Berbagai Tantangan dalam Pemulihan Ekosistem Gambut di Area Konsesi
Oleh Pantau GambutRestorasi dua juta hektar lahan gambut di tujuh provinsi prioritas merupakan program nasional yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Siklus demokrasi yang menetapkan pemiilihan kepala daerah (Pilkada) setiap lima tahun sekali berpengaruh terhadap keberlanjutan komitmen dan kebijakan pemerintah daerah. Pantau Gambut melakukan kajian menyeluruh atas program, visi, dan misi para pasangan calon kepala daerah terhadap isu-isu prioritas di tujuh provinsi prioritas restorasi gambut yang tercakup dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Perlindungan dan restorasi dua juta hektar lahan gambut di tujuh provinsi prioritas merupakan program nasional yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG), ditegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga merupakan hal penting dalam melaksanakan program nasional tersebut. Pada Pasal 14 Perpres ini juga ditekankan bahwa pemerintah daerah, terutama gubernur, memiliki wewenang untuk menunjuk pejabat sebagai koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah.
Peran pemerintah dalam menjalankan program nasional ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.61 Tahun 2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Sementara itu, dalam rencana strategis restorasi gambut 2016-2020, BRG menyatakan bawah salah satu strategi yang diterapkan dalam menjalankan misi restorasi ini adalah dengan meningkatkan kepedulian, kemampuan, dan peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat sipil, dunia usaha, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mengelola lahan gambut berkelanjutan. Dengan demikian, komitmen dan keberlanjutan kebijakan pemerintah daerah terkait keberadaan dan pengelolaan gambut menjadi sangat penting untuk mendukung pelaksanaan dan kesuksesan program nasional restorasi gambut.
Siklus demokrasi yang menetapkan pemiilihan kepala daerah (Pilkada) setiap lima tahun sekali juga berpengaruh terhadap keberlanjutan komitmen dan kebijakan pemerintah daerah dalam hal menjalankan program ini. Di satu pihak, pemerintah pusat telah merencanakan program nasional restorasi dua juta hektar lahan gambut di bawah koordinasi BRG yang akan berlangsung dari 2016 hingga 2020. Namun, perlindungan dan pemulihan gambut sendiri membutuhkan waktu yang panjang sehingga diperlukan koordinasi yang baik antarpemerintah daerah untuk tetap menjaga keberlanjutan perlindungan dan pemulihan gambut pasca 2020 dengan tetap berkomitmen dalam menjaga perkembangan dan kemajuan kegiatan-kegiatan restorasi yang sudah terlaksana.
Hal tersebut diperlukan karena kemungkinan terjadinya kembali kebakaran lahan gambut di Indonesia masih tinggi, baik yang disebabkan oleh faktor cuaca maupun perusakan oleh manusia. Oleh sebab itu, tindakan-tindakan proaktif di tingkat daerah diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kebakaran yang berdampak masif secara ekonomi maupun kesehatan masyarakat.
Berdasarkan data yang dianalisis oleh Pantau Gambut berdasarkan sensor MODIS NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) untuk periode Februari hingga pertengahan Mei 2018, yang bertepatan dengan periode kampanye Pilkada, terdapat ratusan titik panas berpotensi kebakaran di lokasi-lokasi prioritas restorasi gambut seperti terlihat dalam gambar di bawah.
Untuk mendukung keberlanjutan program nasional tersebut, Pantau Gambut melakukan kajian menyeluruh atas program, visi, dan misi para pasangan calon kepala daerah terhadap isu-isu prioritas di tujuh provinsi prioritas restorasi gambut yang tercakup dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Kajian ini dilakukan terhadap 13 pasangan yang akan mengikuti pemilihan gubernur-wakil gubernur di 4 provinsi, 7 pasangan pemilihan walikota-wakil walikota di 2 kota, serta 55 pasangan pemilihan bupati-wakil bupati di 18 kabupaten dengan sumber kajian berasal dari naskah program, visi, dan misi para calon yang disampaikan kepada KPU.
Selain itu, dalam rangka mengetahui pendapat masyarakat terkait isu prioritas tersebut, Pantau Gambut juga melakukan survei opini publik kepada 100 partisipan secara acak dengan komposisi 69 orang laki-laki dan 31 orang perempuan yang terdiri atas 13 orang dari Sumatera Selatan, 13 orang dari Riau, 7 orang dari Jambi, 41 orang dari Kalimantan Tengah, 8 orang dari Kalimantan Barat, 17 orang dari Kalimantan Selatan, dan 1 orang dari Papua. Survei tersebut dilaksanakan pada 29-30 April 2018, bertepatan dengan penyelenggaraan Jambore Masyarakat Gambut di Desa Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan kajian dan survei tersebut, diperoleh tiga temuan penting berikut.
Sebagian besar pasangan calon (paslon) peserta pilkada memiliki prioritas dalam pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, penanggulangan korupsi, dan pendidikan.
Latar belakang dan pengalaman sebagai kepala daerah tidak menentukan ada tidaknya program terkait isu restorasi gambut dalam rencana para paslon. Meskipun terdapat 32 paslon yang memiliki pengalaman sebagai petahana maupun pemegang jabatan lainnya, hanya dua petahana yang memasukkan program restorasi gambut ke dalam rencana program, visi, dan misi mereka. Padahal, pengalaman tersebut seyogianya dapat menjadikan isu restorasi gambut sebagai kepentingan nasional di dalam kebijakan daerah.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap 100 partisipan, ditemukan hasil sebagai berikut.
Berdasarkan tiga temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun mayoritas masyarakat menganggap bahwa perlindungan gambut adalah hal yang penting, namun hal tersebut belum menjadi isu prioritas bagi para paslon. Padahal, pemerintah daerah berperan penting dalam memberikan pemahaman sekaligus menggiring publik menuju pegarusutamaan isu lingkungan, khususnya perlindungan dan pemulihan gambut.
Oleh karena itu, baik pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk secara aktif memperluas pemahaman dan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan dan pemulihan gambut demi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Kajian lengkap dan infografisnya dapat diunduh di sini.