Omnibus Law jadi Ancaman Perlindungan Gambut
Oleh Hairul SobriBerkaca pada hasil kajian Pantau Gambut yang lalu, yaitu Restorasi Gambut dalam Pusaran Pilkada, isu perlindungan ekosistem gambut serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum banyak menjadi perhatian di kalangan calon pemimpin daerah. Di tingkat nasional, ada secercah harapan karena isu ini ternyata muncul dalam visi misi pasangan calon peserta Pemilihan Presiden 2019. Akankah benar menjadi perhatian?
Sebagai persyaratan pencalonan, dua pasangan kandidat presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan 2019 mendatang telah menyampaikan dokumen final visi dan misi mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir September lalu. Dari perspektif perlindungan lingkungan hidup, dokumen-dokumen ini cukup menarik karena secara spesifik terdapat arah kebijakan terkait pencegahan dan penanganan karhutla serta perlindungan atas gambut.
Dalam visi misi Nawacita jilid II, pasangan nomor urut 1, Joko ‘Jokowi’ Widodo – Ma’ruf Amin menempatkan isu lingkungan di dalam poin keempat dari sembilan misi mereka jika nanti memimpin untuk periode 2019 - 2024. Misi tersebut berbunyi ‘Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.’ Dalam penjelasan lanjutan, Jokowi-Amin akan menjalankan misi ini melalui mitigasi terhadap dampak perubahan iklim dengan cara, antara lain, pencegahan kebakaran hutan, penanaman kembali lahan-lahan kritis, dan melanjutkan konservasi lahan gambut.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menggambarkan arah kebijakan mereka jika nanti memimpin pemerintahan dalam periode 2019 - 2014 ke dalam Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia. Pasangan ini menempatkan misi terkait lingkungan hidup di pilar ketiga yang dinamai ‘Pilar Budaya dan Lingkungan Hidup’. Di antara beberapa misi dalam pilar lingkungan hidup Prabowo – Sandi ini, poin kedelapan berbunyi ‘Memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pemilik perusahaan yang terlibat dalam pembalakan liar, kebakaran hutan, dan pembunuhan hewan langka yang dilindungi’. Poin ini diulang dalam salah satu penjelasan program aksi budaya dan lingkungan hidup, yaitu ‘Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan pembakaran hutan serta melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna sebagai bagian dari aset bangsa’.
Adanya isu karhutla ke dalam visi misi kandidat kemungkinan besar dipengaruhi momentum peristiwa kebakaran itu sendiri.
Kemunculan misi spesifik terkait karhutla dari dua pasangan calon presiden ini tidak berarti isu-isu kebakaran yang terus berulang di Indonesia telah menjadi fokus perhatian para pembuat dan calon pembuat kebijakan. Adanya isu karhutla ke dalam visi misi kandidat kemungkinan besar dipengaruhi momentum peristiwa kebakaran itu sendiri. Jika dirunut, periode waktu masa pendaftaran, kelengkapan dokumen pendaftaran, hingga penetapan calon oleh KPU adalah sepanjang Agustus dan September, yang bertepatan dengan banyak munculnya titik panas dan karhutla di sejumlah provinsi di Indonesia. Titik panas dan karhutla pun masih terpantau di banyak tempat hingga saat ini.
Menilik sejarah karhutla, sebagian besar lahan yang terbakar pada kebakaran hebat 2015 adalah lahan gambut. Karhutla ini juga yang kemudian mendorong pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang memiliki mandat untuk melakukan koordinasi restorasi 2,49 juta hektar lahan gambut selama periode 2016-2020. Keberadaan BRG hingga saat ini setidaknya dapat memastikan bahwa ada kegiatan yang benar-benar dilakukan dalam restorasi gambut. Tujuan utama tentunya agar karhutla 2015 tidak lagi terulang, terutama di area gambut yang jika terbakar akan sulit dipadamkan karena kandungan karbon yang tinggi.
Namun, ribuan titik panas dan kebakaran terdeteksi di seluruh wilayah Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Sepanjang puncak musim kemarau di Agustus 2018 saja, Pantau Gambut, melalui analisis spasial, mendeteksi 1967 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di provinsi-provinsi prioritas restorasi gambut, yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta wilayah Papua (termasuk Papua dan Papua Barat). Jumlah tersebut tidak membedakan mana saja titik panas yang sudah dipadamkan atau masih berulang pada hari berikutnya. Dari total jumlah tersebut, sekitar 57% berada di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang menjadi prioritas program restorasi 2,49 juta hektar dan atau di wilayah moratorium pembukaan lahan. Observasi lapangan yang dilakukan Simpul Jaringan Pantau Gambut juga menemukan lokasi-lokasi kebakaran yang terjadi di lahan gambut, area moratorium, dan juga wilayah konsesi perusahaan.
Di beberapa wilayah, terutama Kalimantan Selatan, situasi semakin memburuk di penghujung September karena asap kebakaran telah mengganggu jadwal penerbangan. Kekhawatiran juga mulai muncul di kawasan Sumatera Selatan seusai perhelatan Asian Games. Di akhir Agustus hingga awal September lalu, operasi darat dan udara yang masif sebagai upaya melancarkan ajang olahraga terbesar di Asia tersebut, mampu memadamkan sejumlah titik panas dan karhutla di provinsi ini. Namun, saat ini, sejumlah unit yang beroperasi dalam pengamanan Asian Games itu sudah ditarik dari lapangan.
Pencegahan dan penanganan karhutla harus sejalan dengan peningkatan implementasi restorasi gambut dalam hal transparansi pelaksanaan terutama di wilayah budidaya, fungsi monitoring dan evaluasi dalam memastikan kualitas infrastruktur restorasi dan penanganan karhutla, koordinasi antar lembaga, serta penegakan hukum.
Tanpa mengesampingkan faktor cuaca dan perkiraan bahwa 2018 akan menjadi salah satu tahun terpanas dalam sejarah, adanya titik panas dan karhutla di lokasi-lokasi prioritas restorasi merupakan ujian bagi efektivitas kegiatan restorasi gambut hingga saat ini. Rekomendasi Pantau Gambut kepada para pemimpin dan calon pemimpin adalah agar arah rencana kebijakan mereka atas pencegahan dan penanganan karhutla harus melihat realita yang terjadi. Pencegahan dan penanganan karhutla harus sejalan dengan peningkatan implementasi restorasi gambut dalam hal transparansi pelaksanaan terutama di wilayah budidaya, fungsi monitoring dan evaluasi dalam memastikan kualitas infrastruktur restorasi dan penanganan karhutla, koordinasi antar lembaga, serta penegakan hukum.
Merestorasi gambut yang terlanjur rusak tentunya bukan pekerjaan mudah dan tidak akan selesai hingga periode tahun 2020 yang merupakan batas waktu mandat BRG. Melanjutkan kerja restorasi selepas 2020 memerlukan komitmen dan arahan yang tegas, terutama jika melihat restorasi sebagai bagian dari upaya konservasi gambut.
Akankah ada rasa gambut di pemilu 2019 nanti? Atau semua janji kampanye akan luntur seiring dengan datangnya musim hujan? Mari kita pantau bersama.