Karhutla dan Pandemi 2020; Ujian Terberat bagi Warga Riau
Oleh Admin Pantau GambutSelain karena curah hujan, banjir di dua daerah ini relatif lambat surut karena topografinya merupakan ekosistem rawa gambut. Ketika pembangunan infrastruktur, perkebunan dan perumahan tak lagi didasari kearifan lokal dengan memerhatikan kondisi alam sekitar, ditambah kerusakan ekosistem rawa gambut. Banjir di daerah yang dimaksud pun berlangsung dalam waktu relatif panjang.
Secara umum, berbagai otoritas menyebut curah hujan yang tinggilah yang menjadi penyebab banjir besar di Kalsel kali ini. Padahal curah hujan bukanlah “tersangka utama” penyebab banjir. Namun, apapun itu, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, banjir yang terjadi di awal tahun ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak 35 orang, 66.768 rumah terendam, 342.987 jiwa terdampak, dan 63.603 jiwa mengugsi. Itu data di atas kertas. Diduga kuat yang terjadi di lapangan bisa lebih besar dari yang terdata.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, penyebab banjir tak sepenuhnya karena curah hujan. Penyebabnya tak bisa dipisahkan dari kondisi lingkungan Kalsel yang sudah memasuki keadaan darurat.
Data Walhi Kalsel misalnya, menyebut, dari 3,7 juta hektare luas wilayah Kalsel, hanya tersisa 29 persen atau 670.357 hektare yang tak terjamah pertambangan batu bara dan perkebunan sawit atau perizinan yang lainnya. Lalu, sebanyak 6 persen atau 234.492 hektare HPH, HTI sebanyak 15 persen atau 567.865 hektare, izin tambang sebanyak 33 persen atau 1.219.461 hektare, dan 17 persen atau 620.081 hektare sudah menjadi perkebunan sawit.
Persoalan di Kalsel juga kian rumit ketika reklamasi yang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan batu bara hingga kini tak jelas penanganannya. Ini kemudian menyebabkan lubang tambang relatif tak tertangani.
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam terdapat 814 lubang tambang di Kalsel yang belum ditangani. Dengan rincian: Balangan lima lubang, HST 8, HSS 2, Kabupaten Banjar 158, Tabalong 33, Tapin 62, Tanah Laut 241, Kotabaru 59, dan Tanbu 246 lubang.
Berdasarkan sumber ikhtisar hasil pemeriksaan semester 1 tahun 2019 BPK RI, jumlah pemegang IUP eksplorasi dan eksploitasi sebanyak 4.726 perusahaan. Yang sudah setor jaminan reklamasi dan eksploitasi sebanyak 282 perusahaan. Yang setor jaminan reklamasi 983 perusahaan. Dan yang setor jaminan pasca tambang 31 perusahaan. Yang tarik setor keduanya sebanyak 3.430 perusahaan.
Tak pelak kondisi wilayah Kalsel yang sudah dibebani berbagai perizinan ditambah reklamasi yang tak belum optimal dilaksanakan, turut memicu terjadinya banjir. Dalam hal ini, sesungguhnya tak ada pilihan lain bagi berbagai otoritas, terutama di tingkat lokal dan nasional, untuk mengambil langkah yang mendasar dan sistematis menangani soal kondisi darurat ruang dan lingkungan ini. Karena jika tidak, banjir yang sama atau lebih besar bisa terjadi dan berulang. Apalagi tahun ini diperkirakan akan diisi musim hujan yang relatif panjang.
Setelah musim hujan berakhir, kita pun nantinya akan dihadapkan dengan kondisi kemarau. Menyikapi prakiraan ini tentu dengan harap-harap cemas. Mengingat kondisi lingkungan di Indonesia yang jauh dari ‘baik-baik saja’, maka prakiraan cuaca BMKG ini meninggalkan ‘catatan kaki’: hujan kebanjiran, kemarau kebakaran. Karena itu ada semacam kebiasaan yang terjadi di Indonesia, berita tentang bencana alam selalu mengiringi musim hujan.
Hal yang sama juga terjadi ketika musim kemarau tiba. Kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung cukup masif dalam tiga tahun terakhir ini seolah tak meninggalkan bekas dan menjadi pengalaman berharga ketika kondisi yang sama terjadi. Indonesia relatif “beruntung” karena pada tahun 2018, 2019, dan 2020 kemarau tak berlangsung panjang. Kemarau basah yang terjadi hampir sepanjang tahun membuat Indonesia terhindari dari kabut asap yang parah seperti yang terjadi pada tahun 2015, 2016, dan 2017.
Dalam konteks ini, kebakaran yang terjadi di ekosistem rawa gambut pun tak terjadi masif. Kawasan gambut di hampir seluruh wilayah Kalsel relatif basah dan terhindar dari kebakaran. Artinya, kerja Badan Restorasi Gambut (BRG), lembaga yang dibentuk pemerintah dengan salah satu tugasnya merestorasi kawasan gambut yang telah rusak relatif ringan. Kearifan lokal masyarakat juga turut menyumbang tidak rusaknya kawasan gambut yang menyebabkan kebakaran lahan.
BRG, juga Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Kalsel, tentu tak boleh berleha-leha. Karena ancaman musim kemarau, sesuai prakiraan BMKG sesungguhnya sudah di depan mata. Tentu TRGD dan BRG perlu mengembangkan skema dan skenario yang harus sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Sehingga karhutla seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya bisa ditangani dengan baik.
Namun, faktor pencegahan dan penanganan karhutla, terutama dalam ekosistem rawa gambut di Kalsel, sesungguhnya tak hanya berada dan jadi beban BRG dan TRGD. Faktor yang palingmenentukan justru berada pada pundak pemerintah lokal (Kalsel dan beberapa kabupaten/kota yang kawasan hidrologis gambutnya cukup luas). Di sinilah persoalan yang selama ini terjadi.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Restorasi Gambut atau BRG, secara keseluruhan luas lahan gambut di Kalsel diperkirakan seluas 103.556 hektare dan 38.762 hektare di antaranya merupakan target restorasi BRG melalui Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD). BRG mencatat ada 18 perusahaan pemegang HGU dan satu kawasan hutan yang berada di area lahan gambut di Kalsel dengan luas areal konsesi seluas 27.000 hektare. Sementara restorasi gambut yang berada di areal konsesi perusahaan menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
Kini target restorasi diarahkan ke lahan konsesi dengan memerhatikan antara lain, berada di KHG; merupakan konsesi peta berizin, baik HGU, IUPHHK HA/RE/HPH; konsesi tersebut tidak sedang bermasalah hukum (khususnya kasus kebakaran lahan); diutamakan yang sudah mendapatkan SK perintah pemulihan dan telah memiliki rencana pemulihan; diutamakan yang berada pada areal gambut pasca kebakaran tahun 2015 dan gambut lindung berkanal. Target pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahankonsesi adalah sebanyak 1.784.535 hektare.
Data dan target restorasi itu tentu hanya bisa berdaya jika pemerintah lokal mau bekerja sama, bersindikasi, dan menyingkronkan program-program SKPD yang berhubungan dengan lingkungan dan kehutanan dengan langkah-langkah konstruktif BRG dan TRGD Kalsel.
Namun, komitmen dan sinergisitas ini bisa jadi akan berlangsung terlambat. Penyebabnya adalah tertundanya suksesi di pemerintahan lokal. Pilkada 2020 yang menyisakan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pemerintahan baru terlambat terbentuk. Persidangan di MK akan berlangsung pada Februari 2021. Itu artinya, berbagai program dan agenda pemerintahan baru sementara tak bisa serta-merta dijalankan. Akhirnya, Kalsel kini porak-poranda dihantam banjir. Sementara ke depan, usai banjir, kemarau akan tiba dan kembali membawa persoalan. (*)
*Penulis ialah Direktur Eksekutif Walhi Kalsel dan Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Kalsel
**TULISAN INI SEBELUMNYA DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 15 FEBRUARI 2021 DI MEDIA CETAK RADAR BANJARMASIN KOLOM OPINI HAL 18 DAN PORTAL MEDIA ONLINE PROKAL.co**