Oleh Pantau Gambut
dari www.pantaugambut.id

Koalisi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu gambut dan memantau perkembangan restorasi gambut  di tujuh provinsi menemukan masih ada perusahaan konsesi yang belum melakukan upaya pemulihan gambut di lahannya.

Observasi ini dilakukan pada 1.222 titik sampel implementasi restorasi, area gambut bekas terbakar dan area gambut lindung di 43 perusahaan pemilik konsesi pada tujuh provinsi. Dari 482 titik verifikasi lapangan pada area gambut bekas terbakar, sebanyak 68,7 persen telah menjadi lahan terlantar tanpa upaya pemulihan. Sedangkan sisanya ditanami kelapa sawit dan akasia.

Hasil temuan ini melanggar peraturan hukum yang berlaku. Sesuai PP No 57 tahun 2016 jo PP 71 tahun 2014, kerusakan ekosistem gambut wajib ditanggulangi dan selanjutnya dipulihkan oleh pemegang izin konsesi. 

Selain itu, menurut Permen LHK No. 16 Tahun 2017 pasal 14 juga menyebutkan, pemulihan area terdegradasi melalui kegiatan rehabilitasi area bekas terbakar seharusnya dilakukan dengan cara revegetasi atau penanaman kembali dengan tanaman asli gambut. 

Dengan ditemukannya pelanggaran yang masih dilakukan di wilayah konsesi, sangat penting untuk dilakukan evaluasi terhadap implementasi kegiatan restorasi terutama mengenai hal-hal yang menyebabkan perusahaan belum melakukan restorasi gambut sesuai mandat pemerintah. 

Sayangnya, ketidakikutsertaan perusahaan dalam upaya restorasi gambut merupakan ancaman bagi ekosistem gambut Indonesia. Gambut yang dibiarkan terdegradasi akan berdampak buruk pada lingkungan. Bahkan, seluruh kegiatan restorasi yang telah dilaksanakan di luar area perusahaan akan berjalan tidak optimal mengingat prinsip restorasi gambut yang berbasis holistik lanskap.

Maka dari itu, perlu desakan untuk memperbaiki transparansi pemantauan implementasi restorasi gambut dan memastikan efektivitas penegakkan hukum yang dapat memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar.

Untuk itu, Pantau Gambut merekomendasikan perlunya sistem pemantauan yang dapat menunjukkan kemajuan restorasi di wilayah konsesi dan mendorong mekanisme pemantauan pelaksanaan perintah pemulihan yang lebih tegas dan transparan. Selain itu, Pantau Gambut juga mendorong partisipasi multipihak untuk kemajuan dan keberlangsungan restorasi gambut.*

*TULISAN INI SEBELUMNYA DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 2 JUNI 2021 DI MEDIA ONLINE TEMPO.CO

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.