Ruwetnya Lokasi Cetak Sawah Baru
Oleh Oriz Anugerah Putra, Agiel Prakoso dan Iola AbasPemutihan adalah upaya pengampunan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan. Dengan kata lain, perkebunan yang awalnya ilegal diubah menjadi legal hanya dengan memenuhi persyaratan serta membayar denda administrasi.
Terlebih lagi, narasi sawit yang dibangun oleh para pemerhati lingkungan kerap dikaburkan oleh berbagai pihak untuk menghindari pengarusutamaan topik sawit ilegal ini. Perusahaan ekstraktif kerap melakukan simplifikasi yang berlebihan pada permasalahan dan klaim yang cherry-picking untuk membangun narasi yang mereka butuhkan. Sehingga, citra perusahaan pun terlihat bersih di mata publik karena minimnya transparansi korporasi.
Topik sawit ilegal ini menjadi penting untuk dibicarakan oleh publik karena kebijakan ini mengancam banyak sisi kehidupan. Mulai dari terancamnya keanekaragaman hayati, munculnya bencana hidrometrologis (kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan banjir), konflik masyarakat, hingga kontradiksi kebijakan. Juru Kampanye Pantau Gambut, Abil Salsabila mengatakan, “Sekarang sudah tidak ada lagi hutan lebat sebagai habitat berbagai flora dan fauna yang aman dari perusakan dan eksploitasi berlebihan. Yang tersisa hanya lahan basah bagi orang-orang kaya untuk memperkaya kelompoknya.” Klaim Abil tercermin dari dari adanya 3,3 juta hektar perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan. Memperparah keadaan ini, pemerintah justru berusaha untuk melakukan pemutihan terhadap perusahaan-perusahaan pemilik perkebunan itu dengan pasal 110a dan 110b Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Selain itu, juga ada 278 perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa 44 persen (gambar 1) di antaranya berada di fungsi ekosistem lindung gambut. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 21 PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dimana aktivitas komersial tidak bisa dilakukan di kawasan fungsi lindung ekosistem gambut. Kawasan tersebut memiliki fungsi penting dalam ekosistem hidrologis gambut yang juga merupakan rumah bagi berbagai keanekaragaman hayati.
Melihat dampak luar biasa dari keputusan pemerintah ini, Pantau Gambut berupaya untuk menyajikan informasi mengenai pemutihan melalui cara yang lebih mudah dimengerti. Dengan tajuk #PerburuanMonsterPutih Pantau Gambut menghadirkan sebuah permainan yang mengajak publik untuk bermain sekaligus memahami seputar isu pemutihan. Tidak hanya sebatas permainan, #PerburuanMonsterPutih adalah sebuah rangkuman dari dampak kebijakan pemutihan terhadap rusaknya tatanan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Untuk memberikan pengalaman yang berbeda dalam memahami kompleksitas isu pemutihan, pemain dapat memilih langkah untuk menentukan jalan cerita dalam perburuan Monster Putih. Pemain diajak untuk menangkap Monster Putih dengan menelusuri jejak kerusakan yang ditimbulkannya. Karena Monster Putih memiliki banyak pengikut, pemain harus selalu mempertimbangkan langkahnya. Karena jika salah langkah, pemain harus mengulangi dari titik awal.
Abil menambahkan, “Monster Putih sudah berhasil ditangkap, tapi bentuk nyatanya masih terus menggeliat.” Kompleksitas isu pemutihan sawit ilegal menjadi tantangan yang dihadapi bersama oleh seluruh pemerhati isu ini – baik organisasi masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan lainnya. Sehingga, publik akan lebih siap untuk mendapatkan terpaan informasi tentang isu gambut yang lebih kompleks, salah satunya adalah isu pemutihan korporasi sawit ilegal.