Oleh Romes Irawan Putra
dari Kaliptra Andalas/Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau

Rembuk daerah yang melibatkan lembaga-lembaga masyarakat di daerah merupakan salah satu cara yang dilakukan Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau untuk diseminasi hasil analisis dan temuan terkait pelaksanaan program restorasi gambut di provinsi ini pada 2018. Selain itu, kegiatan ini bertujuan membangun sinergi antara para pihak dalam pemantauan restorasi gambut di Riau selanjutnya. 

 

Rembuk daerah ini dilakukan pada 17 Januari 2019. Dalam acara ini, Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau memaparkan sejumlah  kegiatan dan analisis yang telah dilakukan pada tahun lalu. Sepanjang tahun 2018, Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau telah melakukan sejumlah kegiatan yang meliputi analisis dan pemantauan lapangan. kegiatan tersebut antara lain adalah

  1. Analisis terhadap restorasi yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan Badan Restorasi Gambut (BRG)
  2. Identifikasi Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau
  3. Analisis Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru 
  4. Analisis Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut Riau (RPPEG) yang dilaksanakan oleh LPPM UNRI
  5. Studi lapangan restorasi oleh lembaga swadaya masyarakat, BRG, Perusahaan HTI dan Sawit 

Dalam kegiatan ini, Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau menggarisbawahi sejumlah temuan lapangan penting yang harus menjadi perhatian dan segera diselesaikan. pertama, terkait kegiatan restorasi oleh BRG di Kelurahan Guntungdalam yang direncanakan meliputi Pembangunan 5 unit sekat kanal dan 16 unit sumur bor. Namun, pemantauan Simpul Jaringan menunjukkan tidak ada pembangunan sekat kanal dan sumur bor tersebut.

Selain itu, Simpul Jaringan Riau juga melakukan tumpang susun peta hak guna usaha (HGU) PT. Meskom Agro Sarimas dengan KHG dan citra satelit yang menunjukkan penambahan kawasan kelola perkebunan sawit oleh perusahaan tersebut  di Kabupaten Bengkalis. Berkaca dari temuan ini, Simpul Jaringan Riau berpendapat Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Kota harus lebih berperan dalam menindaklanjuti permasalahan izin kelola dan penambahan kawasan perkebunan sawit di lahan gambut khususnya di pulau terluar Indonesia. 

Berikut adalah video dokumentasi acara Bidik Restorasi Gambut Riau 2018.

 

Dari hasil diskusi, peserta rembuk berharap restorasi yang berdaya guna bagi masyarakat gambut. Rembuk daerah ini memandang perlunya: 

  1. Keterlibatan aktif lembaga masyarakat sipil dan masyarakat dalam restorasi gambut
  2. Hasil kajian produk gambut 
  3. Transparansi kegiatan restorasi yang dilakukan seluruh pihak 
  4. Mendorong restorasi korporasi dan keterbukaan data pelaksanaannya
  5. Sinergi antara fasilitator Desa Peduli Gambut (DPG) dengan lembaga swadaya masyarakat dalam pendampingan lapangan sehingga program dapat berkelanjutan
  6. Pantau Gambut menjadi alat advokasi pemantauan restorasi gambut Riau
  7. Mendorong revisi tim restorasi gambut daerah yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat dan akademisi
  8. Mengidentifikasi fungsi-fungsi dalam kesatuan hidrologis gambut ( KHG)
  9. Sinergi sistem kerja antar kedeputian BRG
  10. Monitoring dan pengawalan penegakan hukum perusak lingkungan 
  11. Kampanye terkait kepedulian para pihak terhadap restorasi gambut 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.