Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang memberikan penjelasan teknis mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut:
PP No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang digantikan dengan PP No. 57 tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut yang kemudian diperbaharui menjadi Perpres Nomor 120 tahun 2021
Perpres ini dikeluarkan pada awal tahun 2016 untuk melakukan percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara masif tahun 2015 silam. Komitmen pemulihan gambut kemudian diperpanjang pada awal tahun 2021 dengan penambahan ekosistem mangrove sebagai target restorasi.
Inpres No 10 tahun 2011 yang diperbarui setiap 2 tahun sekali hingga menjadi permanen pada Inpres No 5 tahun 2019
Inpres ini dikeluarkan untuk menghentikan pemberian izin baru bagi pemanfaatan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut serta menyempurnakan tata kelola hutan pada hutan primer dan lahan gambut, yang bertujuan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut serta untuk melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Permen LHK Nomor 14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang tata cara pelaksanaan inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut, Permen LHK Nomor 15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang tata cara pengukuran muka air tanah di titik penaatan ekosistem gambut, Permen LHK Nomor 16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang pedoman teknis pemulihan ekosistem gambut
Ketiga peraturan Menteri ini berisi tentang langkah-langkah teknis perlindungan fungsi ekologis ekosistem gambut yang bertujuan untuk mendukung kelestarian keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut, serta mendukung ekosistem gambut sebagai pengatur air, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim.
Permen LHK Nomor 10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
Peraturan Menteri ini berisi panduan mengenai tata cara penentuan puncak kubah gambut untuk memberikan arahan dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan pemulihan fungsi ekosistem gambut.
Permen LHK Nomor 37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
Peraturan Menteri dikeluarkan dengan tujuan untuk melestarikan ekosistem gambut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar ekosistem gambut. Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai pedoman untuk masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perhutanan sosial pada ekosistem gambut dengan tetap menjaga fungsi hidrologis ekosistem gambut tersebut.
Dukung Kami
Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.