Oleh Iola Abas
dari Pantau Gambut
Di balik kontestasi pemilihan umum 2024, ada kekuatan partai politik yang menentukan perumusan kebijakan pemerintah nantinya.

Presiden dan wakilnya akan berganti, tapi tidak untuk partai politik pendukungnya. Celakanya, kesadaran akan hal ini sering terlewatkan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Polesan cantik terhadap calon presiden membuat publik lupa bahwa ada peran sentral partai di baliknya. Penting bagi pemilih untuk melihat bagaimana selama ini partai bersikap di parlemen agar kebijakan-kebijakan tetap sejalan dengan kepentingan publik, pelindungan lingkungan hidup, dan prinsip-prinsip demokrasi.

Pemilu tinggal lima hari lagi. Hari yang katanya adalah pesta demokrasi rakyat ini tak juga memunculkan diskursus sikap partai pendukung. Keriuhan di media digital pun sebatas soal program kerja pasangan calon yang dibumbui perselisihan antar-pendukung. Lampu sorot publik kerap hanya diarahkan kepada calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Padahal partai pendukung memegang kendali besar sebagai penentu arah kebijakan strategis pasca-pemilu.

Meskipun inisiatif kebijakan muncul dari pihak eksekutif, lembaga legislatif beserta partai yang berkuasa di dalamnya tetap memegang kendali atas perumusan kebijakan pemerintah. Sistem presidensial multipartai yang berlaku di Indonesia membuat partai sebagai anggota parlemen bisa saja punya kekuatan yang lebih besar dibanding presiden.

Sebut saja perumusan Undang-Undang Cipta Kerja yang muncul secara ajaib di Senayan. Pengesahan undang-undang ini mendapat dukungan tujuh dari sembilan partai dalam parlemen. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Demokrat yang menjadi oposisi dari kebijakan ini. Sisanya tersebar rata sebagai partai pengusung ketiga pasangan calon presiden.

Jumlah suara kedua partai tersebut jelas tidak cukup signifikan untuk mengontrol kebijakan yang disetujui oleh mayoritas suara. Jika digabungkan, mereka hanya bisa mengisi seperlima kantong suara penolakan. Pantas saja visi-misi dan program kerja ketiga pasangan calon sangat kental dengan pengaruh undang-undang ini.

Meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit, pasangan nomor urut 01 terindikasi berkorelasi dengan beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Mereka menyebutkan adanya program untuk memudahkan izin berusaha dan industrialisasi komoditas perkebunan. Padahal kemudahan seperti ini berimplikasi pada aktivitas perusahaan residivis kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbasnya, akar masalah penyakit karhutla tidak kunjung dibereskan.

Sedangkan pasangan nomor urut 02  memiliki program yang berkaitan dengan pengembangan penghiliran sektor ekstraktif dan proyek. Proyek yang mendapat banyak penolakan ini terbukti gagal setelah menghamburkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp1,5 triliun.

Pasangan nomor urut 03 pun tidak jauh berbeda. Pasangan ini memiliki dua program utama yang berkaitan langsung dengan UU Cipta Kerja, yakni "Industrialisasi 5.0" dan mendorong pertumbuhan ekonomi rata-rata hingga 7 persen. Untuk memudahkan program ini, Pasal 39 UU Cipta Kerja ditambahkan ke dalam Pasal 128 UU Mineral dan Batubara. Pengusaha yang melaksanakan program penghiliran batu bara dibebaskan dari kewajiban pembayaran royalti.

Ketiga pasangan calon pun punya kesamaan dalam memandang UU Cipta Kerja: alih fungsi lahan untuk bisa mengeksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya. Padahal Forest and Other Land Used (FOLU) adalah kontributor penting dalam emisi gas rumah kaca yang mempengaruhi perubahan iklim global.

Alih-alih serius mengupayakan penurunan emisi gas rumah kaca, partai penguasa parlemen justru mendukung UU Cipta Kerja. Penambahan Pasal 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja memungkinkan adanya pemutihan terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di kawasan terlarang. Termasuk di kawasan kesatuan hidrologis gambut (KHG).

Kehadiran kebijakan pemutihan ini pun setidaknya berdampak terhadap tiga aspek dalam tata kelola gambut di Indonesia: lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dalam konteks lingkungan, setidaknya kawasan hutan seluas 25 kali Pulau Jawa dialihfungsikan dan dieksploitasi oleh perusahaan perkebunan sawit tak berizin. Risiko pun semakin akut dan kronis. Ironisnya, mereka bisa mendapat legalitas hanya dengan membayar denda administratif.

Konflik sosial secara horizontal juga rentan muncul karena minimnya proses konsultasi yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab oleh perusahaan perkebunan dengan masyarakat lokal. Sebut saja kasus penembakan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Oktober 2023. Pada sektor ekonomi, kerugian potensial keuangan negara pun mencapai ratusan triliun rupiah per tahun karena tidak taatnya industri sawit pada regulasi dan komitmen global.

Jangan sampai konflik semakin meluas karena publik terjebak oleh kosmetik yang dipakaikan partai politik kepada pasangan capres-cawapres. Padahal banyak borok yang harus dipertimbangkan publik sebelum masuk ke bilik suara dan menentukan pilihannya.

 

**Tulisan ini sebelumnya dipublikasikan di Tempo pada tanggal 9 Februari 2024**

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.