Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Pada Pidato Wakil Presiden di COP 27 Mesir, Wakil Presiden RI secara spesifik menyampaikan, “Sebagai Presiden G20, Indonesia terus mendorong pemulihan hijau, serta aksi iklim yang kuat dan inklusif”. Sayangnya, pernyataan yang disampaikan di hadapan masyarakat global kerap kali berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
©Twitter @Kiyai_MarufAmin
©Twitter @Kiyai_MarufAmin

Ekosistem gambut yang memiliki peran penting dalam pengendalian iklim, justru dalam kondisi terancam. Saat ini, masih ada 39% wilayah konsesi berizin yang beroperasional pada lahan gambut Indonesia.

Secara spesifik, Wakil Presiden juga menyampaikan inisiasi terkait program biodiesel B40. Penting diingat bahwa produksi biodiesel di Indonesia masih sangat bergantung pada sawit. Dalam catatan Pantau Gambut, luasan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam ekosistem gambut sejumlah 2.300.122,43 hektare—mayoritasnya merupakan perkebunan kelapa sawit. Setelahnya, secara berturut-turut diikuti oleh konsesi IUPHHK-HTI (1.993.780,37 ha), IUPHHK-HA (569.153,74 ha) dan IUPHHK-RE (336.012,31 ha).

Komitmen FOLU Net Sink 2030 juga tidak ditunjukan melalui penegakan hukum di lapangan. Dari 482 titik sampel lapangan Pantau Gambut pada area terbakar (burned area) yang diambil dari 39 perusahaan di 5 provinsi (Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat), sebanyak 32,15% area bekas terbakar sudah ditanami kembali oleh tanaman ekstraktif, baik itu kelapa sawit ataupun akasia. Padahal, Peraturan Menteri LHK No.77 Tahun 2015 sudah jelas menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja yang terbakar.

Berdasarkan hasil analisis spasial yang dilakukan oleh Pantau Gambut, total akumulasi areal terbakar di atas wilayah berizin selama kurun waktu 2015-2019 adalah 1.020.376,04 hektare. Rinciannya sebanyak 580.764,5 ha di atas kawasan HGU, 168.988,1 ha ditemukan di kawasan HTI, 83.575,6 ha di atas kawasan RE, dan 187.047,9 ha di atas kawasan HA.

Proporsi Areal Terbakar di Wilayah Berizin di Atas Gambut (Sumber: Hasil Analisis Pantau Gambut, 2021)
Proporsi Areal Terbakar di Wilayah Berizin di Atas Gambut (Sumber: Hasil Analisis Pantau Gambut, 2021)

Masih terjadinya kebakaran pasca tahun 2015 menimbulkan pertanyaan pada perintah pelaksanaan pemulihan gambut di area konsesi. Padahal, para pihak sudah sepakat bahwa bencana karhutla 2015 menimbulkan kerugian multi sektoral yang sangat besar.

Pantau Gambut memandang, klaim Wapres RI untuk mendorong pemulihan lingkungan hijau, serta aksi iklim yang kuat dan inklusif, hanya bisa dicapai jika ada perhatian serius pada ekosistem penting seperti gambut. Dampaknya jelas penting dalam perubahan iklim. Ketidakseriusan pemerintah dalam meninjau izin, dan menegakkan hukum pada berbagai kasus kebakaran hutan, dan konsesi yang berada di ekosistem gambut, hanya akan menjadi langkah mundur dari komitmen atas FOLU Net Sink 2030 yang disampaikan Wapres di COP 27.

Catatan

Sumber data di atas bisa diakses secara lebih komprehensif pada studi Pantau Gambut Membedah Teka-teki Kegiatan Perlindungan Ekosistem Gambut di Area Berizin.

 

Jika Anda membutuhkan panduan maupun konsultasi terkait dengan publikasi ini, Anda dapat menghubungi:  

Wahyu A Perdana  082112395919    Campaigner Pantau Gambut 
Yoga Aprillianno     081390203344    Media Campaigner Pantau Gambut 

 

Credit foto header: Sayed Sheasha/REUTERS/Alamy Stock Photo

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.