Oleh Feri Irawan
dari Simpul Jaringan Pantau Gambut

Pandemi Covid-19 hampir dua tahun ini dikhawatirkan memicu dampak lebih buruk yang mengakibatkan krisis pangan di Indonesia. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) juga menunjukkan adanya lonjakan harga pangan global sejak Mei 2021 akibat pengaruh pandemi Covid-19.

Catatan Global Food Security Index 2019, Indonesia yang kaya potensi sumber daya alam justru berada di posisi ke-62 dari 113 negara. Posisi ini tentu jauh di bawah negara tetangga ASEAN bila dibandingkan dengan Singapura yang menempati urutan pertama, Malaysia ke-28, Thailand posisi 52, dan Vietnam 54.

Kondisi ini kemudian direspon Presiden Joko Widodo dengan upaya penguatan pangan, hingga muncul proyek Food Estate. Proyek ini bahkan jadi program prioritas yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Pemerintah juga tak segan menggelontorkan dana triliunan rupiah demi proyek tersebut berjalan.

Sejak awal Oktober 2020 pemerintah mulai mengolah lahan di bekas program Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah untuk cetak sawah baru.

Seperti tak ingin kehilangan kesempatan, Pemerintah Jambi juga ikut-ikutan mengusulkan Food Estate ke Kementerian Pertanian.  Lahan pertanian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi diusulkan masuk proyek Food Estate.

Padahal Jambi telah memiliki 79.396 hektare sawah, tetapi selama ini tak dikelola dengan  maksimal. Usulan Food Estate di Jambi sepertinya hanya akal-akalan pemerintah agar ikut dapat jatah anggaran dari Pemerintah Pusat.

Faktanya, lahan yang diusulkan pemerintah Jambi untuk proyek Food Estate adalah lahan pertanian milik warga. Sementara selama ini upaya pemerintah untuk meningkatkan hasil produksi petani masih jauh dari harapan petani kecil.

Lihat saja, lahan 5.166 hektare di Tanjung Jabung Timur yang diusulkan untuk tanaman padi, jagung dan kedelai adalah lahan milik petani yang selama ini dikelola dengan modal seadanya. Lokasinya di Kecamatan Nipah Panjang, Berbak, Muara Sabak Timur, Dendang, Sadu.

Sementara di Tanjung Jabung Barat, Pemprov Jambi mengusulkan sawah seluas 6.566 hektare milik petani di Kecamatan Batang Asam, Pengabuan, Senyerang. Begitu juga lahan 6.046 hektare milik petani di Muaro Jambi. Lokasinya di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kumpeh, Maro Sebo, Taman Rajo, Sekernan, Jambi Luar Kota.

Bahkan, kawasan hutan di Kabupaten Merangin juga masuk target Pemprov Jambi untuk dijadikan kebun singkong. Hasil kajian lembaga di Jambi, luasnya diperkirakan mencapai 65.262,76 hektare. Totalnya 83.040,76 hektare lahan di Jambi diusulkan digarap untuk proyek Food Estate.

Pemerintah semestinya belajar dari kegagalan proyek yang dilakukan pemerintah era sebelumnya. Sebut saja program PLG Sejuta Hektare Era Presiden Soeharto, proyek Food Estate era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan proyek Upsus Pajale (Upaya Produksi Khusus Padi, Jagung, dan Kedelai) pada 2015-2017 yang semua bisa dibilang tak ada yang berhasil.

Gambut dan Bencana

Proyek Food Estate yang melibatkan modal dari swasta berpotensi membuka lahan baru yang akan menghancurkan lahan gambut di Jambi. Selama ini gambut di Jambi sudah rusak akibat izin konsesi perkebunan dan HTI, dan akan semakin rusak karena harus dikeringkan untuk proyek Food Estate.

Diketahui tiga kabupaten yang diusulkan untuk lokasi Food Estate memiliki lahan gambut seluas 588 ribu hektare lebih. Pola pertanian yang dilakukan di lahan gambut selama ini tidak ramah lingkungan dan hasil produksinya juga tidak maksimal.

Kajian Pantau Gambut hasil panen padi di lahan gambut di Kalimantan Tengah hanya 1,9 ton per hektare, atau di Aceh Barat yang hanya 1,5 ton per hektare. Jumlah itu jauh bila dibanding dengan hasil panen di lahan mineral di Lumajang yang mencapai 7,2 ton per hektare atau 7,3 ton per hektare di Semarang.

Bukan hanya itu, tanaman monokultul dari program Food Estate di Kalimantan Tengah, memicu munculnya hama baru yang menyerang padi warga sehingga hasil panen tidak maksimal.

Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/KUM.1/10/2020, Tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate yang kini telah dicabut dan dilebur menjadi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan juga akan memicu timbulnya masalah baru. Ancaman bencana banjir dan kekeringan akan sulit dihindari bila hutan di Merangin itu dibuka untuk kebun singkong.

Konflik juga akan terjadi, karena kawasan yang ditargetkan pemerintah tumpang tindih dengan izin konsesi HTI dan hutan adat. Pemerintah semestinya sadar dengan ancaman bencana dan konflik ini.

Maksimalkan Program

Kekhawatiran banyak pihak, Food Estate dikhawatirkan hanya akan menjadi ladang para pengusaha swasta untuk mengeruk keuntungan besar, sementara petani justru terpinggirkan. Hal ini terbukti korporasi pangan justru mendapat pangsa pasar selama pandemi.

Proyek Food Estate yang ditujukan untuk mengatasi krisis pangan itu justru akan mendorong masalah krisis lahan karena banyak lahan baru yang nantinya dikuasai korporat.

Tanpa proyek Food Estate Jambi sebetulnya bisa mencukupi pangannya jika pemerintah tidak setengah hati membantu petani. Selama ini banyak program yang tak maksimal sehingga berdampak pada hasil produksi petani.

Masalah lain yang muncul adalah banyaknya alif fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Catatan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, setidaknya 17.000 hektare sawah di Jambi telah beralih fungsi lima tahun terakhir.

Pada 2016 luas sawah di Jambi mencapai 96.589 hektar, tetapi 2020 menyusut drastis hanya tinggal 79.396 hektare. Artinya ada 9-10 hektar sawah di Jambi berubah fungsi setiap hari. Ironisnya pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa untuk menghentikannya.

Di sisi  lain, para petani di Desa Pasar Terusan, Kabupaten Batanghari justru berhasil membuka 500 hektare sawah baru secara swadaya. Sawah ini juga diperkuat dengan peraturan desa tentang larangan alihfungsi lahan sawah menjadi perkebunan atau lainnya.

Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah menghitung kecukupan pangan di Jambi dari komoditi yang ada, dan memaksimalkan produksinya. Program-program pemerintah di sektor pertanian harus lebih maksimal membantu meningkatkan ekonomi petani, mulai dari pemilahan bibit, pengolahan, sampai dengan pemasaran hasil pascapanen.

Pemerintah juga harus memaksimalkan hasil komoditi di Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Tebo yang selama ini menjadi lumbung pangan.

Awal pemerintahan yang baru ini menjadi momen yang tepat untuk memulai perubahan baru. Sudah saatnya petani kecil sejahtera dan jadi prioritas. Pemerintah tak perlu lagi bicara soal Food Estate.*

 

*Opini ini disampaikan oleh Direktur Perkumpulan Hijau Jambi dan Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi

**TULISAN INI SEBELUMNYA DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA ONLINE  JAMBI INDEPENDENT, DETAIL.ID, JAMBERITA.COM, SWARANESIA.COM, PATRIOTIK,CO, METROJAMBI.COM, JAMBIONE.COM, DAN AKSESJAMBI.COM, PADA TANGGAL 27 AGUSTUS 2021

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.