Sekat Bakar Penghimpun Rupiah
Oleh Aries MunandarKebakaran lahan yang terjadi di Dusun Suka Damai, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau, tak hanya menghanguskan kebun sawit warga, tetapi juga belasan rumah, sepeda motor dan mobil pick up. Kebakaran ini tetap terjadi walau BRG sudah merencanakan tindakan restorasi. Sayangnya, rencana tersebut belum terlaksana hingga sekarang.
Pada awal Agustus 2018, Desa (Kepenghuluan) Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir menandatangani rencana pelaksanaan program restorasi gambut. Belum juga jelas kapan pelaksanaan rencana tersebut, hamparan gambut di Tanjung Leban justru terbakar hebat. Lebih dari seribu hektar lahan gambut terbakar, bahkan nahasnya puluhan rumah serta properti lainnya pun turut hangus.
Wandri, Sekretaris Desa Tanjung Leban, Kecamatan Kubu mengatakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengundang perwakilan pejabat desa serta tiga kelompok tani ke Pekanbaru untuk menandatangani program restorasi gambut.
“Tiga kelompok. Satu untuk canal blocking (10 titik), dan dua kelompok untuk sumur bor. Katanya habis lebaran haji ini kemungkinan langsung dilaksanakan,” kata Wandri.
Program restorasi gambut di Tanjung Leban meliputi 10 titik sekat kanal yang akan dilakukan oleh satu kelompok. Sedangkan, pembangunan 50 titik sumur bor akan dilaksanakan oleh dua kelompok masyarakat. Namun, menurut Wandri lokasi sekat kanal dan sumur bor sudah ditentukan BRG, yang ia khawatirkan titik-titik tersebut tidak sesuai dengan keadaan di desanya.
“Kalau titik itu masuk ke dalam desa lain, percuma (program ini). Titik-titik ini belum tahu, karena kita belum lihat petanya, di mana letaknya. (Nanti) kami pertanyakan kalau titik-titik itu ada di desa lain, bukan di tempat yang seharusnya ada menurut kami,” tambahnya.
Namun ia yakin kalau program ini terlaksana dengan baik, maka restorasi dapat secara efektif mencegah kebakaran gambut di daerahnya. Keyakinannya itu didasarkan pada masih berfungsinya satu sekat kanal yang dibuat warga desa pada 2016 lalu. Saat kebakaran lahan pertengahan Agustus ini, hamparan gambut di sekitar sekat kanal justru tidak terbakar.
“Terkait dengan program ini, saya rasa cukup efektif karena dulu kami pernah buat sekat kanal. Pendanaannya dari kepala desa waktu itu. Itu sangat berfungsi sekali untuk nahan air. Sekarang lahan gambutnya ndak terbakar. Namun kita minta itu harus diperbaiki lagi,” lanjutnya.
Koordinator Simpul Jaringan Gambut Riau, Romes Putra Irawan menyayangkan lambatnya proses pelaksanaan program restorasi BRG. Pembangunan 10 titik sekat kanal dan 50 titik sumur bor di Desa Tanjung Leban sebagai rencana program 2017 belum terlaksana hingga saat ini. Akibatnya, kebakaran lahan tak terhindarkan.
“2017 itu sudah ditetapkan lokasi sumur bor dan sekat kanal. Harusnya agenda ini sudah dilakukan 2017. Sayangnya, ternyata ini baru ada di tahun 2018. Padahal, bisa saja kebakaran hutan tahun ini tidak sebesar ini,” kata Romes.
Analisis data titik api Pantau Gambut mengungkapkan bahwa 60% dari titik api yang terdeteksi pada periode 17-24 Agustus 2018 berada di kawasan prioritas restorasi gambut dan merupakan area dalam moratorium. Selain itu, 25% titik api yang terdeteksi pada periode tersebut ditemukan di daerah prioritas restorasi non-moratorium. Sebanyak 4% titik panas pada periode tersebut berada di areal moratorium bukan prioritas. Hanya 11% dari keseluruhan titik panas yang terdeteksi pada periode tersebut berada di area bukan moratorium dan bukan prioritas.
“Ada 1.572 titik api antara tanggal 17 sampai 24 Agustus kemarin. Paling banyak ada di kawasan yang merupakan prioritas untuk direstorasi. Ini jadi pertanyaan efektivitas program BRG selama ini,” ujar Romes.
Romes juga mempertanyakan bagaimana program restorasi di luar Desa Prioritas Gambut (DPG) yang dicanangkan BRG. Pada tahun 2017, program restorasi hanya melingkupi 11 desa, sedangkan pada tahun 2018 hanya sepuluh desa.
“Bagaimana desa lain yang rentan terhadap karhutla? Ini jadi PR (pekerjaan rumah) bagi institusi yang berkepentingan. Ini belum masuk pada bagaimana jika kebakaran terjadi di areal konsesi korporasi dan apa yang bisa diperbuat untuk memastikan korporasi melakukan restorasi yang sama atau jika tidak evaluasi izin,” tambahnya.