Oleh Yohanes Akwan
dari Simpul Jaringan Pantau Gambut

Lahan gambut di Papua terancam oleh alih fungsi lahan dalam jumlah masif. Hingga saat ini, 80.000 hektar lahan gambut telah rusak akibat izin-izin usaha perkebunan, pertambangan, dan aktivitas di dalam wilayah hutan yang diterbitkan di dalam kawasan gambut. Dari data hasil penelitian Jerat Papua pada 2011, terdapat 155 perusahaan di Provinsi Papua yang telah membuat kaveling di area seluas 25.527.497 hektar atau lebih dari setengah luas daerah.

Kertas Posisi
Yayasan Paradisea, YALI Papua, dan Jerat Papua,
Bagian dari Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua

Pada Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang melarang pembukaan lahan baru dalam kawasan gambut. Pemerintah tingkat nasional melalui Badan Resorasi Gambut (BRG) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk melakukan restorasi gambut seluas dua juta hektar hingga tahun 2020 di tujuh provinsi di Indonesia, termasuk Pulau Papua.

Pulau Papua memiliki gambut yang tersebar hampir di 37 kabupaten di Papua dan Papua Barat. Berdasarkan data Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian (BBLSDLP) Kementerian Pertanian, luas gambut di Pulau Papua mencapai 3.681.673 hektar dengan 2.658.184 hektar berada di Provinsi Papua dan 1.023.489 hektar di Provinsi Papua Barat.

Lahan gambut di Provinsi Papua banyak ditemukan di Mappi (479.848 hektar), Membramo Raya (384.496 hektar), Asmat (378.415 hektar), Mimika (268.207 hektar), Sarmi (203.909 hektar), Boven Digoel (179.523 hektar), dan  Tolikara (168.233 hektar). Sedangkan lahan gambut di Papua Barat berada di Teluk Bintuni (445.659 hektar), Sorong Selatan (287.905 hektar), Sorong (126.201 hektar), dan Kaimana (107.436 hektar).

Sayangnya, lahan gambut di Papua terancam oleh alih fungsi lahan dalam jumlah masif. Hingga saat ini, 80.000 hektar lahan gambut telah rusak akibat izin-izin usaha perkebunan, pertambangan, dan aktivitas di dalam wilayah hutan yang diterbitkan di dalam kawasan gambut. Dari data hasil penelitian Jerat Papua pada 2011, terdapat 155 perusahaan di Provinsi Papua yang telah membuat kaveling di area seluas 25.527.497 hektar atau lebih dari setengah luas daerah.

Proses pembentukan ekosistem gambut selama ribuan tahun menjadikannya sebagai ekosistem yang unik sehingga budidaya di atas lahan gambut perlu dilaksanakan secara berhati-hati dan sesuai dengan jenis tanaman yang sesuai dengan karakteristik gambut. Menjaga keseimbangan ekologis dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kawasan gambut lebih baik dilakukan daripada menunggu restorasi dan rehabilitasi yang menghabiskan lebih banyak energi, waktu, dan biaya.

Selain itu, kerusakan lahan gambut mempercepat laju perubahan iklim. Menurut data BBDSLP, lahan gambut dan hutan di Papua merupakan penyimpan karbon dalam jumlah besar, di mana 97,94% dari stok karbon tersebut berada di dalam kawasan hutan. Degradasi dan deforestasi yang terus terjadi mengganggu peran hutan dan lahan gambut sebagai penyimpan karbon dan menghasilkan emisi yang berkontribusi pada perubahan iklim. Misalnya, dalam periode 2000-2014, rata-rata degradasi lahan tahunan di 190.994 hektar melepaskan emisi lebih dari 282 juta ton CO2. Sedangkan, deforestasi di 38 ribu hektar per tahun menghasilkan emisi lebih dari 278 juta ton CO2.

Sayangnya, pemerintah nasional dan daerah (kementerian terkait, BRG, dan pemerintah daerah) belum mewujudkan pelaksanaan komitmen restorasinya di Papua. Hal ini dibuktikan dengan masih berlangsungnya perusakan di lahan gambut akibat alih fungsi lahan dan ketersediaan data terkait lahan gambut di Papua masih terbatas serta belum akurat.

Misalnya, BBLSDLP, Wetlands International, dan BRG memiliki peta luasan gambut di Papua yang tidak sama. Data BBLSDLP menunjukkan adanya 3.681.673 hektar, Wetlands International menunjukkan adanya 7,97 juta hektar, sedangkan BRG menghitung ada 6 juta hektar lahan gambut. Ketiadaan satu data dan peta persebaran lahan gambut di Pulau Papua menunjukkan tata kelola yang tidak baik. Hal tersebut merupakan awal dari eksploitasi lahan gambut dan hutan untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan.

Berkaca dari keadaan gambut di Pulau Papua, kami, Yayasan Paradisea, YALI Papua, dan Jerat Papua, yang merupakan bagian dari Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua, meminta kepada pemerintah nasional dan daerah untuk segera mengambil langkah sebagai berikut:

  1. Pemerintah di tingkat nasional dan daerah segera melaksanakan komitmen perlindungan dan restorasi hutan dan lahan gambut di Papua, sebagaimana telah tertuang dalam peraturan pemerintah dan presiden.
  2. Pemerintah nasional menjalin komunikasi dan mempererat jalur koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempertegas komitmen perlindungan dan pemulihan hutan gambut di Pulau Papua.
  3. Pemerintah nasional segera melakukan penelitian di lapangan untuk mendokumentasikan kondisi biofisik, sosial, dan ekonomi masyarakat di kawasan ekosistem gambut.
Mengingat 30 dari 32 juta hektar wilayah Provinsi Papua merupakan kawasan hutan, termasuk ekosistem gambut, kami membutuhkan sikap tegas pemerintah nasional dan daerah untuk segera mewujudkan komitmen perlindungan dan restorasi demi rakyat Papua.

#SAVE GAMBUT FOR PAPUA #

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.