Oleh Ibrahim Arsyad
dari Pantau Gambut

Muhammad Sukri, 45 tahun, warga Desa Jerambah Rengas, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, sudah dua tahun tak bertani padi. Terakhir, ia menanam padi setelah kebakaran hutan dan lahan pada 2019. Warga memanfaatkan kawasan gambut bekas terbakar di Lebak Rawang, sekitar 14 kilometer perjalanan menggunakan kendaraan bermotor dari permukiman Desa Jerambah Rengas.

Sejak puluhan tahun silam, Lebak Rawang telah menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan pangan. Setidaknya 60 keluarga memanfaatkan rawa gambut yang terhampar itu. “Orang tua kami sudah menanam padi di lahan itu sejak tahun 1960-an,” kata Sukri yang juga Ketua Kelompok Tani Makmur Sejahtera kepada Pantau Gambut, pada Jumat, 24 September 2021.

Kini, warga Desa Jerambah Rengas tak lagi bisa bertani padi. Warga terbiasa membakar lahan alias tradisi sonor untuk membuka pertanian skala kecil. Sukri mengatakan, jika tak membakar, biaya sangat besar untuk membuka lahan pertanian. “Tidak dimungkiri, metode bakar tak bisa dipisahkan dari warga saat memasuki musim tanam,” ucapnya.

Sistem tradisional itu tak boleh dilakukan, karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Aturan itu perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 yang juga menyebutkan mengenai larangan pembakaran lahan gambut.

“Kalau (mengikuti) paradigma penanggulangan, tentu biaya akan jauh lebih mahal jika kebakaran sudah terjadi,” kata Iskandar, Bupati Ogan Komering Ilir

Keinginan warga mempertahankan tradisi sonor agaknya tak salah. Sebab, hanya praktik sonor yang selalu diterapkan warga lokal untuk aktivitas budi daya penyediaan pangan di lahan gambut. Tapi, perubahan bentang alam yang tersebab alih fungsi kawasan gambut membuat cara itu tak lagi relevan. Pada 2014, Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pertanian mencatat, dari 14,9 juta hektare lahan gambut, sekitar 3,74 juta hektare telah terdegradasi. Proses degradasi bermula dari konversi hutan untuk konsesi, yaitu industri ekstraktif dan pertambangan. Alih guna lahan membuat gambut mengering, sehingga rentan terbakar.

Bukti ilmiah menunjukkan, pembakaran lahan tidak tepat untuk ekosistem gambut. Berdasarkan kajian World Resources Institute (WRI) Indonesia, membakar lahan gambut akan menurunkan unsur hara yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tanaman. Pembakaran lahan akan merusak gambut, sehingga kemampuannya menyerap dan menyimpan air pun hilang. Pembakaran lahan gambut juga mempercepat penurunan permukaan tanah. Hal itu mengakibatkan lahan mudah tergenang air saat musim hujan.

Ekosistem gambut dalam pengetahuan tradisional

Jika tak ada pengenalan metode lain untuk praktik berkelanjutan, maka warga Desa Jerambah Rengas kesulitan memenuhi kebutuhan pangan. Pemberlakuan peraturan itu perlu dibarengi sosialisasi metode baru aktivitas budi daya yang juga mendukung pemanfaatan lahan gambut berkelanjutan. Hal ini, supaya peraturan yang sudah ada tidak menyengsarakan masyarakat lokal.

Antropolog Universitas Indonesia Suraya Abdulwahab Afiff menjelaskan, sistem tradisional memiliki dasar pengetahuan yang mengutamakan kelestarian. Hal itu terkait penghitungan waktu, cara bertani, pemilihan tanaman untuk kondisi lahan dan memahami musim. Jika pengetahuan itu diganti, maka akan sangat berisiko untuk masyarakat lokal. “Tradisi lama itu (menjaga) ekosistem yang baik,” ujarnya.

Soal sistem tradisional membakar lahan, Suraya merujuk penelitiannya di Kalimantan Tengah pada 2017. Masyarakat yang menjunjung tradisi perlu pemahaman untuk mendapatkan manfaat nyata jika mereka mengganti sistem tradisional. “Apakah ada jaminan keberhasilan melalui cara baru? Bagaimana warga mendapat pangan apabila terjadi kegagalan?” katanya mempertanyakan.

Suraya mafhum, bukan hal mudah ketika masyarakat ingin mengubah sistem tradisional. “Butuh dipandu, sehingga (masyarakat) benar-benar mampu melewati persoalan (yang masuk akal untuk keuntungan),” ujarnya.

Jika perlu perubahan, maka harus mempertimbangkan aspek keterjangkauan yang bisa diterima masyarakat untuk kebutuhan pangan. “Menuangkan kebijakan harus sudah disertai jalan keluar,” ujarnya.

Ketika pemerintah merumuskan kebijakan, semestinya ada alternatif yang menjamin kesejahteraan masyarakat. Hal ini supaya regulasi bisa seimbang untuk mendukung kelestarian ekosistem gambut. Tapi, juga tidak merugikan masyarakat untuk kebutuhan budi daya. Suraya menjelaskan, ekosistem gambut yang semula selaras dengan alam, kerap terganggu ketika ada konsesi. “Saat masuk kapital besar, akhirnya muncul kesenjangan penguasaan lahan produksi (masyarakat),” ujarnya.

Di wilayah pesisir timur Sumatra Selatan, yaitu Ogan Komering Ilir dan Banyuasin, kebanyakan mata pencaharian masyarakat sebagai petani atau nelayan. Bertani padi bukan bertujuan mendapatkan uang, tapi untuk ketersediaan pangan. Warga yang bertani padi akan mencari penghasilan ekonomi sebagai nelayan atau berkebun karet. Jika warga leluasa mengolah lahan, maka bisa menanam berbagai jenis sayuran atau buah-buahan untuk alternatif bertani. Berbagai tanaman itu antara lain, semangka, nanas, labu, pepaya, kacang panjang, cabai.

“Pangan terpenuhi, pengeluaran mengecil. Pendapatan warga dari kebun karet atau mencari ikan bisa tersimpan,” kata Dhio Dhanni Shineba, selaku Sekretaris Perkumpulan Tanah Air, lembaga swadaya masyarakat di Sumatra Selatan.

Norma adat yang dianut, warga dilarang menjual beras hasil panen. Alasannya, beras itu dimaknai sebagai roh kehidupan. “Jika pun berlebihan, beras diberikan kepada warga lain yang membutuhkan,” kata tokoh masyarakat Desa Jerambah Rengas, Hasbi, 64 tahun.

Produksi beras dimaknai sebagai tatanan tradisi ketahanan pangan. “Dasarnya adat istiadat ini model pemenuhan pangan lokal secara berdaulat,” kata Syahroni, selaku pegiat agroekologi berbasis Lebak Rawang.

 

Riwayat kebakaran Lebak Rawang

Kebakaran yang terjadi di Lebak Rawang selama ini agaknya tak tepat dibebankan pada sistem tradisional warga membakar lahan. Bentang alam Lebak Rawang telah berubah semenjak adanya konsesi. Kondisi itu menyebabkan lahan gambut menjadi rentan terbakar, apalagi sebagian kawasan bersentuhan dengan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ini berbeda keadaannya jika dibandingkan semasa leluhur mereka memperkenalkan tradisi sonor.

Kawasan Lebak Rawang meliputi lima desa, yaitu Jerambah Rengas, Riding, Penanggoan Duren, Lebung Itam, Tulung Seluang. Pantau Gambut mengamati, bahwa Lebak Rawang memiliki riwayat kebakaran tiap tahun sejak 2015 hingga 2019. Kebakaran paling besar terjadi pada 2015, luasnya 19.292 hektare. Sempat dua tahun tak terjadi kebakaran sama sekali. Pada 2018, kembali terjadi kebakaran luasnya 251 hektare. Pada 2019, luas kawasan kebakaran mencapai 5.895 hektare.

Kebakaran sering menjadi momok yang mengancam tiap tahun. Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatra Ferdian Krisnanto menganggap penting pemberdayaan masyarakat. Pendekatan pemberdayaan itu mengutamakan nilai edukasi dan humanisme, untuk mendapatkan dampak positif. “Problemnya memang macam-macam, artinya, kami harus memahami penyebab yang melatari mereka (warga) membakar lahan,” ucapnya.

Walaupun sebetulnya jelas alasannya untuk membuka lahan pertanian. “Tetapi dampak (kebakaran) yang ditimbulkan jauh lebih besar,” ujarnya.

 

 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.