Oleh Zamzami
dari Pantau Gambut

Menjelang akhir tahun 2020, Pantau Gambut menerima sejumlah foto kondisi terkini proyek restorasi gambut di Provinsi Riau. Dokumentasi tersebut memantik pertanyaan sejauh apa efektivitas program restorasi oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bernilai miliaran rupiah mampu mencegah kebakaran gambut berulang di lokasi yang sama.

Dokumentasi yang diabadikan pada Oktober 2020 itu memperlihatkan lebih dari delapan sekat kanal yang rusak yang berada di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Tingkat kerusakan sekat kanal bervariasi. Ada yang mengalami kerusakan sebesar 60 persen. Namun ada juga yang mengalami kerusakan hingga 100 persen (rusak total).

Menurut penjelasan dari Badan Restorasi Gambut (BRG), pembangunan sekat kanal berfungsi sebagai sarana pembasahan dengan cara membendung atau menahan arus air gambut di bagian hulu sehingga tidak mengalir ke hilir. Teorinya, dengan menyekat kanal yang berada di lahan gambut, maka permukaan air gambut di bagian hulu bertambah tinggi. Namun, melihat kerusakan yang disajikan melalui foto-foto tersebut, terlihat bahwa sekat kanal tidak dapat berfungsi dengan baik.

Di dalam dokumentasi berupa foto tersebut, juga memperlihatkan bahwa ada beberapa kayu olahan yang dialirkan melewati kanal. Hancurnya bangunan sekat kanal memberikan ruang yang cukup bagi kayu-kayu tersebut mengalir di dalam kanal.

Romes Irawan Putra, Direktur Eksekutif Kaliptra Andalas mengatakan, sampai dengan saat ini memang telah banyak dibangun infrastruktur pembasahan (rewetting) berupa sekat kanal sebagai salah satu upaya untuk merestorasi lahan gambut. Namun, banyak sekat kanal yang tidak lagi dapat berfungsi dengan baik terutama yang dibangun pada tahun 2017 dan 2018. Tentu saja kondisi ini sangat miris. Apalagi mengingat bahwa infrastruktur yang berupa sekat kanal dibangun dengan anggaran besar, tetapi ternyata tidak dapat membasahi lahan gambut secara maksimal. Dengan demikian,maka upaya pembasahan lahan gambut untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan melalui pembangunan sekat kanal, belum berhasil.

“Harus ada pemantauan dan evaluasi terhadap proyek-proyek infrastruktur pembasahan gambut ini agar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Jika tidak, maka pengeringan gambut akan terus terjadi dan kebakaran lahan gambut kemungkinan dapat terjadi lagi pada lokasi yang sama,” katanya.

Dari data kebakaran tahun 2019, yakni  dua tahun setelah pembangunan sekat kanal di Tebing Tinggi Barat dilakukan, ternyata kebakatan hutan dan lahan kembali terjadi. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Kaliptra dengan menggunakan data SiPongi milik pemerintah, yakni menggunakan pencitraan satelit Terra/Aqua, terdapat 56 titik api selama bulan Februari hingga Maret 2019. Lokasi titik-titik api teresbut berada padawilayah hamparan lahan gambut di Desa Tanjung Peranap yang berbatasan dengan Desa Tenan dan Desa Kundur, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Adapun areal yang terbakar mencapai 859,15 hektare.

Situasi yang sama terjadi juga di Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, pada 2019. Kebakaran hebat terjadi selama berminggu-minggu di desa ini. Di Desa Lukun, proyek pembangunan sekat kanal di dekat pemukiman telah dilakukan pada tahun 2017. Setidaknya ada 16 sekat yang dibangun di sisi kanan dan kiri jalan besar.  Sementara itu, wilayah yang rawan kebakaran justru berada jauh dari lokasi dibangunnya sekat kanal. Mengenai ketidaktepatan pemilihan lokasi pembangunan sarana pembasahan ini,  BRG menyebut bahwa penetapan lokasi proyek pembangunan sekat kanal sepenuhnya merupakan usulan masyarakat.

Dampak dari kurang tepatnya pemilihan lokasi pembangunan sekat kanal ini adalah terjadinya kebakaran lahan di Desa Lukun. Wilayah kelola PT National Sago Prima yang terdiri dari area tanaman kehidupan dan lainnya, juga ikut terbakar, dengan luasan wilayah yang terbakar mencapai 1.224 hektare. Ini adalah data hasil penelitian independen Universitas Riau dan dipublikasikan bersama dengan BRG pada 2018 lalu.

Selain itu pada tahun berikutnya, hasil analisis bekas kebakaran selama 8 Februari-30 April 2019 yang dilakukan Pantau Gambut, luas area terbakar di Desa Lukun mencapai 1.450,73 hektare.

Temuan serupa juga diungkapkan Fandi Rahman, Deputi WALHI Riau. Walhi sendiri pernah menyampaikan concern atas efektivitas model sekat yang dibangun karena akan berdampak pada berapa lama daya tahannya untuk membendung arus air di kanal gambut. Melihat dari kondisi sekat kanal yang lama, menurut dia, proyek sekat mendatang seharusnya juga fokus untuk memperbaiki sekat yang lama. Sehingga targetnya bukan lagi berapa banyak titik baru yang akan dibangun sekat.

“Kalau yang sebelumnya rusak, kenapa tidak memprioritaskan perbaikan yang ini. Jadi, sebelum membangun sekat yang baru, yang sekat lama harus ditinjau dulu. Jadi jangan sampai membangun yang baru, tapi yang lama sudah tidak berfungsi. Jadinya tidak efektif (program rewetting),” kata Fandi di kantornya.

Selain itu, Walhi juga melihat belum sinkronnya program rewetting dalam pendekatan restorasi Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) atau hamparan gambut utuh. Menurut dia, jika restorasi di bagian hilir gambut, yakni desa, dilakukan dengan baik, sementara di bagian hulu yang dikuasai perusahaan tidak melakukan restorasi, maka ini tidak akan efektif. Ini terjadi di Kabupaten Siak.

“Ini balik lagi ke kewenangan dan komunikasi. BRG ini sifatnya supervisi kalau bicara restorasi di konsesi. Karena tidak ada kapasitasnya. Maka penting untuk memastikan pihak-pihak yang punya kewenangan untuk saling mendukung program restorasi ini. Misalnya, Kementerian Pertanian mestinya juga turut mengawasi program restorasi yang dilakukan perusahaan di wilayah konsesinya,” tambah Fandi.

Kini BRG sudah berubah jadi BRGM dengan menambahkan kata “Mangrove”. Dari fakta lapangan tersebut banyak harapan yang disematkan pada kepemimpinan dan struktur baru yang dilantik akhir Desember 2020 lalu. 

“Kepemimpinan BRG yang baru harus mampu memperbaiki situasi ini dan belajar untuk lebih bisa bermanfaat, dengan meningkatkan fungsi pengawasan ketat pada saat perencanaan, proses pengerjaan dan keterlibatan aktif masyarakat. Jika itu dilakukan, akan meminimalisir kegagalan proyek restorasi. Dan ini hanya satu di antara banyak masalah dalam program restorasi di Riau seperti revegetasi dan revitalisasi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Romes. 

 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.