Oleh Anto
dari www.pantaugambut.id

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan gambut Jambi masih terus terjadi setiap tahun. Permasalahan utamanya, karhutla banyak terjadi di dalam wilayah konsesi akibat perusahaan yang tak mampu mengelola gambut secara berkelanjutan. Kondisi ini memerlukan perhatian khusus terutama mengenai penegakkan hukum, evaluasi izin atau bahkan pencabut izin terhadap korporasi yang lalai menjaga arealnya dari kebakaran.

Sabtu siang di akhir bulan September langit di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menguning. Sinar matahari tak bisa leluasa menyinari lantaran terhalang asap tebal. Suasana siang di Desa Pulau Mentaro, Betung, Puding dan Pematang Raman berubah gelap seperti senja menjelang malam.

Di tengah langit yang menguning, Dewi, seorang ibu rumah tangga sibuk bercengkrama di dalam rumah. Sebagian warga lebih banyak memilih berdiam diri di rumah karena kualitas udara yang buruk membuat sesak dan pedih mata. Indeks kualitas udara di Jambi pada bulan September masih tinggi, bahkan pada tanggal 22 September 2019 mencapai angka 500 yang dikategorikan berbahaya.

Meski Dewi tak paham tentang indeks pencemaran udara, tapi ia dan keluarganya merasakan betul dampak buruk udara yang tak sehat. Kondisi ini membuat Dewi merasa cemas lantaran memiliki bocah kecil. Ia pun menyiasatinya dengan lebih memilih mengurung anaknya yang masih kecil itu di dalam rumah. Berdasarkan data Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), ada lebih dari 20 ibu hamil dan 200 balita yang rentan terpapar kabut asap. Menurut Sari, Koordinator Poskesdes Sipin Teluk Duren, jumlah peningkatan penderita ISPA mencapai 100 kasus yang didominasi oleh anak-anak. 

Usut punya usut biang asap pekat yang menyerang wilayah itu berasal dari kebakaran lahan gambut milik perusahaan PT Mega Anugrah Sawit (MAS) dan PT Sumbertama Nusa Pertiwi (SNP) di Kumpeh Muaro Jambi. Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mencatat kebakaran lahan gambut di PT MAS mencapai 785,63 hektare dan PT SNP seluas 726,1 hektar. Kebakaran juga terjadi di lahan perkebunan milik PT Bara Eka Prima (BEP) dan PT Sawit Mas Plantation (SMP).  Hingga kini belum diketahui pasti luasan kebakaran dari kedua perusahaan perkebunan tersebut. 

Hasil analisis Pantau Gambut menunjukkan 45 titik panas yang muncul pada periode 1 Januari – 23 September 2019 di wilayah konsesi PT Bara Eka Prima (BEP)

Selain korporasi perkebunan kelapa sawit, kebakaran juga terjadi di sejumlah korporasi dengan izin konsesi sektor kehutanan di wilayah gambut Muaro Jambi.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyebutkan dua perusahaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT Putra Duta Indahwood (PDI) juga terbakar. Visualisasi peta Pantau Gambut periode 1 Januari – 23 September 2019 menunjukkan sebaran titik panas masif yang menutupi wilayah kerja mereka.

Selain Kumpeh, kebakaran hutan dan lahan gambut juga terjadi di area konsesi kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VII, Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang wilayahnya terbakar masuk dalam grup korporasi raksasa Sinar Mas Group yang selama ini “mengaku” paling getol mengantisipasi karhutla. Kebakaran juga terjadi di area kerja PT Kaswari Unggul yang merupakan anak perusahaan dari Bakrie Sumatera Plantations yang pernah digugat KLHK senilai 25,6 miliar. Hasil analisis tumpang susun antara titik panas dan wilayah perusahaan menunjukkan sebaran titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi yang muncul di kedua kawasan perusahaan tersebut.

Cuaca yang kering ditambah angin kencang membuat api dengan cepat merembet sehingga menyulitkan pemadaman. Upaya pemadaman melalui darat dan udara terus dilakukan oleh tim Satgas Karhutla. Komandan Satgas Gabungan Karhutla Kolonel Arh Elphis Rudy mengatakan, ribuan personel gabungan diterjunkan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Total ada 1.512 personil yang terdiri dari TNI sebanyak 1000 personil, Polda 200 personil, dan 312 petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), organisasi perangkat daerah, dan relawan dari masyarakat.

"Satgas juga menambah 400 personil yang ditempatkan di daerah yang khusus memerlukan bantuan pemadaman dan pendinginan," ujar Kol Arh Elphis Rudi yang juga Danrem 042/Gapu. Namun, hal itu belum mampu menurunkan kabut asap karena yang terbakar adalah kawasan gambut. 

Desa Rantau Indah menjadi salah satu desa terdekat dari lingkaran gambut yang terbakar. Asap karhutla mengakibatkan M. Fikri bocah berusia 7 tahun mengalami iritasi mata yang parah dan harus dirawat di rumah sakit di Kota Jambi. Sari Apriani, ibunda Fikri mengatakan kornea kedua mata anaknya mengalami luka dan memerah sehingga harus diperban.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Lingkungan (P2PL) Dinkes Provinsi Jambi, Eva Susanti mencatat jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) selama bulan Juli, Agustus dan September hingga minggu kedua mencapai 74.403 kasus.

Direktur Beranda Perempuan, Ida Zubaidah mendesak pemerintah agar segera memenuhi hak dasar warga, terutama kelompok rentan dengan menyediakan ruangan yang aman asap. Pemenuhan hak dasar bagi kelompok rentan (balita, anak-anak, lansia dan ibu hamil) telah diatur dalam Perda No.2 tahun 2016 "Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan". Pemerintah daerah wajib menyediakan tempat penampungan sementara dengan fasilitas kesehatan seperti oksigen dan obat-obatan gratis. Zubaidah menambahkan pentingnya perhatian terhadap hal tersebut karena manusia yang terpapar asap dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker paru, radang paru, downsyndrom, kegagalan fungsi otak hingga kelahiran prematur.

Mengenai luasan kebakaran yang terjadi di Provinsi Jambi, terdapat perbedaan pendapat antara Satgas Karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KKI Warsi. Satgas Karhutla mengklaim luas kebakaran yang terjadi di Provinsi Jambi seluas 1.720 hektare. Sementara itu, KLHK melalui SiPongi mencatat luas kebakaran di Jambi telah mencapai 11.022 hektare. Sedangkan, analisis data KKI Warsi, luas kebakaran di Provinsi Jambi mencapai 18.584 hektar, dengan rincian: kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 3.499 hektare, perkebunan sawit seluas 4.359 hektar, Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 1.193 hektare, lahan masyarakat seluas 2.954 hektar serta yang terbesar di wilayah restorasi 6.579 hektare.

Hasil investigasi KKI Warsi mencatat sebanyak 18 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang wilayah konsesinya terbakar. Perusahaan ini menyumbang asap yang terjadi di wilayah Jambi. Perusahaan itu diantaranya:

Menurut komentar dari Direktur KKI Warsi Rudisyaf, kebakaran ini menunjukan perusahaan tidak mampu dalam menjaga kawasan kelolanya agar aman dari bahaya kebakaran di kawasan gambut.

Terlepas dari simpang siur luas kebakaran, ada hal yang lebih penting, yakni terkait dengan penegakan hukum bagi korporasi di kawasan gambut yang arealnya terbakar.

Kepolisian Polda Jambi menetapkan dua korporasi menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, yaitu: PT Mega Anugerah Sawit yang berlokasi di Kumpeh, Kabupaten Muarojambi dan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) di Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Kita komitmen untuk menegakkan hukum baik itu perorangan dan korporasi. Buktinya sudah dua perusahaan yang menjadi tersangka, direktur perusahaan juga sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.

Di samping itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 11 perusahaan yang mengalami Karhutla. Sebagian besar perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikan tersebut beroperasi di wilayah gambut.

"Untuk perusahaan yang masih diselidiki saat ini manajer dan karyawan sudah dilakukan pemeriksaan. Yang berstatus tersangka sudah dilakukan pengambilan sampel tanah," ujarnya. Perusahaan pelanggar dikenakan pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf a dan b, Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani  telah menyegel beberapa perusahaan, diantaranya: PT Bara Eka Prima (BEP), PT Ricky Kurniawan Kerta Persada (RKK) dan PT Mega Anugerah Sawit. Lebih lanjut, KLHK akan mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin terhadap perusahaan tersebut. Sebab, menurut dia, selama ini hukuman perdata tak memberikan efek jera sehingga perusahaan mengalami kebakaran berulang. 

 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.