Oleh Romes Irawan
dari Simpul Jaringan Pantau Gambut

Kala pandemi di tahun kedua, kebakaran hutan dan gambut masih terus membara. Meski tidak sebesar dua tahun lalu, tapi luas yang terbakar tetap tidak sedikit.

Berdasarkan data dari laman Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang tahun 2021 hingga diakses pada minggu terakhir Juli, kebakaran hutan di Indonesia mencapai 52.481 hektar. 

Kalimantan Barat dan NTT adalah provinsi dengan luas kebakaran hutannya tertinggi yakni lebih dari 14 ribu dan 13 ribu hektar. Sementara Riau di posisi tiga dengan luas 6.510 hektar. Bahkan di akhir Juli lalu, sempat ratusan titik api bermunculan di hamparan-hamparan yang memang langganan terbakar. 

Bahkan saat latihan regular pada 21 Juli lalu, pesawat F-16 TNI AU tanpa sengaja mendapati adanya kebakaran hutan di Koto Tuo, Kabupaten Kampar. Dari foto yang disebar di media, kebakaran itu cukup luas dan kobaran asapnya tampak dari bagian yang berhutan dan dikelilingi kebun sawit.

Ekspansi perkebunan sawit memang dianggap sebagai salah satu faktor yang mendorong terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau. Ekspansi itu bahkan tidak terkendali dan tidak terdata dengan baik oleh pemerintah. Temuan DPRD Riau pada 2015 menyebut bahwa dari 4,2 juta hektar kebun sawit, terdapat 1,8 juta hektar yang tidak mengantongi izin. Izin tersebut di antaranya Izin Usaha Perkebunan, izin pelepasan kawasan hutan, izin usaha budidaya dan juga HGU. 

Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby waktu itu menyebut potensi penerimaan pajak yang hilang karena ketiadaan izin perkebunan itu mencapai Rp107 triliun setiap tahun. Sementara data Eyes on the Forest (EOF), lembaga berbasis di Riau ini dalam laporan bulan Juni 2021 menyebut bahwa hingga 59% atau 5,4 juta hektar daratan Riau telah berubah jadi kebun sawit. Data itu diperoleh setelah menginterpretasi visual citra satelit Landsat 2019 dan 2020. 

Dari jumlah itu, sebanyak 3,26 juta hektar teridentifikasi sebagai kebun sawit yang sudah tua. Sementara sisanya berupa kebun dengan campuran sawit dan pembukaan baru dengan sawit muda atau kemungkinan besar akan ditanami komoditas sawit. Namun kontrasnya, laporan itu juga menyebut hanya sekitar 862 ribu hektar kebun sawit yang didaftarkan BPN pada 2016. Laporan itu juga menyimpulkan bahwa hingga 86% luas kebun sawit di Riau adalah ilegal pada 2019/2020 atau 4,6 juta hektar lebih. 

Pemprov Riau sendiri merespon temuan lebih dari satu juta hektar kebun sawit ilegal di Riau pada 2019 dengan membentuk satuan tugas atau satgas. Ada tiga tim terpadu dalam satgas ini yakni Tim Pengendali, TIm Operasi dan Tim Yustisi. Namun sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Riau mempertanyakan keterbukaan tentang bagaimana cara satgas tersebut bekerja dan sejauh apa perkembangannya. 

Selain soal ketertutupan penertiban jutaan hektar sawit ilegal, skandal ini harusnya bisa mengarah pada maladministrasi, hukum dan biaya atas dampaknya pada lingkungan. Dan kini masalah sawit ilegal ini semakin keruh ketika UU Cipta Kerja disahkan pada 2020 lalu. Dalam Omnibus Law yang disahkan secara kilat di saat pandemi, ternyata memberi peluang bahwa penertiban sawit ilegal hanya semata masalah administrasi.

UU Cipta Kerja ini akan menyelamatkan pemilik sawit ilegal dalam kawasan hutan. Mereka bisa mengurus perizinan dalam waktu tiga tahun (pasal 110A) dan pemerintah memberikan fasilitas izin bagi mereka yang sebenarnya sudah melanggar. Dengan demikian, bisa disebut proses ini adalah pemutihan kejahatan lingkungan. Kemudahan pemberian izin ini, akan mengaburkan perbuatan yang melanggar dalam penerbitan izin dalam kawasan hutan. 

Kemudahan ini ditambahkan pada pasal 110B, yani setiap orang yang melakukan pelanggaran tanpa memiliki perizinan berusaha sebelum berlaku undang-undang ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administrasi dan atau paksaan pemerintah. Artinya tidak ada sanksi pidana yang diterapkan dalam investasi sawit (ultimum remedium).

Gubernur Riau Syamsuar sudah tepat saat membentuk Satgas penertiban sawit ilegal. Mengingat aspirasi yang dilantangkan sejumlah pihak, bahwa tindakan ini tidak saja bisa menyelesaikan urusan legalisasi kebun dari tiada berizin menjadi berizin namun juga memberi waktu bagi Riau untuk menata ulang kawasan-kawasan hutan dari ekspansi kebun sawit. 

Syamsuar dikejar waktu. Ia harus meletakkan persoalan ekspansi kebun sawit sebagai prioritas kerja di tahun-tahun terakhir masa jabatannya. Penghentian sementara ekspansi kebun sawit ilegal ini sifatnya mendesak dan harus keluar dengan solusi menyeluruh. Sebab ekspansi kebun sawit ilegal di dalam hutan atau lahan dengan kandungan gambut yang dalam akan membuat kebakaran hutan takkan pernah selesai. Pembukaan kebun di lahan bergambut akan diikuti dengan pengeringan air gambut melalui kanal-kanal dan ini akan merusak satu hamparan ekosistem gambut. Sebab ekosistem gambut adalah satu kesatuan yang utuh. Kerusakan satu bagian kecil akan menyebabkan kerusakan satu hamparan luas. 

Saat jadi Bupati Siak, Syamsuar tahu persis soal gambut, sawit dan kebakaran hutan. Jika ingin dikenang sebagai gubernur yang bekerja sesuai dengan janji kampanye, yakni ingin mewujudkan Riau Hijau, maka pekerjaan di ujung waktu ini harus dituntaskan, karena waktu akan semakin habis.*

 

*Penulis merupakan Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau dan Direktur Kaliptra Andalas

**TULISAN INI SEBELUMNYA DIPUBLIKASIKAN DI PORTAL MEDIA ONLINE RIAUTRIBUNE.COM PADA TANGGAL 24 AGUSTUS 2021**  

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.