Oleh Admin
dari Pantau Gambut
Lahan gambut yang ditetapkan sebagai fungsi lindung seharusnya tidak berubah menjadi kebun sawit, akasia, atau tanaman monokultur lainnya. Aturannya sudah jelas. Dalam PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016, pemegang izin di area lindung gambut wajib menjaga fungsi hidrologisnya, bukan mengubahnya menjadi lahan tanam skala industri, apalagi membiarkannya terbakar.
Tim memadamkan karhutla di Ogan Ilir, Sumatera Selatan ©Sigit Prasetya
Tim memadamkan karhutla di Ogan Ilir, Sumatera Selatan ©Sigit Prasetya

Namun, kenyataannya berbeda. Berdasarkan analisis Pantau Gambut terhadap sebaran area terbakar (burned area) pada 1 Januari hingga 30 September 2026, sebanyak 263.558,59 hektare area terbakar berada di area indikatif Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Angka ini setara 50,14% dari total area terbakar nasional. Sekitar 39.055 hektare terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, dan 20.248 hektare di area konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Di sektor perkebunan, PT Mekar Karya Kahuripan di Kalimantan Barat mencatat 3.496 hektare area terbakar di FLEG, disusul PT Kayung Agro Lestari dengan 2.748 hektare. Di kategori PBPH, PT Mayawana Persada memimpin dengan 4.788 hektare. Ini baru sebagian dari daftar yang lebih panjang.

Persoalannya juga tidak berhenti pada pemadaman api. Aturan gambut melarang setiap orang membakar lahan gambut atau membiarkan pembakaran terjadi, serta membuat drainase yang membuat gambut kering. Jika kebakaran terjadi di area konsesi, penanggung jawab usaha wajib memulihkan fungsi ekosistem gambut dalam 30 hari. Jika tidak dilakukan, pemerintah dapat mengambil alih sementara areal bekas kebakaran untuk verifikasi, yang bisa berujung pada pengurangan area izin berusaha.

 

Putra Saptian, Senior Campaigner Pantau Gambut mendesak, “Pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada tanggap darurat, tetapi wajib mengaudit kepatuhan setiap pemegang konsesi di ekosistem gambut dan melakukan penegakan hukum. Tanpa pengawasan berbasis kepatuhan, penegakan hukum yang konsisten, serta evaluasi dan pencabutan konsesi yang terbakar berulang, penanganan karhutla hanya akan menjadi respons berulang terhadap bencana yang akar persoalannya dibiarkan.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa kebakaran di dalam areal konsesi bukan semata-mata persoalan pemadaman, melainkan juga persoalan pemulihan fungsi ekologis dan evaluasi penguasaan areal berdasarkan hasil verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.