Memantau Izin Konsesi Untuk Mencegah Keterlanjuran Perusakan Gambut Papua
Oleh Yohanes Akwan
Bukannya menjadi momentum pemulihan, peringatan ini justru menjadi pengingat pahit bahwa persoalan konflik agraria dan tumpang tindih wilayah hampir selalu berakar pada proses perizinan yang buta terhadap realitas ruang.
Dalam banyak kasus, izin usaha diterbitkan lebih dulu, sementara kejelasan status ruang apakah berada di kawasan hutan, wilayah kelola masyarakat, tanah adat, atau tanah yang masih bersengketa, diabaikan. Pada titik inilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau lebih familiar dengan Corporate Social Responsibility (CSR), hadir. Namun bukan sebagai tanggung jawab yang lahir dari kepatuhan hukum dan keadilan sosial, melainkan sebagai respons tambal sulam dan pengendali sosial atas izin yang sejak awal bermasalah.
Masalah ini diperparah oleh fragmentasi kewenangan antar-instansi negara. Kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha di sektor perkebunan sebagai legitimasi pada aspek administratif atas kegiatan ekonomi. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup verifikasi kepemilikan lahan maupun relasi sosial antar petani dan pemilik modal. Akibatnya, izin usaha dapat terbit meskipun lahan yang dimaksud tumpang tindih dengan kawasan hutan atau wilayah yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat.
TJSL kemudian dijalankan perusahaan sebagai instrumen untuk menciptakan social license to operate atau legitimasi agar bisa diterima oleh publik. Padahal, konflik yang muncul bukan hanya persoalan relasi perusahaan dan masyarakat saja. Namun, ini semua bersumber dari keputusan dan tata kelola perizinan negara yang abai terhadap keadilan ruang dan hak masyarakat.
Masalah tidak berhenti di sana. Di sisi pertanahan, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terkait pertanahan pada Area Penggunaan Lain (APL) atau non-kawasan hutan mulai dari penetapan, pendaftaran, hingga sertifikasi hak atas tanah. Namun kewenangan ini sering berjalan terpisah dan tidak sinkron dengan proses perizinan sektor.
Banyak wilayah yang secara sosial telah dikuasai dan dikelola masyarakat, tetapi belum diakui secara hukum agraria. Ketika perusahaan menjalankan TJSL di wilayah seperti ini, program tersebut justru berpotensi memperkuat klaim sepihak perusahaan, sekaligus melemahkan posisi masyarakat yang haknya belum diakui negara.
Di sektor kehutanan, ketidaksinkronan ini bahkan lebih rumit. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berwenang menetapkan kawasan hutan dan peruntukannya. Namun dalam praktik, penetapan kawasan hutan kerap tidak menjadi rujukan utama dalam penerbitan izin sektor non-kehutanan. Tidak jarang, wilayah yang masih berstatus kawasan hutan atau belum melalui proses pelepasan kawasan justru sudah dibebani izin usaha. Dalam kondisi seperti ini, TJSL dijalankan di atas wilayah yang secara hukum kehutanan belum sah untuk dikelola, sehingga program tanggung jawab sosial berdiri di atas fondasi hukum yang rapuh.
Ketidaksinkronan kewenangan ini menciptakan kekacauan tata kelola, yang kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan. TJSL menjadi instrumen legitimasi sosial untuk menutupi persoalan struktural: izin yang tumpang tindih, status lahan yang tidak jelas, serta pengabaian hak masyarakat. Alih-alih menyelesaikan akar konflik, TJSL justru berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dengan memberikan bantuan, fasilitas, atau program ekonomi tanpa menyentuh persoalan ketidakadilan penguasaan ruang.
Dalam situasi ini, negara secara tidak langsung melempar beban konflik struktural kepada skema TJSL perusahaan. Ketika tumpang tindih kewenangan dan izin tidak dibenahi, TJSL dijadikan substitusi penyelesaian masalah. Perusahaan tampil sebagai aktor sosial yang seolah peduli, sementara pemerintah gagal menjalankan fungsi utamanya untuk memastikan keadilan tata ruang, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat. Konflik pun terus berulang, dan TJSL berubah dari tanggung jawab sosial menjadi alat normalisasi ketimpangan struktural.
Pada akhirnya, melestarikan lahan basah bukan soal memoles citra lewat bantuan sosial. Ini adalah soal mengembalikan fungsi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah air dikelola dengan kepastian hukum dan penghormatan penuh terhadap hak-hak rakyat.