Kembali

Pengendalian

Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan menurut PP No. 45 Pasal 20 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan meliputi pencegahan, pemadaman dan penangan pasca kebakaran.

Pencegahan

Penanganan kebakaran hutan dan lahan yang paling efektif adalah dengan melakukan pencegahan sebelum terjadinya kebakaran. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan sosialisasi terkait bahayanya kebakaran hutan, merevisi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemberian perizinan di lahan gambut, serta pengamatan titik rawan kebakaran yang lebih intensif.

Pemadaman

Proses pemadaman dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: 

  • Pembuatan sekat bakar, yakni jalur yang dibersihkan dari bahan bakaran yang sengaja dibuat di wilayah yang rawan terjadi kebakaran untuk mencegah penyebaran api apabila terjadi kebakaran;
  • Pemadaman manual dengan mobil pemadam kebakaran dan tangki air;
  • Water bombing, yakni menjatuhkan bom air dari helikopter untuk memadamkan api;
  • Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan cara penyemaian garam untuk menciptakan awan hujan di atas area yang terbakar.
Caption here

Penanganan pasca kebakaran

Penanganan pasca kebakaran adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan evaluasi serta koordinasi dalam rangka menangani suatu areal setelah terbakar. Penanganan pasca kebakaran dapat dilakukan dengan pembuatan kebijakan mengenai restorasi gambut, melakukan restorasi gambut (rewetting, revegetation, revitalitation) yang telah terdegradasi serta monitoring.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.