Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Di tengah ancaman El Nino 2026, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kembali sibuk dengan aktivasi posko-posko penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, bagi masyarakat, langkah ini tak lebih dari sekadar "pemadam kebakaran" administratif yang gagal menyentuh akar masalah. Karhutla pun terus menjadi ancaman.
Karhutla di Kalimantan Barat pada April 2026 (©Walhi Kalbar)
Karhutla di Kalimantan Barat pada April 2026 (©Walhi Kalbar)

Ironisnya, mayoritas titik panas secara nasional justru terkonsentrasi di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Pantau Gambut mencatat 17.299 titik panas berada di area lindung, dari total 26.484 titik panas yang terdeteksi di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang Januari–April 2026. Sementara itu, sisanya berada di area budidaya. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan kawasan gambut masih jauh dari efektif.

 

Potret kegagalan nasional ini pun terekam jelas di daerah, seperti pada proyek Food Estate di Kalimantan Tengah. Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, mengungkapkan, “Sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate yang kini terbukti gagal. Kondisi ini memperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada era Presiden Soeharto.”

Dampak degradasi yang ada tercermin dari data Pantau Gambut yang menunjukkan 9.853 titik panas mengepung Kalimantan sepanjang Januari hingga April 2026. Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 9.270 titik panas, diikuti Kalimantan Tengah dengan 438 titik, dan Kalimantan Selatan 25 titik. 

Area konsesi menjadi episentrum titik panas di Kalimantan yang mencapai 91% atau 8.983 titik. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik. Angka tersebut menunjukan bahwa praktik pembuatan kanal untuk ekspansi perkebunan monokultur dan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi kontributor utama yang memperparah degradasi gambut di wilayah ini. 

Aktivitas konsesi ini pun mengancam ekosistem gambut di berbagai wilayah Kalimantan. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda menjelaskan, “Aktivitas PT Mayawana Persada dan PT Equator Sumber Rezeki yang membuka total 6.758,3 hektare lahan telah menggusur habitat orangutan dan mengancam ekosistem gambut.”

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menyoroti, “Konsesi di kawasan gambut kerap menjadi sumber konflik, perampasan lahan, serta pemicu kebakaran berulang akibat praktik pengeringan gambut untuk kepentingan bisnis skala besar. Masyarakat lokal yang mengelola gambut secara lestari justru tersingkir dan dikriminalisasi. Sementara, perusahaan yang melakukan pembakaran justru kerap sekali luput dari penegakan hukum,” ujarnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan gambut bukan sekadar isu lingkungan. Lemahnya perlindungan ekosistem gambut juga berkaitan dengan meningkatnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan gambut.

Berbagai temuan di Kalimantan membuktikan bahwa penanganan karhutla masih berfokus pada solusi insidental saat kebakaran terjadi. Bongkar pasang struktur kementerian tidak akan berdampak jika kebijakan tetap terfragmentasi. Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian menekankan, "Pemerintah harus berhenti melakukan ritual tahunan dalam penanganan karhutla. Selama perlindungan ekosistem gambut belum diperkuat melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG, tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama."

Selama kebijakan perlindungan gambut tetap berjalan terfragmentasi, upaya mitigasi karhutla akan terus berjalan saling bertabrakan. Satu sisi pemadaman api terus dilakukan, di sisi lain pengeringan gambut masih dilegalkan.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.