Oleh Iola Abas
dari Pantau Gambut
Bahasa adalah alat komunikasi, tapi di tangan penguasa, ia bisa menjadi instrumen pembangun narasi dengan daya sihir hebat.

Tanpa perlu evolusi jutaan tahun, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa baru saja "menaikkan kasta” sawit (Elaeis guineensis) secara semantik dalam KBBI. Dari sekadar tumbuhan, sawit didefinikasikan ulang menjadi pohon. Mungkin terlihat sepele, Namun, dalam ruang pembuat kebijakan, definisi sains sering kalah sakti dibanding definisi dalam kamus.  

Perubahan ini bukan hanya tentang penambahan diksi, namun tentang cara kita membingkai masa lalu, memaknai masa sekarang, dan memandang masa depan. Sawit sebagai pohon dapat membingkai ulang sejarah yang tidak lagi mencatat adanya penebangan hutan, bukan pula penghancuran ekosistem, melainkan “penggantian” vegetasi.  

Sawit juga menjadi sejalan dengan narasi pemerintah yang menjulukinya sebagai miracle crop untuk swasembada energi sembari menyediakan oksigen, dibanding sekadar komoditas. Ia akan memiliki bobot ekologis yang lebih berat dibanding komoditas perkebunan lain. 

Di masa depan, klaim capaian pemerintah seperti karbon netral atau reboisasi tidak lagi menjadi masalah. Ini karena sawit akan diklasifikasikan dan masuk ke dalam peta tata ruang sebagai Hutan Tanaman. Inilah penyelundupan hukum yang cerdas dan dibarengi dengan pengkhianatan ilmu pengetahuan demi kepentingan ekonomi jangka pendek tanpa melanggar undang-undang kehutanan secara teknis. 

Padahal, secara botani sawit adalah tumbuhan monokotil. Ia berkerabat lebih dekat dengan rumput atau bambu daripada pohon jati. Mereka sama-sama memiliki akar serabut, tidak berkayu sejati, dan tidak mengalami pertumbuhan sekunder. Keduanya juga tidak memberikan jasa ekosistem bagi hidrologi gambut. 

Berdasarkan analisis data Pantau Gambut, saat ini terdapat sedikitnya 4,4 juta hektare konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang mencaplok ekosistem gambut di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 263.356 titik panas karhutla berada di dalam wilayah konsesi tersebut selama satu dekade terakhir.  

Angka-angka tersebut menjadi bukti bahwa "pohon" versi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa adalah mesin utama pengering gambut melalui kanal-kanal mautnya. Menyebut sawit sebagai pohon tidak akan otomatis membuat ia berhenti menyedot air tanah atau berhenti melepaskan emisi karbon saat lahannya dibakar. 

Kita pun patut bertanya: sejak kapan badan bahasa memiliki otoritas lebih tinggi daripada ahli botani dalam menentukan klasifikasi spesies? Apakah penyematan status pohon ini sekadar upaya melegitimasi pendapat akademik yang kontroversial, meski jelas-jelas dipertentangkan publik sejak 2018? Bisa jadi setelah ini kita akan mendefinisikan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai "kabut pagi" agar tidak perlu lagi merisaukan indeks pencemaran udara. 

Kamus seharusnya menjadi cermin realitas, bukan alat pencuci dan pelicin dosa ekologis. Jika bahasa terus dimanipulasi untuk menjustifikasi perusakan alam, maka kita tidak hanya sedang krisis lingkungan, tapi juga sedang mengalami kebangkrutan nalar. Mendisrupsi narasi tidak akan membasahi kembali gambut yang sudah kering atau mendinginkan bumi. 

Hutan adalah ekosistem yang kompleks, bukan sekadar barisan monokultur yang dipaksakan masuk ke dalam definisi kamus agar terlihat hijau di atas kertas. 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.