Oleh Iola Abas
dari Pantau Gambut
Rawa gambut Indonesia menghadapi risiko berlapis, yaitu ekosistem yang sudah terdegradasi, bertemu tata kelola yang tak kunjung dibenahi. Bagaimana memperbaikinya?

NEGARA ini punya kebiasaan lama: baru mengingat gambut ketika asap mulai menyesakkan kota. Setiap kali musim kemarau mendekat, rapat koordinasi digelar, status siaga diumumkan, dan publik kembali diingatkan tentang ancaman kebakaran hutan dan lahan. Namun, begitu hujan turun dan titik api menghilang dari layar pemantauan, persoalan yang lebih mendasar kembali tersisih dari meja kebijakan: tata kelola gambut itu sendiri. Padahal, ancaman itu sedang membesar. 

Di tengah meningkatnya anomali iklim global dan potensi godzilla El Niño yang diperkirakan memperpanjang musim kemarau, bentang gambut Indonesia menghadapi risiko berlapis: ekosistem yang telah lama terdegradasi bertemu dengan tata kelola yang belum kunjung dibenahi secara struktural. 

Yang kita hadapi hari ini bukan semata persoalan cuaca ekstrem. Ini adalah akumulasi kelalaian kebijakan yang dibiarkan terlalu lama. 

Ada yang keliru dalam cara negara memperlakukan gambut hari ini. Di tengah krisis iklim yang semakin nyata, ekosistem yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru dibiarkan tanpa arah tata kelola yang tegas. Gambut tidak lagi diposisikan sebagai sistem ekologis yang harus dilindungi secara utuh, melainkan sekadar ruang produksi yang dapat dinegosiasikan melalui kebijakan. 

Situasi ini tidak lahir dalam ruang hampa. Dalam beberapa tahun terakhir, kerja perlindungan dan restorasi gambut menunjukkan gejala stagnasi, bahkan kemunduran. Pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang sebelumnya mulai menguat kini kembali terfragmentasi oleh kebijakan sektoral. 

Pada saat yang sama, pemerintah justru memperluas ruang intervensi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dalam praktiknya membuka celah pengecualian terhadap standar perlindungan lingkungan.   

Dari sisi kelembagaan, pasca berakhirnya mandat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), negara belum menyiapkan institusi dengan kewenangan yang setara. Upaya restorasi dan koordinasi antarkelembagaan justru menunjukkan kemunduran dibandingkan periode sebelumnya. 

Melalui PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mekanisme bisnis berbasis lahan dalam skema PSN disederhanakan. Penyederhanaan ini bukan tanpa konsekuensi. 

Ketika proyek ditempatkan di wilayah gambut, terutama yang memiliki fungsi lindung, pengecualian terhadap sejumlah standar lingkungan berpotensi menciptakan dualisme kebijakan. Di satu sisi, negara mengakui pentingnya perlindungan gambut. Di sisi lain, negara sendiri yang membuka jalan perusakannya.   

Dampak dari arah kebijakan ini mulai terlihat jelas di lapangan. Data terbaru Pantau Gambut menunjukkan bahwa sejak awal 2026 terdapat 23.546 titik panas yang mengepung Kesatuan Hidrologis Gambut di berbagai wilayah Indonesia. Ini bukan sekadar statistik kebakaran. Ini adalah indikator kegagalan tata kelola. 

Hal yang lebih mengkhawatirkan, 15.424 titik panas berada di wilayah Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Sedangkan 8.122 titik lainnya berada di fungsi budidaya. Angka ini seharusnya menjadi alarm nasional. 

Fungsi lindung ekosistem gambut memegang peran paling penting secara ekologis. Kawasan ini menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar, menjaga keseimbangan hidrologi, dan menjadi benteng alami terhadap banjir maupun kekeringan. 

Ketika kawasan seperti ini terbakar, yang hilang bukan hanya tutupan lahan. Yang lepas ke atmosfer adalah emisi karbon dalam skala besar, sementara yang rusak bukan hanya sistem pengatur air, tetapi juga keselamatan masyarakat yang hidup di sekitarnya. 

Persoalan menjadi lebih serius ketika melihat lokasi titik panas tersebut. Hasil analisis Pantau Gambut mendapati 7.526 titik panas berada di area konsesi, terdiri dari 6.192 titik di wilayah hak guna usaha (HGU) perkebunan dan 1.334 titik di area perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).   

Data ini membongkar satu persoalan mendasar yang terlalu lama diabaikan. Kebakaran di gambut tidak bisa terus dijelaskan hanya sebagai akibat musim kering atau aktivitas masyarakat. Ketika ribuan titik panas justru muncul di wilayah berizin, maka persoalannya jelas berada pada tata ruang, kepatuhan pemegang izin, lemahnya pengawasan, dan rendahnya penegakan hukum. 

Legalitas ternyata tidak berbanding lurus dengan perlindungan lingkungan. Dalam banyak kasus, izin justru berubah menjadi tameng administratif yang menutupi rapuhnya pengawasan negara. Di sinilah negara bukan lalai, melainkan sengaja memperbesar risiko itu sendiri. 

Hal yang lebih sering dilupakan, urusan gambut tidak semata soal mencegah karhutla. Gambut adalah sistem kehidupan. Di banyak wilayah Sumatera, Kalimantan, hingga Papua, masyarakat menggantungkan kehidupan pada fungsi ekologis gambut, mulai dari sumber air, perikanan rawa, rotan, madu hutan, sagu, kelapa, dan berbagai sumber penghidupan lain. 

Ketika muka air turun dan lahan mengering, yang hilang bukan hanya vegetasi. Yang hilang adalah sistem nafkah masyarakat, ketahanan pangan lokal, dan pada akhirnya ruang hidup komunitas itu sendiri. Karena itu, membiarkan gambut rusak berarti membiarkan fondasi kehidupan masyarakat ikut runtuh. Di tengah meningkatnya anomali iklim seperti El Niño, mempertahankan pendekatan kebijakan yang terfragmentasi sama saja dengan membiarkan bencana terjadi secara sistematis dan berulang.   

Negara seharusnya hadir untuk menutup celah risiko, bukan justru memperbesarnya melalui kebijakan yang kontradiktif. Karena itu, langkah korektif tidak bisa lagi ditunda. 

Dalam jangka pendek, pemerintah tidak punya pilihan selain meninjau kembali ketentuan PSN dalam PP No. 28 Tahun 2025, khususnya pasal-pasal yang berpotensi memberikan pengecualian terhadap perlindungan kawasan gambut. 

Seluruh kegiatan di wilayah gambut harus tunduk pada standar perlindungan lingkungan yang konsisten. Selain itu, implementasi restorasi berbasis KHG harus diperkuat secara nyata lewat pembasahan ulang, penutupan kanal, rehabilitasi vegetasi, dan pengawasan lintas lanskap. 

Dalam jangka menengah, harmonisasi tata ruang dan perizinan berbasis KHG menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa pendekatan berbasis lanskap hidrologis, seluruh pemulihan hanya akan bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan. 

Namun pada akhirnya, seluruh rekomendasi ini bergantung pada satu hal yang paling mendasar, yaitu kemauan politik. Tanpa keberanian untuk memperbaiki kebijakan, memperketat pengawasan, dan mengevaluasi izin di kawasan gambut, termasuk proyek PSN, maka seluruh agenda perlindungan hanya akan berhenti sebagai retorika. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kita tidak sedang menghadapi bencana alam. Kita sedang merencanakan bencana. Dan setiap titik api di gambut adalah penanda dari keputusan politik yang memilih untuk tidak bertindak. 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.