23.546 Titik Panas Kepung Gambut Sebelum Puncak El Nino “Godzilla” 2026
Oleh Admin
Pengumuman pembentukan BPGMN perlu ditempatkan dalam konteks persoalan tata kelola gambut yang selama ini belum terselesaikan. Dalam merespons rencana tersebut, Pantau Gambut menekankan perlunya pembenahan tata kelola yang mampu menghentikan sumber kerusakan, melindungi fungsi ekologis gambut, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan menjamin pemulihan berlangsung secara terukur. Desain dan mandat BPGMN nantinya perlu dinilai dari kemampuannya mewujudkan pembenahan tersebut.
Pemerintah menyatakan bahwa BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden, melibatkan ilmuwan dan profesional, memperoleh dukungan anggaran yang memadai, serta berfokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Komitmen awal tersebut masih perlu diterjemahkan ke dalam produk hukum dan mekanisme kerja yang dapat dinilai serta diawasi oleh publik.
Kedudukan langsung di bawah Presiden juga bukan hal baru. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, BPGMN tidak dapat dinilai hanya dari kedudukan kelembagaan, susunan personel, atau besarnya anggaran.
“Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru,” ujar Putra Saptian, Senior Campaigner Pantau Gambut.
Pengalaman kelembagaan selama satu dekade menunjukkan bahwa keberadaan badan khusus tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis. Capaian restorasi masih terlalu sering dinilai berdasarkan jumlah kegiatan, luas intervensi, dan infrastruktur yang dibangun, sementara perubahan kondisi ekosistem tidak selalu diperiksa secara memadai.
Dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan bahwa 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak. Sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.
Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015–2019 juga menemukan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan. Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah infrastruktur atau luas kegiatan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Pantau Gambut menilai kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut, setidaknya harus memenuhi delapan prinsip berikut.
Prinsip yang sama harus diterapkan pada pemulihan mangrove. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah bibit atau luas penanaman, tetapi dari pulihnya fungsi ekologis pesisir, tingkat hidup tanaman, kondisi hidrologis, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik penguasaan ruang.
Pantau Gambut akan mencermati produk hukum dan desain kelembagaan BPGMN setelah dibuka kepada publik. Hal-hal yang perlu diperhatikan mencakup kekuatan mandat perlindungan, cakupan wilayah, mekanisme koordinasi, akses terhadap data, ukuran pemulihan ekologis, tindak lanjut penegakan hukum, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat.
Pembentukan badan baru bukan capaian pada dirinya sendiri. Jika hanya menambah struktur tanpa memperbaiki tata kelola dan menghentikan sumber kerusakan, BPGMN akan mengulangi persoalan lama dengan nama baru. Sebaliknya, jika pemerintah berani membangun mandat yang jelas, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekologis, rencana ini dapat menjadi kesempatan untuk mengoreksi kegagalan perlindungan gambut selama satu dekade terakhir.
“Pemerintah tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan dan membangun infrastruktur. Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya,” tutup Putra.