Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Pidato Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan MPR baru saja disampaikan Presiden Joko Widodo di depan seluruh anggota parlemen pagi ini tanggal 16 Agustus 2023.
©DetikNews
©DetikNews

Alih-alih membuka pidato dengan menyebarkan semangat kemerdekaan RI, Presiden justru menyampaikan hal-hal yang mengesankan pesan politik praktis. Hingga akhir pidato, Presiden banyak menyampaikan tentang peluang kapitalisasi sumber daya alam dan tidak sekalipun menyinggung dampak permasalahan lingkungan hidup yang terus terjadi. Meski Presiden sempat menyinggung permasalahan polusi satu kali, Presiden seperti gagal fokus dalam memilih sudut pandang permasalahan ini. Bukannya menyebutkan urgensi penanggulangan ataupun tindak lanjut pada permasalahan lingkungan, Presiden malah menyebut permasalahan polusi dalam konteks budaya. Presiden menyampaikan, “Polusi di wilayah budaya melukai keluhuran budi pekerti bangsa Indonesia yang besar”.

Koordinator Nasional Pantau Gambut, Iola Abas pun menanggapi, “Pernyatan Presiden tersebut jelas tidak sensitif pada ancaman yang langsung dirasakan oleh rakyat Indonesia akibat terus memburuknya kualitas udara akibat polusi maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu terakhir.” Menariknya, Pantau Gambut menemukan adanya tiga persamaan pada kasus polusi udara dan kasus karhutla:

  • Pertama, kasus polusi udara dan karhutla sama-sama mendorong warga negara untuk menggugat Presiden Jokowi melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit). Pada tahun 2016, warga negara dari Kalimantan Tengah mengajukan gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan hebat yang membara tahun 2015. Sementara pada kasus terbaru, warga negara dari Jakarta melayangkan gugatan serupa. Kedua gugatan dilayangkan untuk menuntut adanya perbaikan kebijakan dalam pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Asasi Warga Negara, khususnya untuk mendapatkan udara bersih.
  • Kedua, gugatan kasus polusi udara dan karhutla untuk perbaikan regulasi dan pemenuhan hak warga negara sama-sama enggan dilaksanakan oleh Presiden Jokowi (dan para pihak tergugat). Presiden melakukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) meski Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah memenangkan gugatan dari warga negara. Pada gugatan kasus karhutla tahun 2016 di Kalimantan Tengah, meski MA telah memenangkan gugatan warga negara tiga tahun berselang, Presiden dkk justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 980 PK/PDT/2022. Di perkara itu, MA menjatuhkan vonis bahwa Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus karhutla tahun 2015.
  • Ketiga, kasus polusi udara dan karhutla gambut yang sedang terjadi sama-sama berdampak strategis. Ancaman keduanya pun meningkat secara konstan dalam beberapa bulan terakhir. Sebagai gambaran, dalam rentang bulan Agustus saja, hingga tanggal 13 Agustus, Pantau Gambut menemukan adaknya 4.175 titik panas (hotspot) pada area Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) yang tersebar pada 212 area KHG di 81 kabupaten/kota pada 18 provinsi. Tercatat pula adanya titik panas yang masuk ke dalam wilayah 27 konsesi korporasi.
Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, 31 Juli 2023 ©Posko 6 Patdu BPPI Desa Sarang Burung Danau

Iola menutup, “Terus menghindarnya Presiden dan pihak tergugat lainnya dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan berulang kali menjadi masalah strategis yang harus dihadapi menjelang hari kemerdekaan Indonesia ke-78.” Padahal secara substansi, putusan kedua gugatan tersebut berisi perintah pengadilan kepada tergugat untuk mengeluarkan peraturan dalam upaya menanggulangi buruknya kualitas udara akibat karhutla untuk melindungi warga negara dari ancaman karhutla.

Kontak Media 

Jika Anda membutuhkan panduan maupun konsultasi terkait dengan publikasi ini, Anda dapat menghubungi: 

Wahyu A Perdana         082112395919      Campaigner Pantau Gambut 
Yoga Aprillianno           081390203344       Media Campaigner Pantau Gambut 

Website                        pantaugambut.id  
Email                            [email protected]  
Instagram & Twitter    @pantaugambut 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.