Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Melakukan kajian dan evaluasi kebijakan, menganalisis regulasi serta implementasinya, dan merumuskan rekomendasi berbasis bukti untuk mendukung perlindungan serta pengelolaan ekosistem gambut.

Purna-waktu (full time) WFO di Jakarta.

Tanggung Jawab

  • Memantau perkembangan regulasi, kebijakan, dan program pemerintah terkait gambut, kebakaran hutan dan lahan, restorasi, kehutanan, perkebunan, serta tata ruang. 
  • Menganalisis konsistensi antarkebijakan, kewenangan kelembagaan, perizinan, tata ruang, pengawasan kepatuhan, serta penegakan hukum lingkungan. 
  • Mengevaluasi kesenjangan antara ketentuan dan implementasi melalui studi dokumen, verifikasi informasi, serta kerja lapangan sesuai kebutuhan kajian dan penugasan. 
  • Mengintegrasikan temuan riset dan menyusun kajian, policy brief, catatan analitis, serta rekomendasi yang jelas dan berbasis bukti bersama tim terkait. 
  • Menjaga mutu, etika, dokumentasi sumber, serta kerahasiaan data; dan memberi penjelasan teknis untuk kebutuhan riset, advokasi, kampanye, serta komunikasi sesuai penugasan.

Persyaratan

  • Memiliki pendidikan minimal S1 bidang Hukum, Kebijakan Publik, Administrasi Publik, Ilmu Politik, atau bidang lain yang relevan. 
  • Memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam satu atau beberapa bidang berikut: analisis kebijakan publik, kajian regulasi, evaluasi implementasi kebijakan, riset tata kelola lingkungan atau sumber daya alam, atau penyusunan kajian dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. 
  • Memiliki ketertarikan terhadap isu lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, tata ruang, dan perlindungan ekosistem gambut. 
  • Bersedia melakukan kerja lapangan ke wilayah kerja Pantau Gambut jika diperlukan sesuai kebutuhan kajian dan penugasan. 

Kompetensi

  • Mampu menelaah dokumen hukum dan kebijakan, menganalisis konsistensi serta keterkaitan antarketentuan, dan memetakan kewenangan serta instrumen pelaksanaannya. 
  • Memiliki pemahaman yang kuat mengenai kebijakan lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, tata ruang, dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. 
  • Mampu membandingkan ketentuan regulasi dengan bukti implementasi, mengolah dan menginterpretasikan data, serta mengintegrasikan temuan riset ke dalam analisis kebijakan. 
  • Mampu menyusun policy brief dan laporan kajian yang jelas, argumentatif, serta berbasis bukti; dan menjelaskan temuan serta rekomendasi secara lisan maupun tertulis. 
  • Mampu memverifikasi sumber dan status regulasi, mendokumentasikan rujukan serta metode, dan membedakan fakta, interpretasi, rekomendasi, serta keterbatasan analisis. 
  • Diutamakan memiliki pengalaman dalam analisis kebijakan terkait ekosistem atau lahan gambut.

Anda dapat melamar posisi ini dengan mengisi tautan berikut paling lambat 16 November 2026 pukul 23.59 WIB.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.