Perwujudan Komitmen Pemerintah Nasional dan Daerah untuk Pemulihan Gambut di Papua
Oleh Yohanes AkwanDari Juni hingga Juli 2025, tercatat adanya kenaikan 11.287 titik panas tersebar di 303 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Mayoritas titik panas ini berada di Provinsi Riau, Kalimantan Barat, dan Aceh. Asapnya telah menjangkau Malaysia dan Singapura, membuat ketiga negara ini menyambut hari kemerdekaan masing-masing di tengah ancaman asap karhutla.
Merayakan ulang tahun kemerdekaan yang ke-80, nyatanya tidak menggambarkan kedewasaan pemerintah Indonesia dalam penanganan karhutla menahun. Krisis akibat kerusakan ekosistem gambut ini kerap hanya ditindak menggunakan pendekatan reaktif. Alih-alih mengawasi praktik pembukaan lahan dan menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran, pemerintah hanya fokus pada pemadaman dan operasi darurat.
Kerusakan sistematis ini terlihat dari adanya potensi pembukaan lahan gambut di area fungsi lindung ekosistem gambut. Melalui citra satelit, Pantau Gambut mendeteksi adanya 287 titik panas pada satu hamparan gambut lindung sedalam 7 meter di dalam konsesi PT Sumbertama Nusa Pertiwi. Perusahaan di Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ini terindikasi melakukan pembersihan lahan karena adanya pola bakar yang cenderung rapi.
Wahyu menutup, “Merdeka bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang pemenuhan atas hak tanah, air, dan udara yang bersih.” Selama ekosistem gambut terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi, selama kebijakan lingkungan hanya menjadi formalitas, selama pengawasan dan penegakan hukum tak menyentuh pelaku korporasi, maka krisis karhutla akan terus menjadi luka ekologis bangsa ini.
Jika Anda membutuhkan panduan maupun konsultasi terkait dengan publikasi ini, Anda dapat menghubungi:
Abil Salsabila (Juru Kampanye Pantau Gambut) [email protected]
Yoga Aprillianno (Tim Komunikasi Pantau Gambut) [email protected]