Kebakaran besar sudah pernah terjadi di Indonesia sejak tahun 1960an, namun kebakaran gambut mulai ramai dibicarakan semenjak tahun 1997 sejak pembukaan lahan untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektaree di Kalimantan Tengah. Berdasarkan data dari BAPPENAS-ADB tahun 1999 diperkirakan bahwa kebakaran hutan gambut yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997/1998 mencapai 2,1 juta hektaree yang tersebar di Sumatra, Kalimantan dan Papua.
Sejak saat itu, kebakaran di lahan gambut terjadi berulang meskipun dengan skala yang tidak terlalu besar, hingga kemudian terjadi kebakaran lahan gambut hebat pada tahun 2015. Kebakaran yang terjadi di pada tahun 2015 menghanguskan lahan gambut seluas 194.787,88 hektaree.
Dengan terjadinya kebakaran hebat pada lahan gambut di tahun 2015, pemerintah Indonesia kemudian mulai fokus untuk merestorasi dan melindungi hutan gambut Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta membentuk Badan Restorasi Gambut.
Namun walaupun setelah adanya Badan Restorasi Gambut, kebakaran gambut besar masih terjadi lagi di tahun 2019. Kebakaran gambut pada tahun 2019 membakar seluas 711.927,30 hektaree lahan dan menyebabkan kabut asap yang menyebar ke negara tetangga.