ekosistem Leuser Rawa Tripa oleh Polres Nagan Raya, Aceh, pada Maret 2026 menjadi indikasi bahwa perambahan kawasan ini melibatkan dukungan modal yang tidak kecil.
Eksavator yang disegel garis polisi setelah ditertibkan di kawasan Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ©Harian Rakyat Aceh
Eksavator yang disegel garis polisi setelah ditertibkan di kawasan Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ©Harian Rakyat Aceh

Keberadaan alat berat menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan aktivitas petani lokal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Temuan ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah dan buruknya tata kelola perlindungan ekosistem gambut yang memungkinkan perambahan dan kerusakan terus berulang. 

Ekosistem Rawa Tripa yang masuk pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Qanun No. 19 Tahun 2013 karena memiliki gambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter. Eksploitasi terstruktur pada ekosistem ini dapat menjadi ancaman fatal pada ketahanan iklim regional. Berdasarkan temuan terbaru Pantau Gambut, aktivitas pembukaan lahan ilegal yang terus berulang ini berbanding lurus dengan melonjaknya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara drastis di wilayah Aceh.  

Sepanjang Januari–Mei 2026, Pantau Gambut mendeteksi adanya 2.715 titik panas di seluruh Provinsi Aceh. Kabupaten Aceh Selatan menjadi yang tertinggi dengan 918 titik panas, diikuti Kabupaten Aceh Barat dengan 740 titik, dan Kabupaten Nagan Raya sebanyak 528 titik. Jumlah titik panas di Kabupaten Nagan Raya tersebut meningkat 43 kali lipat dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya dengan 12 sebaran titik panas. 

Temuan di Aceh ini menjadi salah satu yang tertinggi dari seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia dengan total 28.039 titik panas. Angka tersebut tersebar sebanyak 18.064 titik panas pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 9.975 titik panas pada Ekosistem Gambut Budidaya (FBEG). Akumulasi total tersebut pun mengalami kenaikan dari akumulasi Januari–April sejumlah 23.546. Data ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur masih menjadi faktor dominan penyebab kebakaran berulang. 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ekosistem Rawa Tripa ©Apel Green Aceh
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ekosistem Rawa Tripa ©Apel Green Aceh

Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, menegaskan bahwa karhutla kronis ini membuktikan kegagalan sistemik dalam pencegahan dan pengawasan ekosistem kritis. “Rawa Tripa sedang membayar harga dari kegagalan pencegahan yang berlangsung bertahun-tahun. Jika siklus kebakaran ini terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi tidak lagi sekadar kehilangan lahan, tetapi kehilangan fungsi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Aceh,” ujarnya. 

Melengkapi pernyataan tersebut, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyatakan bahwa karhutla di Rawa Tripa mencerminkan tumpulnya sanksi hukum bagi perusak lingkungan. Menurutnya, pemerintah wajib beralih dari sekadar pemadaman ke penindakan aktor utama yang diuntungkan. "Selama pemerintah hanya sibuk memadamkan api tanpa berani menyeret aktor intelektual yang mengeruk keuntungan, kebakaran Rawa Tripa akan abadi sebagai siklus tahunan yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan," tegas Roni. 

Atas kondisi tersebut, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, dan HAkA mendesak pemerintah untuk: 

  1. Mereformasi penegakan hukum dan memastikan transparansi investigasi.
    Pemerintah harus segera menyusun RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Prolegnas, serta melakukan investigasi menyeluruh, memastikan transparansi kepada publik, dan menjatuhkan sanksi hukum tegas tanpa kompromi terhadap korporasi yang terbukti membakar atau merusak Ekosistem Rawa Tripa demi memutus mata rantai impunitas.
  2. Menguatkan sistem mitigasi dan restorasi gambut.  
    Kedaruratan ini menuntut penguatan sistem pengawasan dini melalui patroli lapangan dan pemantauan titik panas secara real-time, yang dibarengi dengan percepatan restorasi hidrologis gambut melalui penutupan kanal di kawasan yang telah terdegradasi. 
  3. Berkolaborasi dengan masyarakat adat untuk memastikan perlindungan jangka panjang. 
    Pemerintah wajib melibatkan masyarakat lokal dan komunitas adat dengan berbasis hak, sebagai mitra utama dalam pengawasan ekosistem melalui pendekatan kolaboratif yang berbasis pemenuhan hak. 

Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut menyebutkan, “Rawa Tripa terbakar berulang kali bukan karena Indonesia kekurangan aturan, tetapi karena aturan yang ada masih terfragmentasi dan belum menempatkan perlindungan gambut dalam satu kerangka yang utuh. Tanpa RUU Perlindungan Ekosistem Gambut, negara akan terus sibuk merespon kebakaran tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkannya,” ujarnya.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.