Menakar Nasib Gambut dan Komitmen Riau Hijau pasca Omnibus Law
Oleh Romes IrawanSejumlah kelompok masyarakat telah mengajukan permohonan Perhutanan Sosial (PS) di wilayah gambut, Mereka berharap skema pengelolaan ini dapat mendorong upaya pemanfaatan potensi ekosistem gambut untuk peningkatan kesejahteraan warga. Pengajuan ini masih tersendat karena harus menunggu peraturan terkait PS di gambut.
Riau merupakan salah satu provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan kebijakan Perhutanan Sosial (PS) yang merupakan program pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan menjadi salah satu proyek strategis nasional. Dalam program PS untuk periode 2015-2019, pemerintah mengalokasikan kawasan hutan yang tercakup dalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS) dengan total 12,7 juta hektar. Ada lima skema dalam Perhutanan Sosial, yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat dan Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Kehutanan.
Dari total PIAPS tersebut, kawasan seluas 1,4 juta ha berada di Riau. Perkembangan hingga tahun ke empat, realisasi PS ini baru sekitar 82 ribu hektar untuk Riau hingga September 2018. Ini berarti baru 6 persen yang terwujud.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat sipil mengajukan permohonan PS, seperti Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) yang turut mendampingi puluhan desa dalam pengajuan skema pengelolaan ini. Melalui JMGR, sekitar 52 ribu ha lahan, atau setara dengan 1,5 kali luas Kota Surabaya, di kawasan gambut dan mangrove yang dimohon warga untuk dikelola secara kolektif. Dari jumlah tersebut baru sekitar 21 ribu ha yang masuk usulan untuk verifikasi teknis.
Sekretaris Jenderal JMGR Isnadi Esman mencontohkan bagaimana masyarakat Desa Rawa Mekar Jaya, Kabupaten Siak yang sejak Desember 2016 lalu terus menunggu. Padahal sudah sampai tahap verifikasi teknis yang telah dilakukan pada Agustus 2017.
“(usulan) Hutan Desa Rawa Mekar Jaya seluas 4,970 hektar itu sudah diverifikasi Agustus 2017. Sampai sekarang belum ada perkembangan. Ini sudah dilaporkan ke Kementerian LHK dan BRG. Alasannya belum ada Peraturan Menteri yang mengatur PS itu di gambut,” ujar Isnadi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian LHK, Bambang Supriyanto mengakui bahwa penandatangan PS di gambut harus masih menunggu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang khusus mengatur PS di ekosistem gambut. Bambang hadir dalam diskusi lepas Jikalahari, Senin (11/12/2018) sore di Pekanbaru. Ia membeberkan kendala pelik yang sedang dihadapi direktoratnya terkait dengan realisasi Perhutanan Sosial (PS) di Riau.
Menurut Bambang, belum adanya regulasi PS di gambut itu merupakan bagian dari hambatan serius dalam implementasi kebijakan ini, yaitu meliputi kendala pada birokrasi, hukum dan perbedaan persepsi lembaga turunan di daerah.
“PS di Riau ini terkendala regulasi dan tumpang tindih regulasi nasional dengan regulasi di tingkat daerahnya,” katanya.
Bambang merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau. Pada pasal 46 dan 47 Perda ini, DPRD Riau dan Gubernur Riau harus dilibatkan dalam proses pengajuan dan verifikasi PS. Masalah koordinasi antar lembaga ini dianggap menghambat Kelompok Kerja PS dan tim verifikasi teknis sehingga proposal yang telah masuk dan sudah diverivikasi malah belum dapat diproses lebih lanjut untuk penandatanganan.
Di lain pihak, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk untuk mengkoordinasi pelaksanaan restorasi 2 juta ha lahan gambut telah manyatakan bahwa program restorasi perlu turut mendukung kebijakan perhutanan sosial.
Menilik dari peraturan terkait, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.83/MENLHK/SETEJN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, pengelola PS nantinya memiliki bermacam kewajiban antara lain menjaga areal dari perusakan dan pencemaran lingkungan, mempertahankan fungsi hutan dan melakukan perlindungan hutan.
Berangkat dari kewajiban ini, PS di lahan gambut tentunya juga harus memperhatikan faktor-faktor perlindungan dan juga upaya restorasi. Hal ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan lahan gambut melalui skema PS, seperti terjadinya pembukaan baru di lahan gambut.