Lewat Peraturan Presiden ini, Presiden Jokowi menugaskan Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk mengatur dan memfasilitasi restorasi 2 juta hektar lahan gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua dalam 5 tahun.
Target capaian restorasi gambut per tahun:
- Tahun 2016 sebesar 30%
- Tahun 2017 sebesar 20%
- Tahun 2018 sebesar 20%
- Tahun 2019 sebesar 20%
- Tahun 2020 sebesar 10%
Prioritas perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, serta Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. BRG merupakan bentuk komitmen baru pemerintahan Jokowi dalam merespon kebakaran hutan dan lahan. Detail akan dibahas pada fitur Komitmen dalam platform Pantau Gambut.