Sayembara Ilustrator #PerburuanMonsterPutih
Oleh Admin
Kabut asap menutup Banjarbaru di Kalimantan Selatan pada pertengahan Agustus 2026. Di satu lokasi, jarak pandang tinggal 5-10 meter. Tidak di jalan, tidak di rumah, asap tetap masuk ke paru-paru.
Di Ketapang, Taufik Hidayat, 26 tahun, tewas setelah pingsan saat melewati jalan yang dikepung asap dan api. Rangkaian kejadiannya masih diselidiki. Satu hal yang sudah pasti, Taufik tidak pernah pulang.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, sekolah beralih ke pembelajaran daring. Di Kayong Utara, hingga awal Agustus 2026, telah tercatat 934 kasus ISPA. Kotawaringin Timur bahkan menyiagakan ruang oksigen.
Begitulah, Agustus di Kalimantan bukan cuma ramai lomba dan pawai Hari Kemerdekaan RI. Ruang untuk bernapas juga harus disiapkan.
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar angka. Data titik panas menunjukkan pula skalanya. Dalam 20 hari pertama Agustus, data olahan Pantau Gambut mengungkap 66.683 titik panas di ekosistem gambut, lebih dari empat kali lipat angka pada Juli dan melampaui akumulasi Januari-Juli yang sebanyak 45.428 titik.
Hampir 80 persen dari total lebih dari 66 ribu hotspot itu berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah; Papua Selatan mencatat 5.335 titik dan Sumatera Selatan 1.694 titik. Dari data total itu pula, sebanyak 31.198 titik, atau nyaris separuhnya, berada pada fungsi lindung indikatif ekosistem gambut.
Titik panas memang tidak selalu berarti kebakaran. Namun sekolah sudah ditutup dan ruang oksigen sudah bersiaga. Mau menunggu apa lagi?
Bagaimanapun, jumlah hotspot sebanyak itu semestinya membawa pembicaraan ke arah pencegahan. Namun yang terjadi, pemerintah justru terus-terusan mengulang nama El Niño.
Berbulan-bulan sebelumnya, BMKG sudah mengingatkan bahwa kemarau akan datang lebih awal, dan lebih kering. Belakangan, intensitas El Niño terkonfirmasi kuat, risiko kebakaran hutan dan lahan tertinggi diperkirakan terjadi pada Agustus-September, terutama di Sumatera dan Kalimantan.
Pengaruhnya nyata. Hanya, namanya diulang sampai terdengar seperti jawaban untuk semua hal. El Niño memang tersangka yang paling praktis. Ia tidak punya alamat kantor, tidak pernah meneken izin, dan tak bisa disuruh memulihkan gambut.
Sebelum ia datang, panggungnya pun sudah "disiapkan", yakni pembukaan kanal yang menguras air, penebangan hutan, dan penerbitan izin usaha pemanfaatannya (konsesi). Sialnya, siapa pun yang membuat keputusan, tetap El Niño yang salah.
Data tinggi muka air tanah yang dihimpun Pantau Gambut memperlihatkan betapa keringnya "panggung" tersebut. Hingga pertengahan Agustus 2026, muka air tanah gambut di 20 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan sudah kritis.
Ambang peringatan dini berada pada 40 sentimeter di bawah permukaan tanah; di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, kedalamannya mencapai 71 sentimeter. Ketika air dikuras, gambut menjadi bahan bakar. Api merambat di bawah tanah; asap pergi ke mana angin membawanya.
Pengeringan gambut bukan satu-satunya masalah. Hutan alam juga terus menyusut. Auriga Nusantara mencatat deforestasi pada 2025 mencapai 433.751 hektare, naik 66 persen dibanding tahun sebelumnya. Dua dari empat provinsi dengan deforestasi terluas, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, juga berada di dua posisi teratas jumlah titik panas gambut dalam pemantauan Agustus 2026. Persinggungan itu terlalu terang untuk disapu sebagai kebetulan.Pemerintah tinggal membuka peta hingga tingkat tapak dan menunjukkan apakah kehilangan hutan, keberadaan kanal pengering, dan titik panas bertemu di lokasi yang sama.
Yang tidak pernah boleh dilupakan adalah bahwa bentang alam tidak berubah sendiri. Di belakangnya ada keputusan tentang untuk apa lahan digunakan dan siapa yang boleh menggunakannya. Keputusan itu sering datang membawa kata sakti: pembangunan.
Auriga mencatat 78.123 hektare deforestasi terjadi di kawasan hutan yang dicadangkan untuk pangan, energi, dan air. Program-program yang diklaim strategis nasional ikut mendorong lonjakan deforestasi tersebut. Begitu pembangunan disebut, hutan seolah-olah harus mengerti mengapa ia boleh dihabisi. Daya tahan alam dikurangi atas nama pertumbuhan. Tapi, ketika bencana datang, giliran cuaca yang disuruh menjelaskan.
Memasuki pertengahan Agustus, data olahan Pantau Gambut mencatat sembilan provinsi dan 41 kabupaten/kota sudah menetapkan status Siaga atau tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan. Namun, saat status Siaga berlaku, muka air gambut tetap turun dan titik panas melonjak. Setelah api meluas, pengerahan petugas, helikopter, dan modifikasi cuaca paling ramai diberitakan.
Pemerintah lancar menjelaskan cara api dipadamkan. Begitu ditanya siapa yang gagal mencegah dan harus memulihkan, jawabannya berubah-ubah.
Pada 21 Agustus 2026, misalnya, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan tidak ada laporan kebakaran hutan dan lahan di area konsesi. Hari itu juga, kementeriannya mengumumkan penyegelan area konsesi yang terbakar sekitar 454 hektare. Sehari kemudian, sang menteri menyebut 335 perusahaan terindikasi memiliki titik api dan kebakaran di area konsesinya, mencakup hampir 85 ribu hektare.
Dalam 24 jam, keterangannya berubah dari "tidak ada laporan" menjadi ratusan perusahaan terindikasi. Salah satu konsesi yang kini disegel juga pernah terbakar pada 2023. Di antara kebakaran itu dan api yang kembali tahun ini, ada sanksi administratif dan gugatan perdata. Yang tak terang justru bagian setelahnya. Apakah lahannya benar-benar dipulihkan? Siapa yang membayar?
Setiap tahun sekat kanal bisa dibangun dan laporan bisa ditutup, tapi setiap tahun pula api kembali membuka semua pertanyaan tadi. Hukum seharusnya tidak perlu menunggu asap agar terlihat bekerja.
Kesungguhan mencegah bencana juga bisa dibaca dari anggaran. Alokasi BNPB pada 2026 hanya sekitar Rp 491 miliar, turun dari Rp 2,01 triliun pada APBN 2025. Kepala BNPB menyebutkan anggaran pencegahan dan mitigasi selama lima tahun terakhir hanya Rp 17-19 miliar per tahun.
Menteri Keuangan memang pernah mengatakan BNPB dapat meminta tambahan dari pos darurat. Dana itu penting ketika keadaan sudah mendesak, tapi tetap bukan pengganti anggaran pencegahan.
Logikanya ganjil: mitigasi diberi receh, sedangkan ongkos mengejar api dengan helikopter disiapkan belakangan. Negara yang rawan bencana baru mengobrak-abrik sudut dompet saat terdesak.
Di tengah keluhan tentang sempitnya anggaran mitigasi, negara tidak pernah tampak kekurangan imajinasi untuk seremoni. Pada 17 Agustus, foto raksasa Presiden Prabowo Subianto dibawa terjun payung di atas langit Monas.
Negara boleh merayakan kemerdekaan. Hanya, yang terasa pahit: seremoni dirancang sampai ke langit, sementara kesiapsiagaan berkali-kali diminta memahami keterbatasan.
Tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" terdengar gagah di podium. Di wilayah bencana, ukurannya sederhana: warga bisa menghirup udara bersih, tidak menanggung kerusakan yang manfaatnya dinikmati pihak lain, dan tidak kehilangan penghidupan karena akar bencana dibiarkan.
Uang negara bukan milik pejabat. Ia berasal, antara lain, dari pajak warga yang juga harus membeli masker, membayar biaya berobat, kehilangan hari sekolah dan hari kerja, atau melihat kebunnya rusak. Dalam kebakaran hutan dan lahan, mereka akhirnya membayar dua kali: dengan pajak dan paru-paru.
Semua ini bukanlah hal baru. Kita tahu wilayah rawan, musim, riwayat api, bahkan siapa yang berkegiatan di sekitarnya. Yang kurang memang bukan data atau rapat, melainkan kemauan politik untuk mengoreksi izin dan menghadapi kepentingan ekonomi yang kuat. Kalau itu terus dihindari, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?
El Niño akan berlalu, hujan akan turun, asap menipis, lalu berita pasti berpindah. Jika gambut tetap dikeringkan, hutan terus dibuka, dan pencegahan menjadi tempat pertama untuk berhemat, cerita ini akan diputar lagi.
Angkanya nanti mungkin berubah. Slogannya mungkin baru. Paru-paru yang membayar tetap milik warga yang sama.
Tulisan ini sebelumnya dipublikasikan di Tempo pada tanggal 29 Agustus 2026.