Masihkah Layak Indonesia Disebut Negara Agraris?
Oleh Abil Salsabila dan Yoga AprilliannoDalam kontestasi politik 2020, pasangan calon gubernur nomor urut 1 maupun nomor urut 2 belum secara lugas dan tegas berbicara terkait perlindungan kawasan baik itu hutan, lahan gambut dan dan perlindungan wilayah kelola rakyat. Keduanya hanya berfokus untuk mendorong kepada skema investasi yang akan masuk ke Kalimantan Tengah, perlindungan perizinan yang sudah ada, demi kepentingan pendapatan asli daerah (PAD) maupun demi kepentingan ekonomi semata, sehingga tidak ada ketegasan baik itu dari visi-misi. Hal ini juga sangat terlihat dari beberapa kali debat publik yang dilakukan.
Sementara terkait masyarakat adat, yang beberapa waktu lalu mencuat sampai ke nasional, yaitu terkait konflik yang terjadi di beberapa wilayah termasuk Kinipan, hanya sebatas momentum yang kemudian diangkat, baik pasangan nomor 1 dan 2. Di Kalteng sampai saat ini memang masih belum ada pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan komunitas adat, hal ini yang coba diangkat oleh salah satu paslon dan itu pun hanya sebatas bahasa luar. Kedua pasang cagub menyebut memang perlu perlindungan masyarakat adat namun skema perlindungan secara konkret masih belum ada, juga tidak terjabarkan dengan baik oleh mereka. Sehingga tidak ada langkah-langkah strategis baik secara visi maupun misi di dalam kedua pasangan calon ini. Ketika berbicara masalah lingkungan, masyarakat adat, evaluasi terkait kondisi maupun audit masalah lingkungan pun tidak jelas.
Prioritas para pasangan calon yang ada masih pada dorongan memperbanyak investasi yang akan masuk danpengembangan infrasruktur yang akan ditingkatkan, hanya sebatas itu. Hal inilah yang harus dilihat secara jernih, apakah ada kepentingan orang-orang tertentu yang mendorong dibelakang kedua pasang kandidat ini.
Padahal, jika kita mau melihat kondisi lingkungan di Kalteng saat ini sudah sangat kritis, daya tampung maupun daya dukung sudah sangat rentan. Dalam tahun ini saja telah terjadi 3-4 kali banjir besar dan banjir-banjir yang tidak dapat diprediksi di beberapa kebupaten. Terkait kebakaran Kalteng, kita tahun ini masih beruntung karena masih diselamatkan dengan kondisi kemarau basah dengan intensitas hujan yang cukup tinggi, tapi dampak lanjutannya adalah banjir.
Sementara, perlindungan dan pengawasan terhadap lingkungan sangat minim. Terbukti dengan masih terjadi pembukaan kawasan dan lahan dengan luasan besar di beberapa wilayah di Kalteng. Salah satu contoh adalah illegal logging Tumbang Manggu, di Katingan yang membabat log-log kayu dengan kapasitas cukup besar. Dan hal tersebut telah berlangsung cukup lama, kurang lebih hampir 2-3 tahun lalu.
Ke depan pembukaan lahan mulai terjadi lagi, yang dilakukan dengan mengatas namakan pangan. Belum selesai di eks PLG yang merupakah kawasan dengan kubah-kubah gambut, saat ini malah telah dibuka kawasan pangan di Kabupaten Gunung Mas seluas 50 hektare dengan komoditas utama singkong, dan dibuka dalam di kawasan hutan. Ini berjalan dengan penguatan dari PERMEN Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang penyediaan kawasan hutan untuk food estate yang terbit baru-baru ini dan mengizinkan sektor pangan atau food estate di dalam kawasan hutan termasuk hutan lindung itu sendiri, ini akan memperparah kondisi Kalteng.
Sayangnya, para calon pemimpin di Kalteng pun tidak dengan tegas melakukan studi maupun mengkritisi terkait kebijakkan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemarintah pusat ini malah merugikan daerah. Tentu saja, yang akan menjadi target protes masyarakat adalah pemerintah daerah bukan Pemerintah Pusat, hal-hal seperti ini yang seharusnya menjadi perhatian dari kedua pasang calon, bagaimana mereka mengkritisi kebijakan-kebijakan nasional termasuk mengkritisi kebijakan food estate itu sendiri.
Kenapa hal di atas dapat terjadi, hal ini dikarenakan adanya dinamika politik lokal pasca jatuhnya Orde Baru telah memunculkan orang-orang kuat daerah berlatar belakang pengusaha yang akhirnya menguasai panggung politik. Hal ini ditandai dengan munculnya oligarki predatoris di sejumlah daerah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah. Kekuasaan politik dan ekonomi yang dikuasai oligarki menunjukkan ketimpangan pembangunan sosial, ekonomi, ketidakadilan, keterbelakangan serta konflik horizontal (Aspinall, 2003). Bertahannya perilaku oligarki ini disebabkan oleh kerangka institusi kekuasaan yang tetap hidup dan dipelihara oleh elit ekonomi-politik. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perubahan institusi kekuasaan tanpa diiringi perubahan fundamental dalam struktur relasi kekuasaan dan perilaku para aktor politik (Robison and Hadiz, 2004).
Oligarki tidak hanya sebatas kekuasaan minoritas pada mayoritas, namun lebih pada politik pertahanan kekayaan dan kekuasaan. Prinsip utama oligarki adalah menghasilkan ketidaksetaraan material untuk menghasilkan ketidaksetaraan kekuasaan politik (Winters, 2011). Meskipun dalam demokrasi, kedudukan dan akses terhadap proses politik (elektoral) dimaknai setara, namun kekayaan yang sangat besar di tangan minoritas kecil pada akhirnya menciptakan kekuasaan politik yang sangat signifikan. Terlebih dalam sistem demokrasi, pemilihan umum memiliki pengaruh yang sangat besar pada kekuasaan.
Keterlibatan sejumlah pengusaha tambang batubara di Kalimantan Tengah dan Selatan dalam pemilihan kepala daerah nampak dalam tulisan Aspinall dan As’ad (2013) Local Election: Mining and Local Bossism in South Kalimantan and Central Kalimantan. Studi ini menunjukkan keterlibatan sejumlah pengusaha tambang menjadi political broker dalam pilkada dengan harapan akan memperoleh balas jasa politik dari pengusaha yang terpilih dalam pilkada, khususnya terkait pengelolaan sumber ekonomi daerah atau proyek-proyek infrastruktur. Akibatnya, kebijakan yang dibuat kemudian berpihak pada patronase politik.
Apa yang harus dilakukan, Idealnya, seorang pemimpin untuk Kalteng yang saat ini kondisinya sedang dalam masa krisis lingkungan adalah pemimpin yang berani mengambil kebijakkan yang pro terhadap masyarakat dan lingkungan, dengan cara mendorong dilakukannya evaluasi, audit lingkungan, penegakkan hukum dan memaksimalkan aset daerah murni untuk kepentingan masyarakat di daerah dan masyarakat adat. Dorongan ini harus diperkuat dari kebijakan yang sesuai dengan kondisi Kalteng dan masyarakatnya.
Kalteng, dengan luasan sekitar 15,3 juta hektare dengan 80 persen sudah diisi investasi, banyak terjadi ketimpangan dalam pengelolaan wilayak kelola rakyat, dimana hak-hak masyarkat yang telah megelola wilayahnya secara turun temurun terabaikan hingga tergusur karena adanya investasi yang masuk. Hal tersebut terjadi tanpa persetujuan, bahkan tanpa sepengetahuan masyarakatnya itu sendiri.
Kalteng, perlu pemimpin berani yang bisa mengatakan bahwa “Stop dulu investasi, evaluasi perizinan yang ada saat ini, stop semua proses perizinan, lakukan audit lingkungan dan penegakan hukum”. Selama ini, Kalteng sudah habis-habisan dihancurkan, dengan luasan yang besar, tapi PAD masih terbatas, ada yang salah dengan tata kelola sumberdaya alam yang terjadi sekarang ini
Saat ini kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan kesadaran memilih pemimpin yang peduli lingkungan sudah mulai terlihat. Masyarakat sudah cukup tahu dan sudah memahami mana pemimpin yang benar-benar mendorong demi kepentingan mereka (masyarakat) dengan pemimpin yang hanya meminta suara untuk lima tahun sekali.
Tinggal bagaimana, calon-calon pemimpin Kalteng kedepan dapat menghilangkan politik balas jasa, guna menghilangkan patronase politik yang dapat mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Sisi lain, proses transparansi dalam mendorong pembangunan yang terjadi dan membuka ruang kritik yang luas merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam menjaga akutabilitas jalannya pemerintahan di daerah.(*)
*Penulis adalah pemerhati lingkungan dan tergabung dalam Pantau Gambut Regional Kalteng
**TULISAN INI SEBELUMNYA DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA CETAK KALTENG POST (HALAMAN 12) PADA TANGGAL 8 DESEMBER 2020 DAN PORTAL BERITA KALTENG PADA TANGGAL YANG SAMA**