Moratorium Sawit Langkah Penting untuk Selamatkan Gambut Jambi
Oleh Feri IrawanPosturnya besar dengan bulu-bulu putih menyelimuti seluruh tubuhnya dan raut muka yang selalu terlihat marah. Meski begitu, dirinya ingin terlihat necis dengan jas hitam yang banyak dipakai oleh para pemujanya. Para pemujanya tidak main-main: taipan di negeri ini dengan uang tidak berseri. Seperti pengganda uang, orang-orang kaya ini rela menyerahkan sesajen supaya usahanya lancar dan aset kekayaannya bisa berlipat ganda meskipun caranya tidak terpuji.
Dirinya juga membawa sebuah palu, palu kayu yang sebetulnya terlihat biasa saja. Tidak besar, pun tidak tajam. Konon, banyak orang menyebutnya sebagai Palu Keadilan karena palu ini diciptakan untuk membela orang yang tertindas. Namun, karena Palu Keadilan dikuasai oleh makhluk jahat ini, daya rusaknya menjadi luar biasa besar.
Begitu lah sekilas gambaran tentang Monster Putih. Sebuah representasi yang diciptakan oleh Pantau Gambut untuk menggambarkan upaya pengampunan atau pemutihan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan perkebunan sawit ilegal yang beroperasi di "area terlarang". Area ini diantaranya juga berada di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang seharusnya dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pasal tersebut menjelaskan bahwa seharusnya tidak boleh ada kegiatan ekstraktif apapun oleh siapapun di atas lahan gambut yang memiliki kubah gambut. Kamu bisa mempelajari karakteristik gambut melalui tautan berikut.
Sayang seribu sayang, berdasarkan ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja, perusahaan hanya perlu membayar denda administrasi untuk melanjutkan operasional di area tersebut. Satuan tugas yang langsung bertanggung jawab kepada presiden telah mengidentifikasi 3,3 juta hektare area perkebunan kelapa sawit ilegal yang akan diputihkan. Luasan ini akan menambah 3,93 juta hektare perkebunan sawit hasil dari konversi hutan alam sepanjang tahun 2000 hingga 2019 (olah data Mapbiomas, 2023).
Catatan hitam pun menjadi putih. Ini lah kenapa istilah "pengampunan" menjadi kita kenal dengan "pemutihan".
Jika pemutihan ini terus terjadi, bukan tidak mungkin alam Indonesia dan masyarakatnya akan semakin sengsara. Kami akan menjelaskan dampak dari pemutihan ini pada postingan kami selanjutnya. Jadi, tetap ikuti cerita #PerburuanMonsterPutih ini di Instagram ya!