Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Pantau Gambut dan Transformasi untuk Keadilan (TuK) menerbitkan laporan hasil riset bersama terkait investasi yang diberikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 6 grup perusahaan sawit, bubur kertas, dan kertas. Perusahaan-perusahaan itu diduga telah melakukan pelanggaran komitmen perlindungan gambut.

Pantau Gambut dan Transformasi untuk Keadilan (TuK) menerbitkan laporan hasil riset bersama  terkait investasi yang diberikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 6 grup perusahaan sawit, bubur kertas, dan kertas. Perusahaan-perusahaan itu diduga telah melakukan pelanggaran komitmen perlindungan gambut.

Selama periode 2016-2021, BRI telah menyalurkan total USD 4,21 miliar (sekitar 65 triliun rupiah) pembiayaan yang berisiko terhadap kerusakan ekosistem gambut, terutama dalam hal deforestasi dan kegiatan yang menyebabkan keringnya lahan gambut.

Hasil penelusuran Pantau Gambut yang dilakukan menggunakan penilaian kriteria Environment, Social, and Governance (ESG) yang didukung dengan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Simpul Jaringan (SJ) Pantau Gambut, menemukan enam perusahaan yang mendapatkan pendanaan dari BRI terbukti melakukan pelanggaran komitmen perlindungan gambut. Pelanggaran komitmen perlindungan gambut yang ditemukan sebagian besar meliputi pemanfaatan area lindung gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter untuk tanaman ekstraktif, tidak adanya upaya pemulihan gambut pasca terbakar, dan pemanfaatan area bekas terbakar untuk tanaman ekstraktif. Perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah:

Selain investigasi lapangan, Pantau Gambut melihat hasil penilaian independen kriteria ESG/LST dengan menggunakan alat yang dimiliki forestsandfinance. Hasilnya sangat berbeda dengan apa yang diklaim oleh BRI dalam laporan keberlanjutannya. Laporan menyebutkan hasil penilaian kebijakan ESG BRI pada dua komoditas masih memprihatinkan, dimana komoditas bubur kertas dan kertas memperoleh nilai sangat buruk sedangkan komoditas kelapa sawit memperoleh skor medium.

Berdasarkan skor di atas, Peneliti Pantau Gambut, Agiel Prakoso menekankan, “Kenyataan dari laporan berkelanjutan yang diberikan BRI dan grup perusahaan sawit, bubur kertas, dan kertas yang sudah disebut, ternyata sangat berbeda dengan klaim ramah lingkungan yang mereka sampaikan”.

Sebagai bank yang mengklaim bahwa semua investasi yang dilakukan adalah ramah lingkungan (green), Pantau Gambut mendorong BRI untuk:

  • Memperkuat kebijakan pengaman ESG dengan mempertimbangkan peraturan pemerintah yang terkait perlindungan gambut
  • Segera menyusun kebijakan ESG pada komoditas yang berisiko terhadap lingkungan
  • Meningkatkan protokol verifikasi laporan berkelanjutan
  • Meningkatkan prosedur keterbukaan informasi dan pengaduan
  • Menghentikan pembiayaan apabila ditemukan pelanggaran lingkungan

Iola Abas sebagai Koordinator Nasional Pantau Gambut menutup, “Ketidakpatuhan debitur BRI terhadap kebijakan-kebijakan yang melindungi gambut harus disikapi dengan tegas oleh BRI, kebijakan pemberian kredit yang ketat terhadap industri yang berisiko pada kerusakan lingkungan harus diimplementasikan dan dievaluasi dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai klaim komitmen terhadap prinsip ESG hanya sekedar “hiasan” pada laporan tahunan saja.”

 

Anda dapat mengakses media kit dari kegiatan hari ini melalui tautan berikut bit.ly/RilisPGBankPlatMerah.

Kontak Media

Jika Anda membutuhkan panduan maupun konsultasi terkait dengan publikasi ini, Anda dapat menghubungi:

Wahyu A Perdana           082112395919                 Campaigner Pantau Gambut
Yoga D Aprillianno          081390203344                 Media Campaigner Pantau Gambut

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.