Oleh Hairul Sobri
dari Simpul Jaringan Pantau Gambut

Laju deforestasi di Sumatera Selatan (Sumsel), akibat tata kelola kehutanan yang tidak baik kian menggerogoti bumi gemah ripah loh jenawi ini. Tumpang tindih regulasi, tak lagi dipeduli demi “memuliakan” konglomerat dengan “mengobral” surat izin konsesi berbasis lahan dan sumber daya alam (SDA).

Rezim hingga saat ini, membawa isu perubahan iklim saat ini, seolah hanya menjadi pemanis diskusi serta bahasan pembuka seremoni, yang terdengar keras, namun tidak terimplementasi pada kebijakan dan program strategis nasional (PSN).

Dampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengorbankan ribuan hektar (Ha) hutan penyanggah Taman Nasional Sembilang (TNS), yang menjorok ke Perairan Selat Bangka. KEK ini dikembangkan untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan lainya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan saing internasional, di lahan seluas kurang lebih 4.044,59 hektar (Ha).

Dan jika melihat masterplan pembangunan KEK, bukan hanya mengancam kawasan daratan. Meliankan juga mengancam ekosistem di wilayah perairan. Pembebasan yang dilakukan pemerintah guna memfasilitasi terwujudnya pelabuhan industri terbagi menjadi dua zonasi, dengan rincian zona kawasan darat seluas 2.029,48 Ha dan zona kawasan reklamasi mencapai 2.201,84 Ha di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Sementara analisa terhadap peta KEK ini bakal mengancam kawasan TNS. Taman nasional ini memiliki luas sekitar 2.051 km persegi yang merupakan perwakilan dari hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar dan hutan riparian. Antara bulan September – November, ribuan burung migran dari Siberia, Rusia datang ke Taman Nasional Sembilang. Tentunya jika KEK ini dibangun akan berdampak pada ekosistem hutan bakau, yang juga berdampak pada burung-burung migran tersebut.

Terjadinya perubahan status kawasan hutan menjadi area bukan kawasan hutan atau alokasi penggunaan lain (APL) sudah mulai menimbulkan dampak seperti terendamnya salah satu rumah warga Desa Sungsang II, yang tenggelam pada musim angin barat. Hal ini terjadi sejak 2 tahun terakhir yang terjadi pada setiap angin barat. Air permukaan laut tercatat meningkat kurang lebih 4 meter.

Kerentanan Komunitas

Tentunya, untuk membangun KEK dan fasilitas pendukungnya membutuhkan pembebasan lahan. Sebagian lahan tersebut adalah lahan yang dimiliki/dikuasai oleh masyarakat menjadi perkebunan kelapa dan kebun campuran. Jika diasumsikan lahan yang dimiliki petani rata-rata 2 Ha.

Dengan luas lahan yang akan dibebaskan di Kawasan Tanjung Api-api sebesar 2.300 Ha. Maka ada 1.150 petani dan nelayan yang nantinya akan kehilangan mata pencaharian, belum di hitung dengan wilayah-wilayah lainnya yang terdampak oleh pembangunan kawasan Tanjung Api-api ini. Artinya, hal ini juga bakal ancaman dan potensi pemicu terjadinya konflik lahan.

Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, mencatat selama 2020, ada kurang lebih 20 konflik agraria yang terjadi di Sumatera Selatan, akibat penggusuran, perubahan bentang alam, dan masuknya izin perkebunan baru baik perusahaan HTI maupun kelapa sawit.

Bukan hanya konflik agraria saja yang terjadi akibat masifnya wilayah korporasi di Sumsel. Setidaknya ada 20 kasus harimau menyerang manusia di wilayah Pagaralam, Lahat, Empat Lawang, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ulu dikarenakan ekspansi industri pertambangan, perkebunan serta eksploitasi panas bumi di kawasan tersebut.

Kemudian enam kasus buaya menyerang manusia di Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, akibat pembukaan lahan besar-besaran Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) serta lima kasus gajah menyerang manusia di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang disebabkan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Secara universal, jaminan hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak semua mahluk hidup, di Indonesia dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatkan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal ini juga dipertegas di Pasal 65 ayat (1) UUPPLH, “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.

Kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya tidak terpisahkan dan sangat tergantung pada lingkungan. Lingkungan yang baik dan sehat, merupakan conditio sine quanon untuk mewujudkan kehidupan manusia yang baik dan sehat pula. Hanya saja, semua itu dipertaruhkan akibat praktek tata Kelola lahan dan hutan yang tidak baik.

Ilmuan dan juga aktivis lingkungan Jepang, David Suzuki menyebut “Jika kita mencemari udara, air, dan tanah yang membantu kita bertahan hidup dengan baik; serta merusak keanekaragaman hayati yang menopang berbagai sistem alam untuk berfungsi, tak ada uang dalam jumlah berapa pun yang dapat menyelamatkan kita”.

Rasa Empati

Maraknya aktivitas industri ekstraktif yang berbasikan lahan dan sumber daya alam (SDA), merupakan bagian dari pembangunan yang selama ini turut berperan menjadi penyebab deforestasi dan bencana ekologis di Sumatera Selatan (Bencana Ekologis adalah akumulasi kerusakan akibat kesalahan pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam, ekploitasi terjadi karena kepentingan industri).

Bahkan di masa pandemi Covid-19, pemerintah seolah tidak menaruh empati dalam konteks menekan laju deforestasi melalui program strategis nasional pembangunan KEK yang mengancam ekosistem hutan mangrove di kawasan pesisir Sumsel, yang akan berdampak pada bencana ekologis.

Hasil riset sebuah lembaga internasional menyebut, empat penyebab tidak langsung dari deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia, pertama perencanaan tata ruang yang tidak efektif, masalah-masalah terkait dengan tenurial, pengelolaan hutan yang tidak efisien dan efektif, dan penegakan hukum yang lemah serta maraknya korupsi di sektor kehutanan dan lahan.

Deforestasi yang tinggi di Sumatera Selatan, akibat kebakaran hutan pada tahun 2019 harusnya menunjukkan satu keprihatinan, atas berkurangnya paru-paru dunia dalam konteks isu global mengenai perubahan iklim yang telah terjadi saat ini. Tercatat selama tahun 2015 – 2019 sebesar 90.976,9 Ha hilangnya tutupan lahan di Sumatera Selatan.

Data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK (tahun 2019), secara nasional luasan hutan di Indonesia mencapai 94,1 juta hektar atau 50,1% dari total daratan. Sementara di Sumsel, sendiri hutan yang tersisah berdasarkan data Dinas Kehutanan mencapai 3,46 juta Ha, di mana 700 ribu Ha dalam kondisi kritis.

Pentingnya langkah mitigasi untuk mencegah laju deforestasi, terutama di masa pagebluk yang menyusahkan masyarakat khususnya di Sumsel. Jangan sampai ancam bencana ekologis atas perubahan bentang alam, akibat buruknya tata kelola hutan dan lahan menambah permasalahan berkepanjangan di masyarakat. Pemerintah dengan regulasinya harus bersinergi menjaga ekosistem terutama dalam membuat kebijakan terkait investasi yang rakus akan lahan.***

*Opini ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Sumsel sekaligus Koordinator Pantau Gambut Sumsel, Hairul Sobri.

**TULISAN INI SEBELUMNYA DIPUBLIKASIKAN DI magazine.gatra.com, PADA TANGGAL 31 Juli 2021

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.