Oleh Agiel Prakoso and Linda Rosalina (TuK Indonesia)
dari Pantau Gambut
Pantau Gambut dan Transformasi untuk Keadilan (TuK) menerbitkan laporan hasil riset bersama terkait investasi yang diberikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 6 grup perusahaan sawit, bubur kertas, dan kertas. Perusahaan-perusahaan itu diduga telah melakukan pelanggaran komitmen perlindungan gambut.

BRI merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia yang menyalurkan dananya kepada beberapa grup ternama di Indonesia yang memproduksi minyak sawit, bubur kertas dan kertas. Beberapa diantaranya bahkan merupakan korporasi yang sering tersandung kasus karhutla hebat yang terjadi setiap musim kemarau. Jika dilihat dari distribusi penyaluran kredit kepada perusahaan, selama periode tahun 2016 sampai dengan Desember 2021, BRI telah memberikan pembiayaan kepada 15 grup perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit dan bubur kertas dan kertas. 

Pembahasan ini akan menunjukkan pelanggaran komitmen perlindungan gambut yang terjadi pada enam grup (anak perusahaan dan afiliasinya) berdasarkan hasil tinjauan di lapangan. Enam grup tersebut adalah; Sinar Mas Group (SMG), Royal Golden Eagle (RGE), Sampoerna Group, Triputra Group, Wilmar Group dan Bakrie Group. Pelanggaran komitmen perlindungan gambut yang ditemukan sebagian besar meliputi pemanfaatan area lindung gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter untuk tanaman ekstraktif, tidak adanya upaya pemulihan gambut paska terbakar, dan pemanfaatan area bekas terbakar untuk tanaman ekstraktif.

 

Baca laporan selengkapnya pada lampiran berikut: Kajian: Pendanaan Bank Plat Merah kepada Perusahaan Perusak Gambut

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.