Mengurai Sengkarut Lahan Gambut di Jambi
Oleh Feri IrawanJambi merupakan salah satu dari 7 provinsi prioritas program restorasi 2,67 juta hektar lahan gambut. Menurut peta indikatif restorasi gambut target luasan restorasi di provinsi ini secara total mencapai 200.772 hektar, terdiri dari 46.415 hektar kawasan lindung, 25.885 kawasan budidaya tidak berizin, dan 128.472 hektar kawasan budidaya berizin. Dalam pelaksanaan, kegiatan restorasi gambut di kawasan budidaya berizin merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemegang izin di wilayah tersebut dan disupervisi oleh Badan Restorasi Gambut (BRG).
Masalah utama dalam pelaksanaan supervisi ini adalah bahwa belum ada transparansi terkait perusahaan-perusahaan yang sudah maupun belum melakukan restorasi gambut. Dari total program 2,67 juta hektar, luasan restorasi di dalam kawasan budidaya berizin di 7 provinsi prioritas restorasi mencapai 1,78 juta hektar.
Menurut Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG, Myrna A. Safitri, BRG baru dapat melakukan supervisi pelaksanaan restorasi gambut di wilayah izin perkebunan kelapa sawit karena telah menjalin kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk supervisi restorasi gambut di areal konsesi perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, kesepakatan yang sama belum tercapai antara BRG dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Myrna mengaku hingga kini belum menerima pedoman supervisi dari KLHK, sehingga pelaksanaan supervisi di areal konsesi kehutanan belum berjalan optimal.
“Kami baru memulai supervisi itu akhir 2018 dan prioritasnya baru pada sektor perkebunan. Tapi yang jelas BRG pasti bergerak maju untuk melakukan supervisi sekaligus mengedukasi kepada pemegang konsesi untuk sama-sama melakukan restorasi gambut,” kata Myrna.
Di wilayah Provinsi Jambi, total luas areal yang menjadi target supervisi Badan Restorasi Gambut (BRG) pada areal konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 38.954 hektar dan di areal konsesi kehutanan seluas 99.872 hektar.
Menurut Dicky Kurniawan, yang merupakan dinamisator BRG untuk wilayah Jambi, hingga saat ini, BRG baru bisa menjalankan supervisi restorasi gambut di kawasan berizin seluas 11.950 hektar. Luasan ini meliputi areal konsesi perusahaan milik beberapa perusahaan dalam kelompok bisnis Sinarmas Agri Group, yakni PT Kresna Duta Agroindo (KDA), PT Bahana Karya Semesta (BKS), dan PT Primatama Kreasi Mas (PKM). Wilayah kerja perusahaan ini berada dalam wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Air Hitam-Tembesi di Kabupaten Sarolangun.
Menurut Dicky, supervisi yang dilakukan BRG terkait dengan bagaimana perusahaan bisa menjalankan pemeliharaan dan konstruksi infrastruktur.
“BRG tidak bisa memberikan sanksi, tapi hanya merekomendasikan untuk memperbaiki atau melengkapi. Memang ada beberapa pembangunan sekat kanal yang salah kita rekomendasikan untuk segera diperbaiki," katanya.
Dicky menyebutkan ada 60 izin perusahaan yang berada di areal gambut di Jambi, terdiri dari 52 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 8 pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), yakni antara lain PT Wira Karya Sakti (WKS), PT Rimba Hutani Mas (RHM), PT Dyera Hutan Lestari, dan PT Putra Duta.
KLHK sempat merilis bahwa telah berhasil membina dan mengawal restorasi di area gambut di seluruh Indonesia seluas 3.119.742 hektar hingga 2018 dengan cara pembasahan. Dari luasan tersebut, terinci luas area pemulihan ekosistem gambut pada area perkebunan seluas 884.540 hektar, HTI seluas 2.226.780 hektar, dan di lahan masyarakat 8.382 hektar. Namun, tidak ada rincian lebih lanjut tentang nama-nama perusahaan perkebunan dan HTI dalam laporan KLHK tersebut.
Rudiansyah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, menyayangkan sikap kementerian ini yang terkesan menutupi data Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan pemegang izin di areal konsesi kehutanan. Akibatnya, upaya restorasi gambut khususnya di konsesi izin HTI menjadi tidak terpantau oleh publik dan membuka risiko kompromi antara KLHK dengan perusahaan.
"Kenapa KLHK masih menahan data itu, karena pasti ada kekhawatiran dari perusahaan soal wilayah izin produksinya menjadi kecil dibandingkan wilayah restorasinya yang pasti besar," ujar Rudiansyah.
Masalah penting lain yang menghambat restorasi di konsesi masih terkait data, yakni bahwa tumpang tindih data kawasan budidaya berizin dan tidak berizin atau lindung. Menurut peta indikatif, restorasi di kawasan budidaya berizin di Jambi adalah seluas 128.472 hektar. Namun, setelah melalui verifikasi, BRG menemukan bahwa ada 10.354 hektar lahan berada di kawasan hutan lindung yang beririsan dengan areal konsesi perusahaan. Seperti namanya, kawasan lindung adalah areal yang seharusnya dilindungi dan tidak dapat asal dimanfaatkan.
Karena ada irisan tersebut, BRG memasukkan tambahan wilayah target supervisiareal konsesi di Jambi menjadi total 138.826 hektar.
Asmadi Saad, akademisi Universitas Jambi, berpendapat faktor lain yang menyebabkan pelaksanaan supervisi restorasi gambut areal konsesi di Provinsi Jambi belum berjalan optimal karena kurangnya koordinasi dan kerjasama pusat dan daerah serta antar-lembaga yang ada di daerah. Asmadi menyarankan BRG menindaklanjuti hasil supervisi setiap tiga atau enam bulan sekali guna mengetahui perbaikan dan implementasi yang dilakukan oleh perusahaan bersangkutan.
"Terutama saat musim kemarau harus dicek lagi, bagaimana infrastruktur pembahasan di lahan gambut berjalan atau tidak, sebab pembasahan lahan gambut sangat penting, yaitu mencegah kebakaran saat musim panas," kata Asmadi.
Aktivitas perusahaan dalam pemanfaatan lahan secara tidak berkelanjutan, terutama gambut, akan memberikan dampak besar terhadap lingkungan. Kanal-kanal yang dibuat perusahaan membuat air yang tersimpan di gambut berkurang drastis. Akibatnya, gambut menjadi sangat mudah kebanjiran di musim hujan dan mudah terjadi kebakaran pada musim kemarau.