Oleh Zamzami
dari Pantau Gambut

Hingga saat ini belum ada laporan publik yang resmi mengenai berapa jauh kemajuan realisasi restorasi gambut rusak, terutama di area konsesi perusahaan di Provinsi Riau. Pembagian wewenang pengawasan menjadi salah satu isu pelik dalam mendorong dan memantau perkembangan restorasi di kawasan ini.   

Sesuai dengan Surat Keputusan Badan Restorasi Gambut (BRG) No.5 tahun 2016, target pelaksanaan pemulihan gambut rusak di tujuh provinsi prioritas adalah 2.492.510 hektar. Dari luasan itu, 1,4 juta hektar berada di wilayah konsesi perusahaan serta sisanya merupakan kawasan lindung Dan kawasan budidaya tidak berizin. 

 

Dalampelaksanaannya, supervisi dan fasilitasi pelaksanaan restorasi di kawasan lindung dan kawasan budidaya tidak berizin berada di bawah BRG. Sementara itu, restorasi di wilayah konsesi atau kawasan berizin merupakan tanggung jawab pemegang izin dan diawasi oleh pemberi izin, yang adalah antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, atau Pemerintah Daerah.

 

Meskipun belum ada data resmi dari lembaga pemerintah yang berwenang, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan BRG, Myrna A Safitri menyebut setidaknya sudah 143.000hektaratau sekitar 10% dari total target restorasi di wilayah konsesi yang terealisasi.

 

“143.000hektar sudah disupervisi tahun 2018. Dan ini bukan di Riau. Adanya di Kalbar dan Jambi. Riau baru masuk tahun ini. Masih dihitung (luasannya),” kata Myrna baru-baru ini.

 

Restorasi 143.000hektar tersebut dilakukan di lima perusahaan, terdiri dari tigaperusahaan pemegans konsesi perkebunan sawit dengan luas sekitar 28.000hektar dan duaperusahaan pemegang izindi hutan tanaman industri (HTI) seluas hampir 115.000hektar. 

“Restorasi gambut di wilayah konsesi adalah tanggung jawab pemegang konsesi. Sebagian besar dari mereka telah mendapat perintah pemulihan dari KLHK. Sesuai Perpres 1/2016, BRG berfungsi melakukan supervisi atau asistensi teknis agar perusahaan dapat menjalankan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dengan benar,” lanjut Myrna.

Khusus untuk Riau, supervisi dari BRG untuk restorasi gambut di korporasi baru dimulai akhir Januari2019ini. Artinya sejak 2016 hingga awal Januari 2019, tidak ada restorasi di areal konsesi yang disupervisi BRG.

 

Di Riau, target restorasi gambut secara total adalah seluas 836.410hektar. Dari jumlah itu, 726.820atau 87% berada di areal konsesi perusahaan kehutanan maupun perkebunan. Menurut data BRG, seluas 43.811 hektar merupakan kawasan lindung dan 65.779 hektar merupakan Kawasan budidaya tidak berizin.

 

Meski belum ada informasi resmi tentang kemajuan pelaksanaanrestorasi di Riau, Kepala BRG Nazir Foead menyatakan restorasi di kawasan lindung dan kawasan tidak berizin sudah mencapai 77.000 hektar.

 

Ia memberi catatan meski realisasi sedang dijalankan namun belum bisa dijawab apakah kegiatan pembasahan itu efektif dan seberapa jauh pelaksanaannya. “Tentu kalau soal seberapa jauh pelaksanaannya, seberapa efektif, ini masih tunggu pelaporan, supervisi,” lanjutnya. 

 

BRG sendiri harus melakukan supervisi secara hati-hati. Pasalnya, beberapa perusahaan sudah memiliki pedoman sendiri. Pedoman ini yang harus sinkron dengan arahan yang telah disepakati. 

 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.