Kembali

Perizinan pemanfaatan kawasan gambut

Dalam pemanfaatan lahan kehutanan proses perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang berlangsung di hutan dan lahan gambut sesuai dengan peruntukan penggunaan lahan, dan patuh pada peraturan lingkungan serta kewajiban di area konsesi.

©Pantau Gambut
©Pantau Gambut

Berikut ini merupakan jenis-jenis izin pengelolaan dan pemanfaatan yang umumnya berada di atas lahan gambut:

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)

IUPHHK-HA sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH). IUPHHK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi. Izin ini juga mengatur kegiatan-kegiatan seperti pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)

IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi. Izin ini juga mengatur kegiatan-kegiatan seperti penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE)

IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya. Kegiatan yang diatur dalam izin usaha ini adalah pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman dan pengayaan flora, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran fauna, pengembalian unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. HGU dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

HGU diberikan berdasarkan penetapan pemerintah, yaitu dengan keputusan pemberian hak oleh menteri (yang bertanggung jawab di bidang pertanahan/agraria) atau pejabat yang ditunjuk. Jangka waktu yang diberikan untuk HGU paling lama 25 tahun. Untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.