Namun, klaim tersebut terasa kontras dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meningkat serta dampaknya terhadap hak warga atas udara bersih, lingkungan yang sehat, dan ruang hidup yang aman.
Pidato Kenegaraan Presiden masih menempatkan pertumbuhan, investasi, hilirisasi, dan komoditas sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Pada saat yang sama, risiko ekologis dari kebijakan pembangunan, termasuk kerusakan lahan basah, konflik agraria, dan karhutla nyaris tidak mendapat tempat.
Iola Abas, Direktur Pantau Gambut, menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat disebut berhasil apabila biaya ekologisnya dibebankan kepada masyarakat. “Pembangunan tidak bisa diklaim berhasil jika dibayar dengan hancurnya ekosistem dan tergerusnya kedaulatan rakyat. Ketika risiko ekologis diabaikan, keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” ujar Iola.
Salah satu contohnya terlihat pada alih fungsi lahan basah di Papua Selatan untuk Proyek Strategis Nasional pangan, air, dan energi. Pendekatan yang minim partisipasi bermakna serta meningkatnya pelibatan militer berisiko semakin meminggirkan masyarakat adat dan mempercepat kerusakan ekologis.
Analisis Pantau Gambut mencatat peningkatan titik panas di Papua Selatan dari 757 titik pada Juni menjadi 4.220 titik pada Juli 2026. Lonjakan tersebut seharusnya menjadi peringatan keras untuk mengevaluasi proyek-proyek pembangunan berskala besar di wilayah yang rentan terbakar.
Perhatian terhadap hutan juga muncul sangat terbatas dalam pidato Presiden dan terutama ditempatkan dalam kerangka nilai ekonomi karbon. Sawit pun dibicarakan sebagai sumber nilai tambah ekonomi tanpa mengakui risiko alih fungsi lahan, kerusakan hidrologis, dan konflik ruang yang menyertai ekspansinya.
Pantau Gambut memberikan tiga catatan krusial terhadap Pidato Kenegaraan Presiden:
- Klaim swasembada pangan mengabaikan ancaman karhutla dan keragaman pangan lokal
Klaim swasembada pangan tidak boleh dilepaskan dari ancaman karhutla dan kerusakan ekosistem penyangga pangan. Pantau Gambut mencatat 15.067 titik panas sepanjang Juli 2026, menjelang periode puncak risiko karhutla pada Agustus–September.
El Niño memang memperparah kondisi kering. Namun, fenomena iklim tersebut tidak boleh dijadikan penjelasan tunggal yang mengaburkan persoalan tata kelola lahan basah, pembukaan lahan, dan lemahnya pencegahan kebakaran. Orientasi swasembada berbasis produksi komoditas massal juga berisiko mengorbankan keragaman pangan lokal, terutama di wilayah PSN. Kebijakan pangan semestinya melindungi sistem pangan masyarakat setempat, bukan menggantikannya dengan produksi monokultur berskala besar.
- Perdagangan karbon tidak boleh mengaburkan konflik agraria
Agenda perdagangan karbon berisiko menyederhanakan konflik ruang dan ketidakadilan ekologis menjadi sekadar penghitungan emisi dan transaksi ekonomi. Perlindungan gambut tidak boleh berhenti pada jumlah ton karbon yang dapat diperjualbelikan, tetapi harus menjawab ketimpangan penguasaan lahan dan melindungi hak masyarakat atas ruang hidupnya.
Riset “Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia” oleh Pantau Gambut menemukan bahwa 97 persen lahan gambut yang terbakar pada 2015–2019 tidak pernah kembali menjadi hutan. Hanya 3 persen yang pulih menjadi hutan, sementara 41 persen berubah menjadi semak belukar dan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan karbon tidak akan menyelesaikan krisis gambut apabila ekspansi perkebunan monokultur, ketimpangan agraria, dan lemahnya penegakan hukum tetap dibiarkan.
- Penegakan hukum harus berujung pada pemulihan ekologis
Penertiban tambang ilegal yang ditampilkan sebagai capaian berkontradiksi dengan kebijakan penyelesaian administratif atau “pemutihan” perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Pantau Gambut mencatat bahwa dari sekitar 3,3 juta hektare perkebunan sawit yang masuk dalam agenda tersebut, seluas 407.267 hektare berada di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut. Sebanyak 84 persen dari luasan di KHG tersebut berada pada fungsi lindung.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengambilalihan aset, penyelesaian administratif, atau peningkatan penerimaan negara. Penegakan hukum harus memastikan penghentian kerusakan, pemulihan ekosistem, pertanggungjawaban pelaku, dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.
Pantau Gambut mendesak pemerintah mengevaluasi proyek pembangunan di ekosistem lahan basah, menghentikan pemutihan perkebunan ilegal pada fungsi lindung gambut, serta memastikan agenda perdagangan karbon dan penegakan hukum berpihak pada pemulihan ekologis dan keadilan agraria.
“Pidato kenegaraan semestinya tidak hanya menjadi panggung untuk memamerkan angka capaian. Pidato tersebut juga harus menjadi momentum untuk mengakui, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan risiko yang ditimbulkan oleh kebijakan pembangunan,” tutup Iola.