Kehidupan Masyarakat Sungai di Kalimantan Selatan
Oleh Simpul Jaringan Kalsel
Dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) 2025, pemerintah kembali menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU) sebagai tulang punggung pencapaian target “net sink” pada 2030. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan sektor ini menyumbang hingga 60% dari total penurunan emisi nasional melalui moratorium, perlindungan dan restorasi lahan gambut. Namun, ambisi besar ini dibarengi dengan syarat eksplisit: pencapaian target tersebut tidak boleh mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara historis, sektor FOLU memang menjadi penyumbang utama emisi nasional. Antara 1990 hingga 2022, sektor ini rata-rata menyumbang 51,5% dari total emisi gas rumah kaca (GRK), atau sekitar 650 juta ton emisi GRK setiap tahunnya. Angka ini melampaui sektor lain seperti limbah (12,5%), energi (11,4%), pertanian (10,9%), transportasi (7%), dan manufaktur (6,6%). Jika diasumsikan setiap hektar hutan yang rusak melepaskan sekitar 100 ton emisi, maka selama lebih dari tiga dekade Indonesia telah merusak rata-rata 6,5 juta hektar hutan per tahun.
Pertanyaan mendasarnya: apa sebenarnya yang diperoleh rakyat dari pelepasan emisi sebesar itu setiap tahun? Untuk siapa jutaan hektar hutan ditebang, dan siapa yang menanggung beban ekologisnya?
Narasi pembangunan sering kali menganggap kehilangan hutan sebagai ongkos yang tak terhindarkan dari pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana, negara-negara maju yang berada di iklim sub-tropis, seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Jepang, termasuk Tiongkok, memang menebang habis sebagian besar hutannya di masa lalu. Proses deforestasi tersebut menjadi bagian dari transformasi struktural menuju kapitalisme industri (negara industri modern), di mana sumber daya alam dikonversi menjadi kapasitas produktif yang menopang ekspansi manufaktur dan teknologi. Dalam proses ini, mereka bertanggung jawab atas hampir dua pertiga dari seluruh emisi GRK yang terakumulasi dalam atmosfer global – sekitar 37% dari jatah emisi planet ini yang boleh dilepaskan.
Namun, saat ini, emisi di negara-negara tersebut tidak lagi berasal dari sektor FOLU, melainkan dari sektor energi, transportasi, atau industri manufaktur. Dalam satu dekade terakhir, sektor FOLU global hanya menyumbang sekitar 3% dari total emisi tahunan dunia. Bandingkan dengan sektor energi listrik dan panas yang mencapai 42% atau transportasi yang mencapai 21,7%. Artinya, deforestasi dan degradasi yang dulu terjadi di negara-negara maju telah berhasil menghasilkan fondasi ekonomi yang memungkinkan negara-negara tersebut beralih ke sumber emisi dari sektor lain.
Indonesia, sayangnya, tidak menjalani lintasan sejarah yang sama. Rata-rata emisi yang dihasilkan sektor FOLU setiap tahunnya selama periode 1990-2022 (51,5%) terhadap total emisi nasional, tidak menghasilkan lompatan industrialisasi. Pembukaan hutan lebih banyak dimotivasi oleh kepentingan akumulasi kapital dari industri ekstraktif, seperti perkebunan, tambang, dan konsesi kayu, yang keuntungannya terkonsentrasi pada korporasi besar dan elite ekonomi. Akibatnya, surplus yang dihasilkan tidak kembali ke dalam negeri sebagai basis pembangunan industri nasional.
Sejumlah kajian juga menyebutkan bahwa pelepasan emisi GRK memang berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi pada tahap awal pembangunan. Semakin tinggi tingkat produksi dan konsumsi, semakin besar pula emisi yang dihasilkan. Namun, dalam kasus Indonesia, kerusakan ekologis yang masif dan tingkat emisi tinggi yang telah dihasilkan dari sektor FOLU tidak mengakibatkan lonjakan emisi dari sektor manufaktur, industri, atau energi listrik dan panas, sebagaimana pola yang terjadi di negara-negara maju.
Masifnya kerusakan hutan selama beberapa dekade ini tidak sebanding dengan apa yang didapatkan oleh rakyat Indonesia. Alih-alih menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, Indonesia justru menghadapi stagnasi ekonomi, ketimpangan ekonomi yang memburuk, dan konsentrasi kekayaan alam oleh segelintir kelompok. Kajian Bachriadi (2021) mengonfirmasi kenyataan ini: selama lebih dari enam dekade terakhir, rasio Gini penguasaan tanah di kalangan rumah tangga petani secara konsisten berada di atas 0,5–sebuah indikator yang mencerminkan ketimpangan dan kemiskinan yang tinggi.
Lebih parah lagi, rakyat juga menanggung konsekuensi ekologis dari degradasi hutan yang terus berlangsung. Rentetan bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, kebakaran lahan, hingga penurunan kesuburan tanah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Studi Pantau Gambut (2025) mencatat bahwa alih fungsi lahan, khususnya lahan gambut, untuk keperluan industri ekstraktif telah menghilangkan kemampuan alami tanah untuk menyimpan air, meningkatkan risiko banjir musiman, dan memperburuk kerentanan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Dalam konteks ini, menjadikan sektor FOLU sebagai “tulang punggung” dalam transisi menuju net sink 2030 tanpa membongkar struktur ekonomi-politik yang melanggengkan kerusakan hutan, merupakan langkah yang kontradiktif. Menuntut sektor yang selama ini dikorbankan demi akumulasi jangka pendek untuk saat ini menjadi penyelamat iklim, tanpa mengubah logika ekstraktif yang mendasarinya, hanya akan melahirkan paradoks kebijakan. Kita tidak bisa berharap pada restorasi ekosistem, yang tentu hanyalah “gimmick” belaka, sambil tetap memelihara sistem yang memungkinkan perusakannya.