Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Dokumen ini disiapkan untuk mengikuti Workshop Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, 1–2 Oktober 2026, guna membatasi penilaian pada aspek perlindungan dan pengelolaan gambut, sesuai mandat dan kepakaran Pantau Gambut.
Kebakaran hutan dan lahan di Aceh, Agustus 2026 ©Apel Green Aceh
Kebakaran hutan dan lahan di Aceh, Agustus 2026 ©Apel Green Aceh

Pantau Gambut menempatkan rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dalam kerangka pembenahan tata kelola gambut. Nilai tambah badan ini tidak ditentukan oleh pembentukan struktur baru, tetapi oleh kemampuannya menutup kesenjangan kewenangan, memperjelas koordinasi antarlembaga, serta memastikan perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis gambut.

Rancangan Peraturan Presiden dan dokumen pendukung pembentukan BPGMN belum dibuka untuk ditelaah. Karena itu, mandat, kewenangan, hubungan kerja, dan mekanisme akuntabilitasnya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan gambut, belum dapat dinilai secara menyeluruh. Dalam kondisi tersebut, Pantau Gambut belum berada pada posisi untuk mendukung pembentukan BPGMN.

Partisipasi Pantau Gambut dalam workshop ini merupakan kontribusi independen sesuai mandat dan kepakarannya di bidang gambut, serta tidak merupakan persetujuan atas pembentukan ataupun desain kelembagaan yang sedang dibahas. Penilaian Pantau Gambut terhadap rancangan BPGMN akan didasarkan pada delapan desakan perlindungan gambut yang telah disampaikan sebelumnya.

Anda dapat mempelajari kertas posisi ini melalui tautan di bawah ini.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.