Oleh Putra Saptian
dari Pantau Gambut
Jauh dari hiruk pikuk perkotaan, suara alam dan ritme hidup masyarakat adat di Papua Selatan yang telah bertahan berabad-abad kini mulai bising oleh deru mesin. Atas nama "pembangunan” untuk memenuhi ketahanan pangan dan energi nasional, sebuah peradaban sedang bersiap menghadapi penggusuran massal.

Pemerintah Indonesia sepertinya tidak belajar atas krisis kemanusiaan akibat industrialisasi ekstrem di Inggris Utara yang memicu depresi ekonomi besar pada tahun 1930 an. Situasi tersebut telah didokumentasikan oleh George Orwell melalui karyanya “The Road to Wigan Pier”. Bahwa kerusakan lingkungan secara nyata memiliki kontribusi besar terhadap kehancuran lanskap, alienasi peradaban, hingga melahirkan jurang segregasi. 

Mistifikasi Makna 

Pemerintah membingkai diksi yang ambigu seperti “kesejahteraan” dan “kemajuan” agar bisa dipresentasikan sebagai sesuatu yang harus hadir melalui investasi, konversi lahan, dan peningkatan produksi. Parahnya, kekaburan narasi dan standar ganda ini tidak berhenti di ruang opini, melainkan langsung dituangkan ke dalam naskah hukum formal. 

Secara regulatif, kebijakan tersebut telah diberlakukan sebagai instrumen percepatan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan hutan dan rawa yang selama ini menjadi “supermarket” gratis penyedia kebutuhan masyarakat lokal, diklaim secara formal oleh pemerintah. Di atas kertas, pemerintah melegalkan pengambilan ruang hidup ini melalui rangkaian regulasi yang diproduksi secara kilat. Mistifikasi makna dituang kedalam dokumen birokrasi, di mana hilangnya hutan adat dikemas sebagai "pemenuhan kepentingan umum". 

Orkestrasi Empat Lembaga Negara 

Untuk memuluskan ambisi Presiden Prabowo Subianto tersebut, terdapat empat lembaga yang ambil bagian dengan peran strategisnya masing-masing:  

  • Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan 
    Melalui SK No. 591 Tahun 2025 yang diterbitkan menteri Raja Juli Antoni, pemerintah mengubah peruntukan 486.939 hektare kawasan hutan di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) untuk mendukung PSN.
  • Kementerian ATR/BPN untuk melegalkan tanah melalui rencana tata ruang (RTRW) 
    Ketika kawasan hutan telah dilepas, menteri Nusron Wahid memimpin untuk menyapu bersih hambatan legalitas lahan dan sengketa tumpang tindih klaim hak adat demi mempercepat penyediaan tanah proyek. 
  • Kementerian Pertanian sebagai penyedia infrastruktur pelaksanaan Food Estate 
    Di bawah Amran Sulaiman, kementerian teknis ini bertanggung jawab mengejar capaian target produksi nasional dalam pelaksanaan PSN kawasan sentra produksi pangan, energi, dan air nasional. 
  • TNI sebagai eksekutor lapangan 
    Saat semua sudah tersedia, TNI ambil bagian sebagai eksekutor lapangan dan intensifikasi massal. Padahal, secara hukum TNI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status tanah, membebaskan lahan, menerbitkan hak atas tanah, mengubah fungsi kawasan hutan maupun menyelesaikan sengketa tanah. 

Masalah ini menjadi semakin serius ketika para pejabat negara secara heroik menyampaikan telah menyulap dan melakukan “optimalisasi” lahan rawa untuk kepentingan PSN. Dalam konteks Papua Selatan, hilangnya rawa tidak dapat dipisahkan dari ancaman terhadap keberlangsungan peradaban yang sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. 

Karakter Sosial-Ekologis dan Ancaman Totemisme 

Ditinjau dari karakter sosial-ekologis Papua Selatan, hilangnya kawasan hutan dalam skala besar bukan sekadar perubahan tata ruang. Kebijakan tersebut juga mengancam relasi entitas masyarakat adat yang selama berabad-abad membangun hubungan sosial, ekonomi, budaya, dan spiritual dengan hutan, rawa, sungai, serta satwa yang hidup di dalamnya. 

Dalam kajian antropologi, keberadaan hewan, tumbuhan, rawa, dan hutan sering kali memiliki kedudukan khusus sebagai simbol identitas spiritual adat yang dikenal sebagai totemisme. Totem bukan hanya sekadar simbol visual, melainkan representasi hubungan sosial antara manusia, leluhur, dan alam. Totem juga menjadi representasi hubungan sosial antara satwa, tumbuhan, atau unsur alam tertentu melalui basis identitas marga dan kelompok kekerabatan.  

Saat habitat satwa atau lanskap tersebut mengalami kerusakan akibat eksploitasi, yang hilang bukan hanya keanekaragaman hayati, tetapi juga ruang ekspresi dan sarana reproduksi kebudayaan masyarakat adat Papua Selatan. Akses terhadap sumber pangan berdaulat (seperti sagu, ikan rawa, babi hutan, dan sebagainya) bagi sebagian masyarakat akan tertutup. Dampak fatalnya, hancurnya ruang ekologis ini memutus proses pewarisan pengetahuan antargenerasi. Generasi mendatang berpotensi kehilangan kesempatan mengenal wilayah adatnya, mengenal sejarah marganya, serta memahami nilai-nilai yang selama ini mengatur hubungan manusia dengan alam. 

Gugatan Terhadap Orientasi Pembangunan 

Kondisi ini merupakan fakta mistifikasi kesejahteraan dalam praktik pembangunan. Kesejahteraan hanya dipresentasikan sebagai sesuatu yang akan hadir melalui investasi, konversi lahan, dan peningkatan produksi. Namun pada saat yang sama, komponen-komponen yang membentuk kesejahteraan masyarakat adat justru berpotensi mengalami kehancuran. 

Oleh karena itu, indikator “kesejahteraan” yang bias ekonomi makro ini perlu diuji lebih komprehensif. Ketimbang mempertanyakan berapa besar produksi pangan yang dihasilkan dari proyek tersebut, pertanyaan yang lebih mendasar justru siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan apa yang hilang dari masyarakat adat ketika kawasan hutan dan rawa diubah menjadi kawasan produksi yang terbukti berulang kali gagal? 

Kerusakan ekosistem rawa Papua Selatan berpotensi menghasilkan biaya sosial dan budaya yang jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi jangka pendek yang dijanjikan. Pembangunan tidak boleh direduksi hanya sebagai peningkatan produksi ekonomi dan komoditas. Jika tidak, narasi kesejahteraan hanya menjadi pembenaran atas eksploitasi pemilik modal yang dampaknya mustahil ditebus dengan nilai uang. 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.